PENGANTAR TATA HUKUM DI INDONESIA



 
1.      PENGETIAN HUKUM  DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA
A. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria merupakan sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur tentang hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yang meliputi hukum tanah, air, pertambangan, kehutanna, perikanan, penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
B.     Ruang Lingkup Hukum Agraria
Ruang lingkup agraria / sumber daya agraria :
1.       Bumi
menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut pasal 4 ayat (1) UUPA adalah tanah.
2.       Air
Pengertian air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah indonesia. Dalam pasal 1 angka 3 undang-undang no. 11 tahun 1974 tentang pengairan, disebutkan bahwa pengairan air meliputi air yang terkandung di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang ada di laut.
3.       Ruang angkasa
Pengertian ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah indonesia dan ruang di atas air wilayah indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
4.       Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kekayaan alam yang terkandung di dalam disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (undang-undang no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan).

2.      PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DAN PENDAPAT KEDUANYA TENTANG KEADAANYA DI INDONESIA SAAT INI
A.    Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

No
Objek
Hukum pidana
Hukum perdata
1
Pengertian
Suatu hukum yang berperan dalam mengatur perbuatan yang telah dilarang oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hukum yang mengatur para pelaku hukum yag sipatnya lebih pribadi
2
Sistimatika
Terdapat 3 KUHP
1.      Tentang peraturan umum.
2.      Tentang kejahatan
3.      Pelanggaran
Terdapat 4 jenis KUHP
1.      Orang sebagai obyek hukumnya
2.      Benda sebagai hak objek manusia
3.      Pengaturan dalam perjanjian
4.      Pembuktian
3
Penerapan
Aparat hukum dapat mengambil tindakan langsung tanpa harus ada pengaduan atau laporan khusus dari pihak yang dirugikan terlebih dahulu
Aparat hukum baru dapat bertindak, setelah adanya pengaduan atau laporan dari penggugat
4
Pengaturan
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur relasi antara warga negara dengan negara.
Hukum perdata terdiri dari 5 bagian, yaitu :
1.       hukum keluarga,
2.      Hukum waris,
3.      Hukum benda,
4.      Hukum harta
5.      Kekayaan, dan hukum perikatan.
5
Isi
dari segi kandungannya, hukum pidana terbagi menjadi 2 bagian, yaitu hukum pidana formil dan hukum pidana materil
Hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain dan lebih bersifat personal.

B.    Persamaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana
No
Objek
Persamaan
1
Hakim majelis

Dalam pemeriksaan perkara, harus terdiri dari 3 orang hakim atau hakim majelis. Salah satu hakim tersebut bertindak sebagai ketua dan 2 orang lainya sebagai hakim anggota. Hal ini dikarenakan agar terdapat keputusan mutlak dan tidak ada suara seimbang.
2
Persidangan terbuka
Persidangan yang terbuka untuk umum. Persidangan ini dapat disaksikan dan dihadiri oleh setiap orang agar mereka dapat melihat jalanya pemeriksaan suatu perkara.
3
Kesetaraan dua belah pihak
Kedua belah pihak harus diperlakukan secara adil dan tidak dibedakan. Hakim harus mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak.
4
Hak ingkar
Demi keadilan dan obyektivitas suatu pengadilan, maka, jika salah satu dari hakim atau panitera memiliki hubungan sedarah dan hubungan semenda yang mencapai derajat tiga dengan pihak yag memiliki perkara, maka hakim atau panitera tersebut wajib mengundurkan diri.

C.    Keadaan Hukum Perdata di Indonesia Saat Ini
Melihat hasil pengamatan saya keadaan hukum perdata di indonesia saat ini dapat dikatakan masih bersifat majemuk atau beraneka ragam. hal ini dapat dilihat masih berlakunya hukum adat bangsa Indonesia yang beraneka ragam karena negri kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa. selain hal itu ke majemukan ini depengaruhi karena pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan, yaitu : golongan eropa, golongan Bumi utera, golongan Timur Asing.

D.    Keadaan Hukum Pidana di Indonesia Saat Ini
     Menurut saya dengan melihat keadaan hukum pidana di Indonesia saat ini memang masih relevan dan aturan-aturan didalamnya masih mengikuti perkembangan dan masalah-masalah yang tengah terjadi di Indonesia, selain hal tersebut karena Indoneisa menganut sistem negara hukum, sehingga sistem hukum di Indonesia benar-benar diperhatikan. namun penerapan hukum pidana acap kali tidak diterapkan sebagaimana mestinya. seringkali di beritakan dalam media tentang kasus pelanggaran pidana dan penyelesaian dari hukum pidana tidak sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. sebagian dari pelaku tersebut adalah para pihak yang bersangkutan dengan hukum dan sebagian orang yang memiliki peran penting dalam kursi pemerintahan ataupun orang yang bergelimang harta mampu memainkan aturan hukum di negeri ini.

3. PROSES BERACARA PIDANA DAN PERDATA DAN PENDAPAT TENTANG KEDUANYA MELIHAT KEADAANYA DI INDONESIA
A. Proses Beracara Perdata
a)     Tahap pertama (pendaftran perkara)
Mengajukan surat gugatan selanjutnya Membayar panjar biaya perkara, kemudian pendaftar  mendapatkan nomor Pendaftaran nomor perkara dalam registrasi perkara, kemudian Penetapan majelis hakim,ditetapkan panitera/pantera pengganti dan juru sita / juru sita pengganti, setelah itu akan ditetapan hari sidang, kemudian pemanggilan pengugat dan tergugat oleh juru sita
b)     Tahap pemeriksaan perkara
Dalam tahap kedua ini akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan (identitas para pihak), setelah itu akan dilakukan Mediasi dari pihak mediator yang sudah disediakan di pengadilan, kemudian akan ada Pembacaan surat gugatan penggugat, setelah itu Jawaban atas surat gugatan oleh tergugat, kemudian akan ada Replik dan Duplik dan Pembuktian, kemudian Kesimpulan oleh para pihak, setelah itu akan ada musyawarah majelis, dan yang terakhir pembacaan putusan
B.  Hukum Acara Pidana
Sidang pertama
1.      Hakim/Majelis Hakim memasuki ruang sidang
2.      Pemanggilan terdakwa supaya masuk keruang sidang
3.      Pembacaan surat dakwaan
4.      Pengajuan eksepsi (keberatan)
5.      Pembacaan/pengucapan putusan sela
Sidang pembuktian         
1.      Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
2.      Pembuktian oleh terdakwa/penasihat hokum
3.      Pemeriksaan pada terdakwa
4.      Sidang pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, dan tanggapan-tanggapan
Sidang pembacaan tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan tanggapan
1.      Pembacaan tuntutan pidana (requisitoir)
2.      Pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidooi)
3.      Pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
Sidang pembacaan putusan
Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis hakim .maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis hakim


C.  Keadaan Hukum Acara Perdata Dan Pidana Saat Ini
Menurut saya dengan melihat hasil pengamatan saya tentang hukum acara perdata maupun pidana  , Keadaan hukum acara perdata maupun pidana di Indonesia saat ini masih berjalan seperti ketentuan maupun peraturan hukum yang berlaku, keadaan kedua hukum acara tersebut juga masih relevan penggunaanya sampai saat ini , sehingga dirasa tidak perlu diadakanya lagi perbaharuan ketentuan tentang acara perdata maupun pidana. baru ketika dirasa suatu waktu hukum acara tersebut sudah tidak bisa mengikuti ataupun sesuai dengan perkembangan zaman maka perlu diadakan pembaharuan.
4. PERBEDAAN TRADISI DAN ADAT, DAN PENDAPAT TENTANG HUKUM ADAT YANG DIJADIKAN HUKUM NASIONAL BERLANDASKAN MAQASID SYARIAH
A.  Perbedaan Tradisi Dan Adat
·  Tradisi merupan sebuah gambaran perilaku manusia yang telah berproses dalam waktu lama dan dilaksanakan secara turun-temurun dari nenek moyang. Tradisi dipengaruhi oleh kecenderungan untuk berbuat sesuatu dan mengulang sesuatu sehingga menjadi kebiasaan.
·  Sedangkan Adat istiadat merupakan tata kelakuan yg turun-temurun  dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Ini biasanya di pengaruhi oleh keadaan yg sifatnya mesti di terapkan sebagai bagian dari kewajiban
B.  Hukum Adat Yang Dijadikan Hukum Nasional Dan Berlandaskan Maqasid Syariah
Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku. Bila hukum adat yang mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan warganya maka warganya sendiri  yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat. 
Kesanggupan hukum adat menyesuaikan diri. Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri dari ikatanikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan  kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas. Suatu hukum sebagai hukum adat, yang terlebih-lebih ditimbulkan keputusan  di kalangan perlengkapan  masyarakat belaka, sewaktu-waktu dapat menyesuaikan diri dengan keadaan-keadaan baru.
Hukum adat atau sebagai hukum tidak tertulis menjadi sangat dinamis dan fleksibel mengisi kekosongan- kekosongan hukum dari hukum- hukum tertulis, dan bergerak selalu mengisi dan melengkapi sehingga tidak ada satu persoalan hukum di seluruh lini area wilayah substansi hukum yang tidak dicukupi oleh hukum adat. Sadar atau tidak ketika setiap kegiatan penyelenggaraan negara, dalam penegakan hukum dan usaha memecahkan persoalan- persoalan yang terjadi dalam masyarakat nasional atau masyarakat setempat, diakui atau tidak ide- ide normatif yang diputuskan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut apabila hukum tertulis tidak mengaturnya, maka hukum adat atau hukum tidak tertulis selalu menyediakan jawabannya. Hal ini terjadi karena kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah mendarah daging. terlebih jika hukum adat di landaskan pada maqasid syariah  hal itu akan menjadikan hukum adat lebih memiliki eksistensi dan aktivitasi lebih dalam setiap fase atau periode dan sistem hukum di Indonesia. karena dalam maqasid syaraiah sudah mencangkup sistem hukum islam yang universal, baik tentang kebutuhan maupun dalam pembuatan hukum, serta sistem hukum.

5.    PERBEDAAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA DAN MENGAPA HUKUM DAGANG MEMISAHKAN DIRI DARI HUKUM PERDATA DAN MENJADI DISIPLIN HUKUM SENDIRI
A.  Perbedaan Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang

No
Hukum dagang
Hukum perdata
1.
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
2
hukum khusus (lex specialis)
hukum umum (lex generalis)

B.       Mengapa Hukum Dagang Memisahkan Diri Dari Hukum Perdata Dan Menjadi Disiplin Ilmu Sendiri
Hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern, misalnya di amerika serikat dan di swis juga, tidak terdapat suatu kitab undang-undang hukum dagang tersendiri di samping pembukuan hukum perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan kitab undang-undang hukum dagang itu ke dalam kitab undang-undang hukum perdata. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPER ).
Memang, adanya pemisahan hukum dagang dari hukum perdata dalam perundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja, yaitu karena di dalam hukum rumawi  yang merupakan sumber terpenting dari hukum perdata di eropa barat  belumlah terkenal hukum dagang sebagaimana yang ter- letak dalam kitab undang-undang hukum dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.


5.   PENGERTIAN HUKUM ISLAM DAN EKSISTENSI HUKUM ISLAM PADA HUKUM NASIONAL
A. Pengertian Hukum Islam
Sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu allah swt dan sunnah rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh rasul untuk melaksanakannya secara total
B.  Eksistensi hukum islam pada hukum nasional berlandaskan maqasid syariah
Tata hukum indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 telah memberikan landasan dan arahan politik hukum terhadap pembangunan bidang agama (hukum agama) dengan jelas. Menurut prof. Mochtar kusumatmadja, sila ketuhanan yang maha esa pada hakekatnya berisi amanat bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau bermusuhan dengan agama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan tentang jaminan yang sebaik-baiknya dari pemerintah dan para penyelenggara negara kepada setiap penduduk agar mereka dapat memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa negara mengakui dan menjunjung tinggi eksistensi agama termasuk hukum-hukumnya, melindungi dan melayani keperluan pelaksanaan hukum-hukum tersebut.
Sebab secara historis hukum islam dengan segenap pola legislasinya telah teruji, baik eksistensinya maupun efektivitasnya, dalam turut serta menjamin kehidupan masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Komentar

Postingan Populer