Perkembangan Penggunaan istilah Sunnah menjadi Hadist
A. Perkembangan Sunnah ke Hadits
Kata Sunah berasal dari
kata سنة yang berasal dari
kata سن , Secara etimologis berarti cara yang
bisa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik atau buruk[1], berarti “Perilaku atau cara berperilaku yang
dilakukan seorang, baik cara yang terpuji maupun tercela”. Jadi ada sunnah yang
baik dan ada pula sunnah yang buruk. Dalam pengertian inilah dipahami kata
sunnah, dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu: “Barang siapa
yang melakukan perilaku (Sunnah) yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapat
pahalanya dan pahala orang yang menirunya dan sedikitpun tidak dikurangi, dan
barang siapa yang melakukan perilaku (Sunnah) yang buruk dalam Islam, maka ia
akan mendapat dosanya dan dosa orang yang menirunya dan sedikitpun tidak
dikurangi”.
Sunnah
juga dapat diartikan jalan yang terang atau jalan yang ditempuh, tetapi juga
digunakan untuk menyatakan praktek yang bersifat normative atau perilaku yang mapan
pada zaman Arab-Islam, kata sunnah digunakan untuk menyebut praktek kuno
dan berlaku terus menerus dari masyarakat yang diwariskan oleh nenek moyang
mereka[2].
Pemakaian istilah sunnah tidak terbatas pada sunnah Nabi saja tetapi juga
dipakai untuk menyebut praktek masyarakat dan para sahabat. Kata sunah dalam periode awal islam dikenal dengan dalam artian
“ cara-cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang biasa dilakukan dalam
pengamalan agama[3].
Secara
terminologis, pengertian Sunnah dapat dilihat dari 3 (tiga)
disiplin ilmu, yaitu:
1.Ahli Hadis, para ahli Hadis mengidentikkan Sunnah dengan
Hadis yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik
perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya[4].
2. Ahli Ushul
Fiqh, menurut ulama ahli Ushul Fiqh bahwa Sunnah adalah segala yang
diriwayatkan dari Nabi Saw. berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya yang
berkaitan dengan “hukum”[5].
3. Ahli Fiqh, pengertian Sunnah menurut
ahli Fiqh hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli Ushul
Fiqh. Akan tetapi istilah Sunnah dalam Fiqh,juga dimaksudkan sebagai salah satu
hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapat pahala bila
dikerjakan dan tidak berdosa bila ditinggalkan (sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya
dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti)[6].
As-sunah juga dapat
dimaksudkan dengan sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat, baik hal itu
terdapat dalam Al-Qur’an atau sunnah atau tidak pada keduanya, karena para
sahabat mengikuti sunnah dengan nyata, hanya saja tidak diriwayatkan sampai
kepada kita atau sebagai ijtihad yang disepakati mereka atau penerus mereka,
sebagaimana mereka lakukan dalam pengumpulan mushaf dan pengumpulan buku-buku
yang semisal[7].
Menurut sejarah, sunnah adalah perilaku Nabi
Muhammad yang dilihat oleh para sahabat sebagai teladan lalu mereka berusaha mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari
baik hal itu terdapat dalam Al-Qur’an atau sunnah atau tidak
pada keduanya. Setelah itu teladan
Nabi Muhammad yang dipraktekkan para sahabat itu berkembang ke daerah kekuasaan
kaum muslimin secara berangsur-angsur. Ketika inilah timbul gerakkan hadits.
Hadits mulai berkembang dimana istilah sunnah diekspresikan dalam kata hadits atau
arti kata lain, hadits adalah verbalisasi sunnah. Melalui perkembangan tersebut,
maka istilah sunnah adalah berbeda dengan istilah hadits, Adapun perbedaan sunnah dengan hadits yakni sunnah
adalah contoh atau hukum yang dideduksi dari Nabi sementara hadits adalah riwayat
tentang tingkah laku Nabi.
B. Sunnah Tasyri’iyyah dan Ghoiru Tasyri’iyyah
Sunnah adalah segala upaya yang
dikatakan Nabi, diperbuat atau yang di akuinya. Namun, di sisi lain umat
dituntut untuk mengikuti semua Sunnah Nabi Saw. Maka di antara Sunnah itu, ada
yang mesti di ikuti (Tasyri’iyyah) dan ada pula yang tidak mesti di ikuti
(Ghairu Tasyri’iyyah)[8], bahkan ada yang dilarang untuk mengikutinya.
Adapun sabda, perbuatan dan taqrir Rasulullah Saw. adalah syari’at yang harus
dita’ati oleh kaum muslimin selama sabda dan perbuatan maupun taqrir tersebut
datang (keluar) dari beliau sendiri sebagai Rasul dan memang dimaksudkan
sebagai undang- undang umum yang wajib dita’ati. Beliau itu dipilih oleh Allah
sebagai utusan- Nya akan tetapi beliau juga sebagai manusia biasa,, maka tentu
ada beberapa jenis perkataan dan perbuatannya yang bukan termasuk syari’at yang
harus dita’ati dan diikuti. Dengan demikian, dalam hal ini ulama mengelompokkan
Sunnah itu kepada dua kelompok, yaitu Sunnah Tasyri’yyah dan Ghairu
Tasyri’iyyah.
1. Sunnah
Tasyri’iyyah
Sunah Tasyri’iyyah adalah Sunah yang berdaya hukum untuk
diikuti, Adapun Sunnah Tasyri’iyah mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Ucapan dan perbuatan yang
muncul dari Nabi, dalam bentuk penyampaian risalah dan penjelasan terhadap
al-Qur’an, seperti menjelaskan apa-apa yang dalam al-Qur’an masih bersifat
belum jelas, membatasi yang umum, memberi qayid yang masih bersifat mutlak,
menjelaskan bentuk ibadah, halal dan haram, ‘aqidah dan akhlak. Ucapan dan
perbuatan Nabi dalam kapasitasnya sebagai seorang Rasul mengenai Sunnah berdaya
hukum wajib diikuti karena sebagai salah satu bukti bahwa seseorang benar-benar
mentaati dan mengikuti Rasulullah Saw. maka apa yang datang dari beliau yang
terkait berbagai masalah agama adalah mutlak untuk diikuti, dan apa yang bukan
dari Rasul terkait masalah agama adalah
tertolak.
b. Ucapan dan perbuatan yang
timbul dari Nabi, dalam kedudukannya sebagai imam dan pemimpin umat Islam, seperti
mengirim pasukan untuk jihad, membagi harta rampasan, menggunakan bait al-mal,
mengikat perjanjian dan tindakan lain dalam sifatnya sebagai pemimpin. Namun,
Sunnah Tasyr’i dalam bentuk ini, tidaklah
berlaku secara umum untuk semua orang dan dalam pelaksanaannya
tergantung kepada izin atau persetujuan imam atau pemimpin.
c. Ucapan dan perbuatan Nabi
dalam kedudukannya sebagai hakim (qadhi) yang menyelesaikan persengketaan di
antara umat Islam. Adapun daya hukum dalam bentuk ini, tidak bersifat umum dan
hanya dapat dilakukan oleh perorangan dengan penunjukan dari imam atau penguasa
Sunnah
Tasyri’iyah (Sunnah berdaya hukum) yang mesti untuk diikuti sebagaimana
tersebut di atas, secara garis besar mengandung berbagai bidang sebagai
berikut:[9]
a.
‘Aqidah
Bidang ‘aqidah ini dibatasi oleh Islam,
dalam hal perbedaan antara iman dan kafir yang berhubungan dengan Allah dan
sifat- sifat-Nya, para Rasul dan hari kiamat. Sunnah tidak dapat menetapkan
dasar ‘aqidah’ karena ‘aqidah’ ini menimbulkan kepercayaan, sedangkan
kepercayaan itu adalah keyakinan yang pasti. Tidak ada yang mungkin
menghasilkan keyakinan yang pasti itu, kecuali yang pasti pula. Sunnah yang
pasti (qath’i) ialah Sunnah yang baik dari segi lafaznya, wurud-nya maupun dari
segi dalalah-nya adalah qath’i atau pasti. Sunnah yang pasti hanyalah Sunnah menurut persyaratan
mutawatir yang jumlahnya sangat terbatas.
Sunnah mutawatir adalah hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh sekian
banyak orang, baik pada tingkat pertama (sahabat), tingkat kedua, maupun pada
tingkat selanjutnya, dan kesemuanya mustahil dapat berdusta. Karena itu, Sunnah
mutawatir dikategorikan sebagai qath’i al-wurud (pasti sumbernya). Dengan
demikian, Sunnah mutawatir dalam kedudukannya sebagai sember hukum sama seperti
al-Qur’an. Hukum-hukum ‘aqidah (i’tiqadiyyah), yaitu hukum yang berkaitan
tentang Zat Allah, segala sifat-Nya dan wajib beriman kepada- Nya, dinamakan
ilahiyyat. Jika berkaitan dengan para Rasul dan beriman kepadanya dinamakan
nubuwwat, dan jika berkaitan dengan malaikat dan segala perkara akhirat, baik
berupa hari kebangkitan, hisab, mizan, surga dan neraka, dinamakan sam’iyyat
karena termasuk perkara gaib yang tidak dapat diketahui oleh seseorang, kecuali
dengan cara mendengar dari para Nabi dan Rasul. Semua perkara gaib ini adalah
menjadi objek kajian ilmu tauhid dan ilmu kalam.
b. Akhlak
Dalam Sunnah atau Hadis,
banyak sekali disampaikan Nabi mengenai hikmah-hikmah, adab sopan santun dalam
pergaulan ataupun nasehat, baik secara langsung maupun dalam bentuk pujian
tentang keadilan, kebenaran dan menepati janji, atau celaan terhadap
perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan umat. Sunnah tersebut menuntut
munculnya manusia yang sempurna. Semua yang muncul dari Sunnah dalam bentuk
akhlak ini, pada umumnya mempunyai dasar dan rujukan dalam al-Qur’an, Sedangkan
Sunnah yang datang kemudian, hanya bersifat menjelaskan atau merincinya. Mengkaji secara spesifik tentang etika,
yaitu pendidikan dan pembersihan jiwa (mental), budi pekerti luhur yang harus
dimiliki seseorang, serta sifat-sifat buruk yang harus dihindari.
c.
Hukum-Hukum Amaliah
Hukum amaliah berhubungan dengan
penetapan bentuk-bentuk ibadah, pengaturan mu’amalah antar manusia, memisahkan
hak- hak dan kewajiban, menyelesaikan persengketaan di antara umat secara bijak
dan adil. Maka hukum-hukum yang diperoleh dari sunnah dalam bentuk inilah yang
disebut “Fiqh Sunnah”, sedangkan hadisnya sendiri disebut “Hadis Ahkam”. Karena
itu, Sunnah (hadis) dalam bentuk inilah yang dijadikan Sumber hukum oleh para
ahli ushul dan fiqh sesudah al-Qur’an. Dari situlah mereka meng-istinbath-kan
hukum dan mencari penjelasan tentang petunjuk-petunjuk al-Qur’an yang
menyangkut masalah hukum. Dalam syari’at, semua aturan hukum tentang tata cara
bermu’amalah dengan Tuhan maupun dengan manusia, maka diberlakukan dengan nama
Allah. Perlanggaran terhadap hukum “duniawi”, seperti berbohong atau curang
dalam jual beli, tetap dinilai sebagai kesalahan, meskipun yang tahu hanya
dirinya sendiri. Dengan kata lain, hukum-hukum amaliah (praktis), yaitu hukum
yang berkaitan tentang perbuatan hamba, seperti wajibnya shalat, zakat, haji,
halalnya jual beli dan lainnya, yang menjadi objek kajian ilmu Fiqh.
2. Sunnah
Ghoiru Tasyri’iyyah
Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah adalah Sunah yang tidak harus untuk
diikuti dan hukumnya tidak mengikat, Adapun Kriteria Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah
adalah:
a. Ucapan dan perbuatan Nabi
yang timbul dari hajat insani, dalam kehidupan keseharian Nabi dalam pergaulan,
seperti makan, tidur, berkunjung, sopan dalam bertamu, cara berpakaian dan
lainnya ucapan dan perbuatan Nabi sebagai manusia biasa. Tetapi kalau perbuatan tersebut memberi
suatu pertunjuk tentang tata cara makan, minum, berpakaian dan lainnya, maka
menurut pendapat yang lebih baik, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan
kebanyakan para Mujhaddisin hukumnya “Sunnat”. Misalnya, “Konon Nabi Saw.
memakai jubah (gamis) sampai di atas
mata kaki” (HR. al-Hakim).
b. Ucapan dan perbuatan Nabi
yang timbul dari pengalaman pribadi, kebiasaan dalam pergaulan, seperti urusan
pertanian, kesehatan badan, cara berjual beli dan memelihara hewan ternak atau
tindakan beliau yang berdasarkan suatu kebijaksanaan yang berhubungan dengan
masalah keduniaan. Misalnya, ketika Rasul mengetahui penduduk Madinah
menyerbukan bunga korma agar produktivitasnya meningkat, dan beliau menyarankan
supaya perbuatan itu tidak diteruskan, maka penduduk Madinah menghentikannya,
tetapi hasilnya sangat mengecewakan. Setelah hal itu diketahuinya maka beliau bersabda:
“Serbukkanlah kormamu lagi! Kamu lebih mengetahui urusan-urusan keduniaan yang
kamu geluti” (HR. Muslim). Hadis tersebut dengan berbagai versinya menunjukkan
bahwa Nabi memberikan pendapat dalam salah satu persoalan keduniaan yang tidak
dikuasainya. Beliau adalah salah seorang dari penduduk Mekah yang tidak
berprofesi sebagai petani korma, sebab kota Mekah adalah daerah tandus yang
tidak sesuai untuk pertanian dan perkebunan. Saran beliau saat itu oleh para
sahabatnya dipandang sebagai ajaran agama yang harus diikuti, tetapi kemudian
ternyata saat panen tiba hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Dari sini
kemudian, Rasul menjelaskan dalam soal teknis yang tidak terkait dengan
persoalan agama, maka para ahli di bidangnya lebih tahu dari Rasul. Karenanya,
pakar hadis terkemuka menyusun kitab penjelasan (syarah) Shahih Muslim, Imam
Nawawi, meletakkan hadis tersebut di bawah judul, “Bab kewajiban mengikuti
sabda Rasul yang berupa syari’at agama, bukan persoalan keduniaan yang
disampaikan Rasul berdasarkan pendapatnya”. Pada bidang keduniaan hadis tidak
berimplikasi hukum, tatapi dari contoh di atas, dapat dipahami bahwa titik
krusial dalam teks- teks keagamaan adalah pada penafsirannya, terutama yang
terkait dengan pola hubungan lafal (teks) dan makna (batin).
c. Ucapan dan perbuatan Nabi yang timbul
dari tindakan pribadi dalam keadaan dan lingkungan tertentu, seperti penempatan
pasukan, pengaturan barisan dan penentuan tempat dalam perperangan. Atau, segala sesuatu yang keluar dari Nabi
Saw. yang semata hanya sebagai kebijaksanaan dalam masalah keduniaan.
Umpamanya, tindakan beliau diwaktu
perang Badar menempatkan satu devisi angkatan perang di suatu tempat yang strategis menurut ijtihad beliau
sendiri. Karena hasil ijtihad-nya, kemudian hasil ijtihadnya di usulkan oleh
salah seorang sahabat supaya di pindahkan ke tempat yang lebih strategis, maka
usulan itu terima oleh Rasul.
Semua yang dinukil dari
Nabi dalam tiga bentuk tersebut tidak mempunyai daya hukum yang mengandung
untuk tuntutan dan larangan. Maksudnya umat boleh saja mengikuti apa yang
dilakukan Nabi itu, tapi hukumnya adalah Sunnat, namun sifatnya tidak mengikat
untuk di ikuti dan tidak mendapat celaan bagi yang meninggalkannya.
C.
Perbedaan Sunnah Qauliyah, Fi’liyyah
dan Taqririyah dalam Kedudukannnya sebagai Sunnah Tasyri’iyyah.
Macam-macam Sunnah adalah sebagai berikut:[10]
1.
Sunnah Qauliyah.
Sunnah
Qauliyah yaitu ucapan lisan dari Nabi Muhammad SAW.yang dinukilkan oleh
sahabatnya, namun yang diucapkan Nabi
itu bukan wahyu Al-Qur’an. Al-Qur’an juga lahir dari lisan Nabi yang
juga didengar oleh sahabat dan disiarkannya kepada orang lain sehingga kemudian
diketahui banyak orang.
Berkenaan ucapan Nabi ini, apakah berasal dari wahyu Allah dalam arti ucapan Nabi itu dibimbing langsung oleh Allah melalui
wahyu-Nya, atau yang keluar dari lisan Nabi adalah hasil kreasi Nabi sendiri
melalui ide dan ijtihadnya, menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pendapat
pertama mengatakan bahwa seluruh ucapan Nabi adalah wahyu yang langsung dari
Allah. Alasan yang digunakan oleh kelompok ini adalah firman Allah dalam Surat
an-Najm ayat 3-4 :
وَماَ يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى{3} إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحىَ{4}
Dan
tiadalah ia (Muhammad) bertutur kata menurut keinginannya, tuturnya itu tidak
lain dari wahyu yang diwahyukan.
Untuk membedakan wahyu Allah dalam bentuk Al-Qur’an dengan wahyu
yang berbentuk sunnah qauliyah, maka
Al-Qur’an disebut sebagai wahyu al-matlu atau yang dilantunkan dengan
keras (recite). Sedangkan wahyu dalam bentuk sunnah Nabi biasa disebut wahyu al-maqru’
atau yang dibaca dengan suara yang tidak didengar (read). Inilah pendapat yang
berkembang secara umum dan meluas hingga saat ini, sehingga disebut sebagai
jumhur ulama.
Pendapat berbeda dikemukakan
oleh mufassir besar angkatan awal, al-Thabariy dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan
fi Ta’wil Al-Qur’an yang mengatakan bahwa Surat an-Najm ayat 4 mengandung arti:
“Al-Qur’an itu tidak tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan Allah”. Menurut pengertian ini dhamir هو kembali kepada Al-Qur’an, bukan kepada
ucapan Nabi yang disebut sebagai sunnah qauliyyah. Berdasarkan jalan pikiran
pendapat kedua ini sunnah qauliyyah itu bukan wahyu tetapi muncul dari dari
ide dan kreasi Nabi sebagai hasil
ijtihadnya. Pendapat ini sejalan pula dengan asbabun nuzulnya yang waktu itu
sering orang kafir Mekkah mengolok-olok Nabi dengan ucapannya bahwa Al-Qur’an
itu hanya karangan Nabi Muhammad saja. Untuk menjawab ini turunlah ayat
tersebut. Pendapat kedua ini walaupun cukup rasional dan argumentatif, namun
tidak banyak berkembangan dikalangan ahli ushul fiqh sehingga disebut pendapat
minoritas.
Pendapat minoritas ini mengemukakan alasan bahwa tidak mungkin
menempatkan seluruh perkataan Nabi sebagai wahyu, karena Nabi bertutur dalam
kehidupan sehari-hari terdapat candaan dan gurauan ketika bersama keluarganya.
Tidak mungkin wahyu Allah mengandung senda gurau, dan tidak mungkin menganggap
semua perkataan Nabi itu disebut sebagai wahyu hanya melihat kepada sebab
turunnya. Sebab turunnya tersebut menjelaskan bahwa yang wahyu itu adalah apa
yang diucapkan Nabi sehubungan dengan apa yang disaksikannya dalam Isra’ Mi’raj. Demikian pula pembatasan
ini dapat dipahami dari kasus ini
digunakannya lafadz نطق dalam arti berbicara dengan menggunakan pemikiran,bukan lafadz تكللم atau قال dalam arti bertutur kata dengan cara
biasa.
Beda pendapat dalam hal apakah sunnah qauliyyah itu wahyu atau
hasil kreasi atau ijtihad Nabi berpengaruh besar terhadap pemikiran hukum. Kalau sunnah Nabi
adalah wahyu, maka kebenarannya tidak dapat dibantah karena sifat keqath’iannya dan dengan sendirinya tidak terpengaruh oleh
tempat dan waktu. Sedangkan pendapat yang mengatakan sunnah qauliyyah adalah
hasil ijtihad Nabi dan bukan wahyu dari Allah, sifatnya tidak qath’i dan dapat
mengalami perubahan sebagaimana berubahnya hasil ijtihad mujtahid lainnya.
Pendapat yang mengatakan bahwa sunnah qauliyyah adalah wahyu dan
Al-Qur’an juga wahyu Allah dan keduanya sama-sama lahir dari lisan Nabi
Muhammad, mereka dapat memisah-misahkan mana yang wahyu dalam bentuk Al-Qur’an
dan mana ucapan Nabi dalam bentuk hanya sunnah qauliyyah. Perbedaan ini dapat
dilihat dalam beberapa cara diantaranya sebagai berikut:
a.
Nabi menaruh perhatian yang besar kepada Al-Qur’an, sehingga para
sahabat diutusnya untuk menghafal dan
menuliskan serta mengurutkannya sesuai petunjuk Allah. Sedangkan jika hanya berbentuk sunnah
qauliyyah, tidak ada perhatian khusus dan Nabi melarang para sahabat untuk
menuliskannya karena khawatir tercampur dengan lafadz Al-Qur’an.
b.
Penukilan Al-Qur’an selalu dalam bentuk mutawatir atau oleh orang
banyak, baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Sedangkan sunnah pada umumnya
diriwayatkan secara perseorangan; tidak banyak yang diriwayatkan secara
mutawatir. Hal ini menyebabkan banyak orang mengetahui tentang wahyu Allah
dalam bentuk Al-Qur’an; sedangkan sunnah hanya didengar dan diketahui oleh
beberapa orang saja.
c.
Penukilan Al-Qur’an selalu dalam bentuk lafadz dan arti sesuai
dengan teks aslinya yang didengar dari
Nabi. Sedangkan sunnah sering dinukilkan secara ma’nawi, dengan pengertian
disampaikan kepada orang lain dengan redaksi yang berbeda tetapi maknanya sama.
Oleh karena itu, sering terjadi perbedaan pendapat dalam menanggapi suatu
berita hadis karena perbedaan dalam lafadz yang digunakan dan menyebabkan
adanya perbedaan dalam menetapkan hukum. Hal seperti ini tidak pernah terjadi
dalam penyampaian wahyu Al-Qur’an.
Meskipun terjadi perbedaan dalam pemahaman ayat, tetapi bukan karena
berbeda dalam versi periwayatan lafadz.
d.
Apa yang diucapkan Nabi dalam bentuk ayat Al-Qur’an mempunyai daya
pesona atau mukjizat bagi pendengarnya. Hal tersebut dapat dilihat dari gaya
bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an sangat hebat. Sedangkan dalam sunnah
tidak ditemukan gaya bahasa yang indah dalam lafadz-lafadznya.
Ucapan Nabi mengandung perintah atau larangan dan pilihan untuk
berbuat atau tidak. Oleh karena itu, ucapan Nabi mengandung hukum baik taklifi
maupun takhyiri. Adapun hukum yang ditimbulkan oleh ucapan Nabi itu
mengikut pada ucapan dan sighat ucapan yang disampaikannya. Dapat berbentuk
hukum wajib, nadab, makruh, dan haram.
2.
Sunnah Fi’liyyah.
Sunnah
Fi’liyah yaitu semua perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat dan
diperhatikan sahabat kemudian disampaikan dan disebarluaskan oleh orang yang
mengetahuinya. Mengenai apakah semua yang dinukilkan tersebut memiliki kekuatan
untuk diteladani dan mengikat untuk semua umatnya atau tidak, para ulama
memilah perbuatan Nabi tersebut dalam tiga bentuk, yakni:
a.
Perbuatan dan tingkah laku Nabi dalam kedudukannya sebagai seorang
manusia biasa atau berupa adat kebiasaan yang berlaku di tempat beliau seperti
makan, minum, berdiri, cara berpakaian, memelihara jenggot, dan lain sebagainya
yang merupakan tabiat seorang manusia.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi seperti ini termasuk sunnah yang
mempunyai daya hukum untuk diikuti. Sebagian ulama yang lain, menetapkan bahwa
hal tersebut hanyalah adat kebiasaan dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk
diikuti. Contoh: kebiasaan Nabi memelihara jenggot dan mencukur kumis.
b.
Perbuatan Nabi yang memiliki pentujuk yang menjelaskan bahwa
perbuatan tersebut khusus berlaku untuk Nabi dan orang lain tidak boleh berbuat
seperti yang dilakukan Nabi. Contoh: wajibnya shalat dhuha, shalat witir,
shalat tahajjud, berkurban. Semua perbuatan ini tidak wajib bagi umatnya, hanya
sebagai kesunnahan. Juga mengenai perbuatan Nabi berupa masuk Mekkah tanpa
ihram dan kawin lebih dari empat orang. Hal ini bukan sunnah yang wajib
diikuti, justru haram hukumnya bila diikuti oleh umatnya.
c.
Perbuatan dan tingkah laku Nabi yang berhubungan dengan penjelasan
hukum mengenai shalat, puasa, cara Nabi melakukan jual beli, dan semua hal yang
berhubungan dengan ibadah. Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan hukum ini
terbagi menjadi dua:
I.
Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan terhadap semua hal yang
terdapat dalam Al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan.
II.
Perbuatan Nabi yang memberi petunjuk kepada umat bahwa perbuatan
tersebut boleh dilakukan oleh umat.
Kedua bentuk perbuatan ini berlaku untuk Nabi dan umatnya.
Perbuatan Nabi yang dapat diketahui merupakan penjelasan hukum untuk umat dan
menjadi dalil hukum yang harus dipatuhi oleh umat. Dalam hal ini tidak ada
perbedaan pendapat dari ulama. Penjelasan dalam bentuk ini dikemukakan Nabi
dengan ucapan yang jelas, seperti sabda Nabi:
صلوا كما رأيتموني أصلي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat
وخذوا عني مناسككم
Ambillah dariku cara-cara kamu beribadah
Perbuatan Nabi yang tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa itu
merupakan penjelasan hukum, tidak membenarkan tidak pula menolak. Perbuatan
semacam ini ada dua macam: pertama, jelas padanya ada tujuan pendekatan diri
pada Allah atau ibadah; kedua, tidak jelas padanya tujuan ibadah.
Bila jelas pada perbuatan itu sebagai tujuan ibadah atau qurbah,
terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kedudukan hukumnya. Ulama Hanabilah
dan Mu’tazilah mengatakan bahwa, perbuatan Nabi tersebut mengarah pada hukum
wajib bagi Nabi dan juga bagi umatnya. Ulama Syafi’i dan pengikutnya
berpendapat bahwa hukumnya hanya sekedar nadab. Madzhab Maliki berpendapat
hukumnya adalah ibahah.
Bila tidak jelas padanya tujuan untuk ibadah, yang demikian menjadi
dalil untuk Nabi antara antara wajib, nadab, atau mubah; yaitu meniadakan
halangan halangan untuk berbuat dan tidak lebih dari itu. Hal ini juga berlaku
bagi umatnya.
Pada dasarnya perbuatan Nabi
atau sunnah fi’liyyah tidak menunjukkan hukum taklifi tertentu selama tidak ada
penjelasan khusus untuk itu. Kebanyakan ulama berpendapat sunnah fi’liyyah
tersebut menunjukkan kebolehan untuk berbuat selama tidak dijelaskan bahwa
perbuatan khusus untuk Nabi. Contohnya nabi mengawini sembilan orang perempuan
dalam waktu yang sama.
3.
Sunnah Taqririyah.
Sunnah
Taqririyah yaitu bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan
suatu ucapan dihadapan Nabi, beliau mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan
mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyangahnya, maka hal tersebut
merupakan pengakuan dari Nabi. Keadaan diamnya Nabi dapat dibedakan menjadi dua
bentuk.
Pertama, Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dilarang dan
dibenci oleh Nabi. Dalam hal ini kadang Nabi mengetahui bahwa si pelaku terus
menerus melakukan perbuatan itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah
menunjukkan bahwa perbuatan itu boleh dilakukan oleh pelaku. Dalam bentuk lain,
Nabi tidak mengetahui kecanduan si pelaku dalam melakukan perbuatan terlarang
tersebut. Diamnya Nabi dalam bentuk ini
menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan
tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya
adalah ibahah. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk
mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesalahan. Sedangkan sifat Nabi
adalah ma’sum (terhindar dari kesalahan).
4. Sunnah menurut Syi’ah
Pandangan
muslim syi’ah tentang sunnah berbeda dengan pandangan ulama’ fiqh dan ulama’
ushul fiqh maupun ulama’ hadis.
Menurut
ulama’ fiqh, ulama’
ushul fiqh, dan
ulama’ hadis sepakat bahwa
kata sunnah atau hadis itu merujuk kepada dan berlaku untuk Nabi dan tidak di
gunakan kepada selain Nabi,
alasannya
karena beliau sendirilah yang dinyatakan sebagai manusia yang ma’sum, sedangkan
mereka muslim syi’ah menganggap yang ma’shum itu bukan hanya Nabi
Muhammad saja, tetapi juga keturunannya melalui putrinya Fatimah dari Ali Ibn
Abi Thalib atau yang dikenal dengan sebutan “Ahl al-Bait” sifat ma’shum
Ahl al-Bait itu meliputi ucapan, perbuatan, dan takrir mereka yang sama
halnya seperti ucapan, perbuatan, dan takrir Nabi. Karena itu ucapan dan
perbuatan serta takrir Ahl al-Bait mempunyai kedudukan seperti halnya hadis
nabi sebagai hujjah dikala Nabi sudah tiada. Dengan demikian sunnah di kalangan
ulama’ syi’ah “ucapan,
perbuatan, dan takrir orang-orang
yang ma’shum.
Kekuatan
kedudukan Ahl- al-Bait menurut ulama’ syi’ah
karena mereka telah mendapat tugas tersendiri dari ALLAH SWT. Melalui lisan Nabi
untuk menyampaikan hukum yg berlaku.
Bukan disebabkan oleh
kekuatan dan tepercayanya mereka dari segi periwayatan. Mereka menetapkan hukum
berdasarkan apa yang mereka terima dari ALLAH melalui ilham sebagaimana
Nabi menerima pesan ALLAH melalui wahyu atau melaui apa yang
mereka terima dari iman yang ma’shum sebelumnya.
Bila
Ahl al-Bait menyatakan suatu hukum bukan hanya mereka meriwayatkan sunnah dari
Nabi, dan bukan pula karena mereka berijtihad serta beristinbath dari
sumber-sumber hukum, tetapi dalam pendapat ulama’ syi’ah, Ahl al- Bait itu sendiri adalah sumber hukum[11].
[2] Muhammad Hashim Kamali, Prinsip Dan Teori-teori Hukum Islam (UsulFiqh), (Yogyakarata: Pustaka Pelajar, 1991), h. 55.

Komentar
Posting Komentar