PENGANTAR TATA HUKUM DI INDONESIA
1.
PENGETIAN HUKUM DAN RUANG
LINGKUP HUKUM AGRARIA
A. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria merupakan sekelompok bidang hukum yang masing-masing
mengatur tentang hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yang meliputi hukum
tanah, air, pertambangan, kehutanna, perikanan, penguasaan atas tenaga dan
unsur-unsur dalam ruang angkasa.
B.
Ruang Lingkup Hukum Agraria
Ruang lingkup
agraria / sumber daya agraria :
1.
Bumi
menurut pasal 1
ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta
yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut pasal 4 ayat (1) UUPA adalah
tanah.
2.
Air
Pengertian air
menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman
maupun air yang berada di laut wilayah indonesia. Dalam pasal 1 angka 3
undang-undang no. 11 tahun 1974 tentang pengairan, disebutkan bahwa pengairan
air meliputi air yang terkandung di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber
air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak
meliputi air yang ada di laut.
3.
Ruang angkasa
Pengertian
ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah
indonesia dan ruang di atas air wilayah indonesia. Pengertian ruang angkasa
menurut pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan
unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan
memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
4.
Kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya kekayaan alam yang terkandung di dalam disebut
bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam
batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam
(undang-undang no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertambangan).
2.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DAN PENDAPAT
KEDUANYA TENTANG KEADAANYA DI INDONESIA SAAT INI
A.
Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata
|
No
|
Objek
|
Hukum pidana
|
Hukum perdata
|
|
1
|
Pengertian
|
Suatu hukum yang berperan dalam mengatur perbuatan yang telah
dilarang oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
|
Hukum yang mengatur para pelaku hukum yag sipatnya lebih pribadi
|
|
2
|
Sistimatika
|
Terdapat 3 KUHP
1. Tentang peraturan
umum.
2. Tentang
kejahatan
3. Pelanggaran
|
Terdapat 4 jenis KUHP
1. Orang sebagai
obyek hukumnya
2. Benda sebagai
hak objek manusia
3. Pengaturan
dalam perjanjian
4. Pembuktian
|
|
3
|
Penerapan
|
Aparat hukum dapat mengambil tindakan langsung tanpa harus ada
pengaduan atau laporan khusus dari pihak yang dirugikan terlebih dahulu
|
Aparat hukum baru dapat bertindak, setelah adanya pengaduan atau
laporan dari penggugat
|
|
4
|
Pengaturan
|
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur relasi antara warga
negara dengan negara.
|
Hukum perdata terdiri dari 5 bagian, yaitu :
1. hukum keluarga,
2. Hukum waris,
3. Hukum benda,
4. Hukum harta
5. Kekayaan, dan
hukum perikatan.
|
|
5
|
Isi
|
dari segi kandungannya, hukum pidana terbagi menjadi 2 bagian,
yaitu hukum pidana formil dan hukum pidana materil
|
Hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain
dan lebih bersifat personal.
|
B.
Persamaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana
|
No
|
Objek
|
Persamaan
|
|
1
|
Hakim majelis
|
Dalam pemeriksaan perkara, harus terdiri dari 3 orang hakim atau
hakim majelis. Salah satu hakim tersebut bertindak sebagai ketua dan 2 orang
lainya sebagai hakim anggota. Hal ini dikarenakan agar terdapat keputusan
mutlak dan tidak ada suara seimbang.
|
|
2
|
Persidangan terbuka
|
Persidangan yang terbuka untuk umum. Persidangan ini dapat
disaksikan dan dihadiri oleh setiap orang agar mereka dapat melihat jalanya
pemeriksaan suatu perkara.
|
|
3
|
Kesetaraan dua belah pihak
|
Kedua belah pihak harus diperlakukan secara adil dan tidak
dibedakan. Hakim harus mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak.
|
|
4
|
Hak ingkar
|
Demi keadilan dan obyektivitas suatu pengadilan, maka, jika salah
satu dari hakim atau panitera memiliki hubungan sedarah dan hubungan semenda
yang mencapai derajat tiga dengan pihak yag memiliki perkara, maka hakim atau
panitera tersebut wajib mengundurkan diri.
|
C.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia Saat Ini
Melihat hasil pengamatan saya keadaan hukum perdata di indonesia
saat ini dapat dikatakan masih bersifat majemuk atau beraneka ragam. hal ini
dapat dilihat masih berlakunya hukum adat bangsa Indonesia yang beraneka ragam
karena negri kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa. selain hal
itu ke majemukan ini depengaruhi karena pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia menjadi 3 golongan, yaitu : golongan eropa, golongan Bumi
utera, golongan Timur Asing.
D.
Keadaan Hukum Pidana di Indonesia Saat Ini
Menurut saya dengan melihat keadaan hukum pidana di Indonesia saat
ini memang masih relevan dan aturan-aturan didalamnya masih mengikuti
perkembangan dan masalah-masalah yang tengah terjadi di Indonesia, selain hal
tersebut karena Indoneisa menganut sistem negara hukum, sehingga sistem hukum
di Indonesia benar-benar diperhatikan. namun penerapan hukum pidana acap kali
tidak diterapkan sebagaimana mestinya. seringkali di beritakan dalam media
tentang kasus pelanggaran pidana dan penyelesaian dari hukum pidana tidak
sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. sebagian dari pelaku tersebut
adalah para pihak yang bersangkutan dengan hukum dan sebagian orang yang
memiliki peran penting dalam kursi pemerintahan ataupun orang yang bergelimang
harta mampu memainkan aturan hukum di negeri ini.
3. PROSES BERACARA PIDANA DAN PERDATA DAN PENDAPAT TENTANG KEDUANYA
MELIHAT KEADAANYA DI INDONESIA
A. Proses Beracara Perdata
a)
Tahap pertama (pendaftran perkara)
Mengajukan
surat gugatan selanjutnya Membayar panjar biaya perkara, kemudian
pendaftar mendapatkan nomor Pendaftaran
nomor perkara dalam registrasi perkara, kemudian Penetapan majelis hakim,ditetapkan
panitera/pantera pengganti dan juru sita / juru sita pengganti, setelah itu
akan ditetapan hari sidang, kemudian pemanggilan pengugat dan tergugat oleh
juru sita
b)
Tahap pemeriksaan perkara
Dalam tahap
kedua ini akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan (identitas para pihak),
setelah itu akan dilakukan Mediasi dari pihak mediator yang sudah disediakan di
pengadilan, kemudian akan ada Pembacaan surat gugatan penggugat, setelah itu Jawaban
atas surat gugatan oleh tergugat, kemudian akan ada Replik dan Duplik dan Pembuktian,
kemudian Kesimpulan oleh para pihak, setelah itu akan ada musyawarah majelis,
dan yang terakhir pembacaan putusan
B. Hukum Acara
Pidana
Sidang pertama
1.
Hakim/Majelis
Hakim memasuki ruang sidang
2.
Pemanggilan
terdakwa supaya masuk keruang sidang
3.
Pembacaan surat
dakwaan
4.
Pengajuan
eksepsi (keberatan)
5.
Pembacaan/pengucapan
putusan sela
Sidang pembuktian
1.
Pembuktian oleh
jaksa penuntut umum
2.
Pembuktian oleh
terdakwa/penasihat hokum
3.
Pemeriksaan
pada terdakwa
4.
Sidang
pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, dan tanggapan-tanggapan
Sidang pembacaan tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan tanggapan
1.
Pembacaan
tuntutan pidana (requisitoir)
2.
Pengajuan/pembacaan
nota pembelaan (pleidooi)
3.
Pengajuan/pembacaan
tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
Sidang pembacaan putusan
Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat
dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan
tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis hakim .maka dasar
–dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis hakim
C. Keadaan Hukum
Acara Perdata Dan Pidana Saat Ini
Menurut saya dengan
melihat hasil pengamatan saya tentang hukum acara perdata maupun pidana , Keadaan hukum acara perdata maupun pidana
di Indonesia saat ini masih berjalan seperti ketentuan maupun peraturan hukum
yang berlaku, keadaan kedua hukum acara tersebut juga masih relevan
penggunaanya sampai saat ini , sehingga dirasa tidak perlu diadakanya lagi
perbaharuan ketentuan tentang acara perdata maupun pidana. baru ketika dirasa
suatu waktu hukum acara tersebut sudah tidak bisa mengikuti ataupun sesuai dengan
perkembangan zaman maka perlu diadakan pembaharuan.
4. PERBEDAAN
TRADISI DAN ADAT, DAN PENDAPAT TENTANG HUKUM ADAT YANG DIJADIKAN HUKUM NASIONAL
BERLANDASKAN MAQASID SYARIAH
A.
Perbedaan
Tradisi Dan Adat
· Tradisi merupan sebuah
gambaran perilaku manusia yang telah berproses dalam waktu lama dan
dilaksanakan secara turun-temurun dari nenek moyang. Tradisi dipengaruhi oleh
kecenderungan untuk berbuat sesuatu dan mengulang sesuatu sehingga menjadi
kebiasaan.
· Sedangkan
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yg turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai
warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Ini
biasanya di pengaruhi oleh keadaan yg sifatnya mesti di terapkan sebagai bagian
dari kewajiban
B.
Hukum Adat Yang
Dijadikan Hukum Nasional Dan Berlandaskan Maqasid Syariah
Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum
adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada
hukum adat yang berlaku. Bila hukum adat yang mengatur sesuatu bidang kehidupan
dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan warganya maka warganya
sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi manfaat untuk
mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang
dibuat oleh para pengetua adat.
Kesanggupan hukum adat menyesuaikan diri.
Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis dan tidak
dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri dari
ikatanikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan
kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas. Suatu hukum
sebagai hukum adat, yang terlebih-lebih ditimbulkan keputusan di kalangan
perlengkapan masyarakat belaka, sewaktu-waktu dapat menyesuaikan diri
dengan keadaan-keadaan baru.
Hukum adat atau sebagai hukum tidak
tertulis menjadi sangat dinamis dan fleksibel mengisi kekosongan- kekosongan
hukum dari hukum- hukum tertulis, dan bergerak selalu mengisi dan melengkapi
sehingga tidak ada satu persoalan hukum di seluruh lini area wilayah substansi
hukum yang tidak dicukupi oleh hukum adat. Sadar atau tidak ketika setiap
kegiatan penyelenggaraan negara, dalam penegakan hukum dan usaha memecahkan
persoalan- persoalan yang terjadi dalam masyarakat nasional atau masyarakat
setempat, diakui atau tidak ide- ide normatif yang diputuskan untuk memecahkan
masalah-masalah tersebut apabila hukum tertulis tidak mengaturnya, maka hukum adat
atau hukum tidak tertulis selalu menyediakan jawabannya. Hal ini terjadi karena
kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah mendarah daging.
terlebih jika hukum adat di landaskan pada maqasid syariah hal itu akan menjadikan hukum adat lebih
memiliki eksistensi dan aktivitasi lebih dalam setiap fase atau periode dan
sistem hukum di Indonesia. karena dalam maqasid syaraiah sudah mencangkup sistem
hukum islam yang universal, baik tentang kebutuhan maupun dalam pembuatan
hukum, serta sistem hukum.
5.
PERBEDAAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA DAN MENGAPA HUKUM DAGANG
MEMISAHKAN DIRI DARI HUKUM PERDATA DAN MENJADI DISIPLIN HUKUM SENDIRI
A.
Perbedaan Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang
|
No
|
Hukum dagang
|
Hukum perdata
|
|
1.
|
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan
hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
|
Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat
|
|
2
|
hukum khusus
(lex specialis)
|
hukum umum (lex
generalis)
|
B.
Mengapa Hukum Dagang Memisahkan Diri Dari Hukum Perdata Dan Menjadi
Disiplin Ilmu Sendiri
Hukum dagang sebenarnya tidak lain
dari hukum perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern,
misalnya di amerika serikat dan di swis juga, tidak terdapat suatu kitab
undang-undang hukum dagang tersendiri di samping pembukuan hukum perdata
seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan
kitab undang-undang hukum dagang itu ke dalam kitab undang-undang hukum perdata.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPER ).
Memang, adanya
pemisahan hukum dagang dari hukum perdata dalam perundang-undangan kita
sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja, yaitu karena di dalam hukum
rumawi yang merupakan sumber terpenting dari hukum perdata di eropa barat
belumlah terkenal hukum dagang sebagaimana yang ter- letak dalam kitab
undang-undang hukum dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan
internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam abad
pertengahan.
Perkembangan hukum dagang
sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat
menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka
dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut
dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini
bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD
Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu
kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi
juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia
berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
5.
PENGERTIAN HUKUM ISLAM DAN EKSISTENSI HUKUM ISLAM PADA HUKUM
NASIONAL
A. Pengertian
Hukum Islam
Sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu allah swt dan
sunnah rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani
kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan
hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh rasul untuk melaksanakannya
secara total
B. Eksistensi
hukum islam pada hukum nasional berlandaskan maqasid syariah
Tata hukum indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 telah
memberikan landasan dan arahan politik hukum terhadap pembangunan bidang agama
(hukum agama) dengan jelas. Menurut prof. Mochtar kusumatmadja, sila ketuhanan
yang maha esa pada hakekatnya berisi amanat bahwa tidak boleh ada produk hukum
nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau bermusuhan
dengan agama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan tentang jaminan yang sebaik-baiknya
dari pemerintah dan para penyelenggara negara kepada setiap penduduk agar
mereka dapat memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Hal ini
menunjukkan bahwa negara mengakui dan menjunjung tinggi eksistensi agama
termasuk hukum-hukumnya, melindungi dan melayani keperluan pelaksanaan
hukum-hukum tersebut.
Sebab secara
historis hukum islam dengan segenap pola legislasinya telah teruji, baik
eksistensinya maupun efektivitasnya, dalam turut serta menjamin kehidupan
masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Komentar
Posting Komentar