Perkembangan Penggunaan istilah Sunnah menjadi Hadist


A.    Perkembangan Sunnah ke Hadits

Kata Sunah berasal dari kata سنة   yang berasal dari kata  سن , Secara etimologis berarti cara yang bisa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik atau buruk[1], berarti  “Perilaku atau cara berperilaku yang dilakukan seorang, baik cara yang terpuji maupun tercela”. Jadi ada sunnah yang baik dan ada pula sunnah yang buruk. Dalam pengertian inilah dipahami kata sunnah, dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu: “Barang siapa yang melakukan perilaku (Sunnah) yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapat pahalanya dan pahala orang yang menirunya dan sedikitpun tidak dikurangi, dan barang siapa yang melakukan perilaku (Sunnah) yang buruk dalam Islam, maka ia akan mendapat dosanya dan dosa orang yang menirunya dan sedikitpun tidak dikurangi”.
Sunnah juga dapat diartikan jalan yang terang atau jalan yang ditempuh, tetapi juga digunakan untuk menyatakan praktek yang bersifat normative atau perilaku yang mapan pada zaman Arab-Islam, kata sunnah digunakan untuk menyebut praktek kuno dan berlaku terus menerus dari masyarakat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka[2]. Pemakaian istilah sunnah tidak terbatas pada sunnah Nabi saja tetapi juga dipakai untuk menyebut praktek masyarakat dan para sahabat. Kata sunah dalam periode awal islam dikenal dengan dalam artian “ cara-cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama[3].
Secara terminologis, pengertian Sunnah dapat dilihat dari  3 (tiga)  disiplin ilmu, yaitu:
1.Ahli Hadis, para ahli Hadis mengidentikkan Sunnah dengan Hadis yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya[4].
2.  Ahli Ushul Fiqh, menurut ulama ahli Ushul Fiqh bahwa Sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Saw. berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya yang berkaitan dengan “hukum”[5].
3. Ahli Fiqh, pengertian Sunnah menurut ahli Fiqh hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli Ushul Fiqh. Akan tetapi istilah Sunnah dalam Fiqh,juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapat pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa bila ditinggalkan (sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti)[6].
As-sunah juga dapat dimaksudkan dengan sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat, baik hal itu terdapat dalam Al-Qur’an atau sunnah atau tidak pada keduanya, karena para sahabat mengikuti sunnah dengan nyata, hanya saja tidak diriwayatkan sampai kepada kita atau sebagai ijtihad yang disepakati mereka atau penerus mereka, sebagaimana mereka lakukan dalam pengumpulan mushaf dan pengumpulan buku-buku yang semisal[7].
Menurut sejarah, sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad yang dilihat oleh para sahabat sebagai teladan lalu mereka berusaha mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari baik hal itu terdapat dalam Al-Qur’an atau sunnah atau tidak pada keduanya. Setelah itu teladan Nabi Muhammad yang dipraktekkan para sahabat itu berkembang ke daerah kekuasaan kaum muslimin secara berangsur-angsur. Ketika inilah timbul gerakkan hadits. Hadits mulai berkembang dimana istilah sunnah diekspresikan dalam kata hadits atau arti kata lain, hadits adalah verbalisasi sunnah. Melalui perkembangan tersebut, maka istilah sunnah adalah berbeda dengan istilah hadits,  Adapun perbedaan sunnah dengan hadits yakni sunnah adalah contoh atau hukum yang dideduksi dari Nabi sementara hadits adalah riwayat tentang tingkah laku Nabi.

B.     Sunnah Tasyri’iyyah dan Ghoiru Tasyri’iyyah
Sunnah adalah segala upaya yang dikatakan Nabi, diperbuat atau yang di akuinya. Namun, di sisi lain umat dituntut untuk mengikuti semua Sunnah Nabi Saw. Maka di antara Sunnah itu, ada yang mesti di ikuti (Tasyri’iyyah) dan ada pula yang tidak mesti di ikuti (Ghairu Tasyri’iyyah)[8],  bahkan ada yang dilarang untuk mengikutinya. Adapun sabda, perbuatan dan taqrir Rasulullah Saw. adalah syari’at yang harus dita’ati oleh kaum muslimin selama sabda dan perbuatan maupun taqrir tersebut datang (keluar) dari beliau sendiri sebagai Rasul dan memang dimaksudkan sebagai undang- undang umum yang wajib dita’ati. Beliau itu dipilih oleh Allah sebagai utusan- Nya akan tetapi beliau juga sebagai manusia biasa,, maka tentu ada beberapa jenis perkataan dan perbuatannya yang bukan termasuk syari’at yang harus dita’ati dan diikuti. Dengan demikian, dalam hal ini ulama mengelompokkan Sunnah itu kepada dua kelompok, yaitu Sunnah Tasyri’yyah dan Ghairu Tasyri’iyyah.

1.      Sunnah Tasyri’iyyah
Sunah Tasyri’iyyah adalah Sunah yang berdaya hukum untuk diikuti, Adapun Sunnah Tasyri’iyah mempunyai  kriteria sebagai berikut:
a.       Ucapan dan perbuatan yang muncul dari Nabi, dalam bentuk penyampaian risalah dan penjelasan terhadap al-Qur’an, seperti menjelaskan apa-apa yang dalam al-Qur’an masih bersifat belum jelas, membatasi yang umum, memberi qayid yang masih bersifat mutlak, menjelaskan bentuk ibadah, halal dan haram, ‘aqidah dan akhlak. Ucapan dan perbuatan Nabi dalam kapasitasnya sebagai seorang Rasul mengenai Sunnah berdaya hukum wajib diikuti karena sebagai salah satu bukti bahwa seseorang benar-benar mentaati dan mengikuti Rasulullah Saw. maka apa yang datang dari beliau yang terkait berbagai masalah agama adalah mutlak untuk diikuti, dan apa yang bukan dari Rasul  terkait masalah agama adalah tertolak.
b.      Ucapan dan perbuatan yang timbul dari Nabi, dalam kedudukannya sebagai imam dan pemimpin umat Islam, seperti mengirim pasukan untuk jihad, membagi harta rampasan, menggunakan bait al-mal, mengikat perjanjian dan tindakan lain dalam sifatnya sebagai pemimpin. Namun, Sunnah Tasyr’i dalam bentuk ini, tidaklah  berlaku secara umum untuk semua orang dan dalam pelaksanaannya tergantung kepada izin atau persetujuan imam atau pemimpin.
c.       Ucapan dan perbuatan Nabi dalam kedudukannya sebagai hakim (qadhi) yang menyelesaikan persengketaan di antara umat Islam. Adapun daya hukum dalam bentuk ini, tidak bersifat umum dan hanya dapat dilakukan oleh perorangan dengan penunjukan dari imam atau penguasa
Sunnah Tasyri’iyah (Sunnah berdaya hukum) yang mesti untuk diikuti sebagaimana tersebut di atas, secara garis besar mengandung berbagai bidang sebagai berikut:[9]
a.       ‘Aqidah
Bidang ‘aqidah ini dibatasi oleh Islam, dalam hal perbedaan antara iman dan kafir yang berhubungan dengan Allah dan sifat- sifat-Nya, para Rasul dan hari kiamat. Sunnah tidak dapat menetapkan dasar ‘aqidah’ karena ‘aqidah’ ini menimbulkan kepercayaan, sedangkan kepercayaan itu adalah keyakinan yang pasti. Tidak ada yang mungkin menghasilkan keyakinan yang pasti itu, kecuali yang pasti pula. Sunnah yang pasti (qath’i) ialah Sunnah yang baik dari segi lafaznya, wurud-nya maupun dari segi dalalah-nya adalah qath’i atau pasti. Sunnah yang  pasti hanyalah Sunnah menurut persyaratan mutawatir yang jumlahnya sangat terbatas.  Sunnah mutawatir adalah hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh sekian banyak orang, baik pada tingkat pertama (sahabat), tingkat kedua, maupun pada tingkat selanjutnya, dan kesemuanya mustahil dapat berdusta. Karena itu, Sunnah mutawatir dikategorikan sebagai qath’i al-wurud (pasti sumbernya). Dengan demikian, Sunnah mutawatir dalam kedudukannya sebagai sember hukum sama seperti al-Qur’an. Hukum-hukum ‘aqidah (i’tiqadiyyah), yaitu hukum yang berkaitan tentang Zat Allah, segala sifat-Nya dan wajib beriman kepada- Nya, dinamakan ilahiyyat. Jika berkaitan dengan para Rasul dan beriman kepadanya dinamakan nubuwwat, dan jika berkaitan dengan malaikat dan segala perkara akhirat, baik berupa hari kebangkitan, hisab, mizan, surga dan neraka, dinamakan sam’iyyat karena termasuk perkara gaib yang tidak dapat diketahui oleh seseorang, kecuali dengan cara mendengar dari para Nabi dan Rasul. Semua perkara gaib ini adalah menjadi objek kajian ilmu tauhid dan ilmu kalam.
b.      Akhlak
Dalam Sunnah  atau Hadis, banyak sekali disampaikan Nabi mengenai hikmah-hikmah, adab sopan santun dalam pergaulan ataupun nasehat, baik secara langsung maupun dalam bentuk pujian tentang keadilan, kebenaran dan menepati janji, atau celaan terhadap perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan umat. Sunnah tersebut menuntut munculnya manusia yang sempurna. Semua yang muncul dari Sunnah dalam bentuk akhlak ini, pada umumnya mempunyai dasar dan rujukan dalam al-Qur’an, Sedangkan Sunnah yang datang kemudian, hanya bersifat menjelaskan atau merincinya. Mengkaji secara spesifik tentang etika, yaitu pendidikan dan pembersihan jiwa (mental), budi pekerti luhur yang harus dimiliki seseorang, serta sifat-sifat buruk yang harus dihindari.
c.       Hukum-Hukum Amaliah
Hukum amaliah berhubungan dengan penetapan bentuk-bentuk ibadah, pengaturan mu’amalah antar manusia, memisahkan hak- hak dan kewajiban, menyelesaikan persengketaan di antara umat secara bijak dan adil. Maka hukum-hukum yang diperoleh dari sunnah dalam bentuk inilah yang disebut “Fiqh Sunnah”, sedangkan hadisnya sendiri disebut “Hadis Ahkam”. Karena itu, Sunnah (hadis) dalam bentuk inilah yang dijadikan Sumber hukum oleh para ahli ushul dan fiqh sesudah al-Qur’an. Dari situlah mereka meng-istinbath-kan hukum dan mencari penjelasan tentang petunjuk-petunjuk al-Qur’an yang menyangkut masalah hukum. Dalam syari’at, semua aturan hukum tentang tata cara bermu’amalah dengan Tuhan maupun dengan manusia, maka diberlakukan dengan nama Allah. Perlanggaran terhadap hukum “duniawi”, seperti berbohong atau curang dalam jual beli, tetap dinilai sebagai kesalahan, meskipun yang tahu hanya dirinya sendiri. Dengan kata lain, hukum-hukum amaliah (praktis), yaitu hukum yang berkaitan tentang perbuatan hamba, seperti wajibnya shalat, zakat, haji, halalnya jual beli dan lainnya, yang menjadi objek kajian ilmu Fiqh.


2.      Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah
Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah adalah Sunah yang tidak harus untuk diikuti dan hukumnya tidak mengikat, Adapun Kriteria Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah adalah:
a.       Ucapan dan perbuatan Nabi yang timbul dari hajat insani, dalam kehidupan keseharian Nabi dalam pergaulan, seperti makan, tidur, berkunjung, sopan dalam bertamu, cara berpakaian dan lainnya ucapan dan perbuatan Nabi sebagai manusia biasa. Tetapi kalau perbuatan tersebut memberi suatu pertunjuk tentang tata cara makan, minum, berpakaian dan lainnya, maka menurut pendapat yang lebih baik, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para Mujhaddisin hukumnya “Sunnat”. Misalnya, “Konon Nabi Saw. memakai  jubah (gamis) sampai di atas mata kaki” (HR. al-Hakim).
b.      Ucapan dan perbuatan Nabi yang timbul dari pengalaman pribadi, kebiasaan dalam pergaulan, seperti urusan pertanian, kesehatan badan, cara berjual beli dan memelihara hewan ternak atau tindakan beliau yang berdasarkan suatu kebijaksanaan yang berhubungan dengan masalah keduniaan. Misalnya, ketika Rasul mengetahui penduduk Madinah menyerbukan bunga korma agar produktivitasnya meningkat, dan beliau menyarankan supaya perbuatan itu tidak diteruskan, maka penduduk Madinah menghentikannya, tetapi hasilnya sangat mengecewakan. Setelah hal itu diketahuinya maka beliau bersabda: “Serbukkanlah kormamu lagi! Kamu lebih mengetahui urusan-urusan keduniaan yang kamu geluti” (HR. Muslim). Hadis tersebut dengan berbagai versinya menunjukkan bahwa Nabi memberikan pendapat dalam salah satu persoalan keduniaan yang tidak dikuasainya. Beliau adalah salah seorang dari penduduk Mekah yang tidak berprofesi sebagai petani korma, sebab kota Mekah adalah daerah tandus yang tidak sesuai untuk pertanian dan perkebunan. Saran beliau saat itu oleh para sahabatnya dipandang sebagai ajaran agama yang harus diikuti, tetapi kemudian ternyata saat panen tiba hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Dari sini kemudian, Rasul menjelaskan dalam soal teknis yang tidak terkait dengan persoalan agama, maka para ahli di bidangnya lebih tahu dari Rasul. Karenanya, pakar hadis terkemuka menyusun kitab penjelasan (syarah) Shahih Muslim, Imam Nawawi, meletakkan hadis tersebut di bawah judul, “Bab kewajiban mengikuti sabda Rasul yang berupa syari’at agama, bukan persoalan keduniaan yang disampaikan Rasul berdasarkan pendapatnya”. Pada bidang keduniaan hadis tidak berimplikasi hukum, tatapi dari contoh di atas, dapat dipahami bahwa titik krusial dalam teks- teks keagamaan adalah pada penafsirannya, terutama yang terkait dengan pola hubungan lafal (teks) dan makna (batin).
c.       Ucapan dan perbuatan Nabi yang timbul dari tindakan pribadi dalam keadaan dan lingkungan tertentu, seperti penempatan pasukan, pengaturan barisan dan penentuan tempat dalam perperangan.  Atau, segala sesuatu yang keluar dari Nabi Saw. yang semata hanya sebagai kebijaksanaan dalam masalah keduniaan. Umpamanya, tindakan beliau  diwaktu perang Badar menempatkan satu devisi angkatan perang di suatu tempat  yang strategis menurut ijtihad beliau sendiri. Karena hasil ijtihad-nya, kemudian hasil ijtihadnya di usulkan oleh salah seorang sahabat supaya di pindahkan ke tempat yang lebih strategis, maka usulan itu terima oleh Rasul.
Semua yang dinukil dari Nabi dalam tiga bentuk tersebut tidak mempunyai daya hukum yang mengandung untuk tuntutan dan larangan. Maksudnya umat boleh saja mengikuti apa yang dilakukan Nabi itu, tapi hukumnya adalah Sunnat, namun sifatnya tidak mengikat untuk di ikuti dan tidak mendapat celaan bagi yang meninggalkannya.
C.    Perbedaan Sunnah Qauliyah, Fi’liyyah dan Taqririyah dalam Kedudukannnya sebagai Sunnah Tasyri’iyyah.
Macam-macam Sunnah adalah sebagai berikut:[10]
1.      Sunnah Qauliyah.
Sunnah Qauliyah yaitu ucapan lisan dari Nabi Muhammad SAW.yang dinukilkan oleh sahabatnya, namun yang diucapkan Nabi  itu bukan wahyu Al-Qur’an. Al-Qur’an juga lahir dari lisan Nabi yang juga didengar oleh sahabat dan disiarkannya kepada orang lain sehingga kemudian diketahui banyak orang.
Berkenaan ucapan Nabi ini, apakah berasal dari  wahyu Allah dalam arti ucapan Nabi  itu dibimbing langsung oleh Allah melalui wahyu-Nya, atau yang keluar dari lisan Nabi adalah hasil kreasi Nabi sendiri melalui ide dan ijtihadnya, menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa seluruh ucapan Nabi adalah wahyu yang langsung dari Allah. Alasan yang digunakan oleh kelompok ini adalah firman Allah dalam Surat an-Najm ayat 3-4 :
وَماَ يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى{3} إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحىَ{4}
Dan tiadalah ia (Muhammad) bertutur kata menurut keinginannya, tuturnya itu tidak lain dari wahyu yang diwahyukan.
Untuk membedakan wahyu Allah dalam bentuk Al-Qur’an dengan wahyu yang berbentuk  sunnah qauliyah, maka Al-Qur’an disebut sebagai wahyu al-matlu atau yang dilantunkan dengan keras (recite). Sedangkan wahyu dalam bentuk sunnah Nabi biasa disebut wahyu al-maqru’ atau yang dibaca dengan suara yang tidak didengar (read). Inilah pendapat yang berkembang secara umum dan meluas hingga saat ini, sehingga disebut sebagai jumhur ulama.
Pendapat  berbeda dikemukakan oleh mufassir besar angkatan awal, al-Thabariy dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an yang mengatakan bahwa Surat an-Najm ayat 4 mengandung arti:
“Al-Qur’an itu tidak tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan Allah”. Menurut pengertian ini dhamir هو kembali kepada Al-Qur’an, bukan kepada ucapan Nabi yang disebut sebagai sunnah qauliyyah. Berdasarkan jalan pikiran pendapat kedua ini sunnah qauliyyah itu bukan wahyu tetapi muncul dari dari ide  dan kreasi Nabi sebagai hasil ijtihadnya. Pendapat ini sejalan pula dengan asbabun nuzulnya yang waktu itu sering orang kafir Mekkah mengolok-olok Nabi dengan ucapannya bahwa Al-Qur’an itu hanya karangan Nabi Muhammad saja. Untuk menjawab ini turunlah ayat tersebut. Pendapat kedua ini walaupun cukup rasional dan argumentatif, namun tidak banyak berkembangan dikalangan ahli ushul fiqh sehingga disebut pendapat minoritas.
Pendapat minoritas ini mengemukakan alasan bahwa tidak mungkin menempatkan seluruh perkataan Nabi sebagai wahyu, karena Nabi bertutur dalam kehidupan sehari-hari terdapat candaan dan gurauan ketika bersama keluarganya. Tidak mungkin wahyu Allah mengandung senda gurau, dan tidak mungkin menganggap semua perkataan Nabi itu disebut sebagai wahyu hanya melihat kepada sebab turunnya. Sebab turunnya tersebut menjelaskan bahwa yang wahyu itu adalah apa yang diucapkan Nabi sehubungan dengan apa yang disaksikannya  dalam Isra’ Mi’raj. Demikian pula pembatasan ini dapat dipahami dari kasus ini  digunakannya lafadz نطق dalam arti berbicara dengan menggunakan pemikiran,bukan lafadz تكللم atau قال dalam arti bertutur kata dengan cara biasa.
Beda pendapat dalam hal apakah sunnah qauliyyah itu wahyu atau hasil kreasi atau ijtihad Nabi berpengaruh besar  terhadap pemikiran hukum. Kalau sunnah Nabi adalah wahyu, maka kebenarannya tidak dapat dibantah karena sifat keqath’iannya  dan dengan sendirinya tidak terpengaruh oleh tempat dan waktu. Sedangkan pendapat yang mengatakan sunnah qauliyyah adalah hasil ijtihad Nabi dan bukan wahyu dari Allah, sifatnya tidak qath’i dan dapat mengalami perubahan sebagaimana berubahnya hasil ijtihad mujtahid lainnya.
Pendapat yang mengatakan bahwa sunnah qauliyyah adalah wahyu dan Al-Qur’an juga wahyu Allah dan keduanya sama-sama lahir dari lisan Nabi Muhammad, mereka dapat memisah-misahkan mana yang wahyu dalam bentuk Al-Qur’an dan mana ucapan Nabi dalam bentuk hanya sunnah qauliyyah. Perbedaan ini dapat dilihat dalam beberapa cara diantaranya sebagai berikut:
a.       Nabi menaruh perhatian yang besar kepada Al-Qur’an, sehingga para sahabat diutusnya untuk menghafal  dan menuliskan serta mengurutkannya sesuai petunjuk Allah.  Sedangkan jika hanya berbentuk sunnah qauliyyah, tidak ada perhatian khusus dan Nabi melarang para sahabat untuk menuliskannya karena khawatir tercampur dengan lafadz Al-Qur’an.
b.      Penukilan Al-Qur’an selalu dalam bentuk mutawatir atau oleh orang banyak, baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Sedangkan sunnah pada umumnya diriwayatkan secara perseorangan; tidak banyak yang diriwayatkan secara mutawatir. Hal ini menyebabkan banyak orang mengetahui tentang wahyu Allah dalam bentuk Al-Qur’an; sedangkan sunnah hanya didengar dan diketahui oleh beberapa orang saja.
c.       Penukilan Al-Qur’an selalu dalam bentuk lafadz dan arti sesuai dengan teks aslinya yang didengar  dari Nabi. Sedangkan sunnah sering dinukilkan secara ma’nawi, dengan pengertian disampaikan kepada orang lain dengan redaksi yang berbeda tetapi maknanya sama. Oleh karena itu, sering terjadi perbedaan pendapat dalam menanggapi suatu berita hadis karena perbedaan dalam lafadz yang digunakan dan menyebabkan adanya perbedaan dalam menetapkan hukum. Hal seperti ini tidak pernah terjadi dalam penyampaian wahyu Al-Qur’an.  Meskipun terjadi perbedaan dalam pemahaman ayat, tetapi bukan karena berbeda dalam versi periwayatan lafadz.
d.      Apa yang diucapkan Nabi dalam bentuk ayat Al-Qur’an mempunyai daya pesona atau mukjizat bagi pendengarnya. Hal tersebut dapat dilihat dari gaya bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an sangat hebat. Sedangkan dalam sunnah tidak ditemukan gaya bahasa yang indah dalam lafadz-lafadznya.
Ucapan Nabi mengandung perintah atau larangan dan pilihan untuk berbuat atau tidak. Oleh karena itu, ucapan Nabi mengandung hukum baik taklifi maupun takhyiri. Adapun hukum yang ditimbulkan oleh ucapan Nabi itu mengikut pada ucapan dan sighat ucapan yang disampaikannya. Dapat berbentuk hukum wajib, nadab, makruh, dan haram.
2.      Sunnah Fi’liyyah.
Sunnah Fi’liyah yaitu semua perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat dan diperhatikan sahabat kemudian disampaikan dan disebarluaskan oleh orang yang mengetahuinya. Mengenai apakah semua yang dinukilkan tersebut memiliki kekuatan untuk diteladani dan mengikat untuk semua umatnya atau tidak, para ulama memilah perbuatan Nabi tersebut dalam tiga bentuk, yakni:
a.       Perbuatan dan tingkah laku Nabi dalam kedudukannya sebagai seorang manusia biasa atau berupa adat kebiasaan yang berlaku di tempat beliau seperti makan, minum, berdiri, cara berpakaian, memelihara jenggot, dan lain sebagainya yang merupakan tabiat seorang manusia.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi seperti ini termasuk sunnah yang mempunyai daya hukum untuk diikuti. Sebagian ulama yang lain, menetapkan bahwa hal tersebut hanyalah adat kebiasaan dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk diikuti. Contoh: kebiasaan Nabi memelihara jenggot dan mencukur kumis.
b.      Perbuatan Nabi yang memiliki pentujuk yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut khusus berlaku untuk Nabi dan orang lain tidak boleh berbuat seperti yang dilakukan Nabi. Contoh: wajibnya shalat dhuha, shalat witir, shalat tahajjud, berkurban. Semua perbuatan ini tidak wajib bagi umatnya, hanya sebagai kesunnahan. Juga mengenai perbuatan Nabi berupa masuk Mekkah tanpa ihram dan kawin lebih dari empat orang. Hal ini bukan sunnah yang wajib diikuti, justru haram hukumnya bila diikuti oleh umatnya.
c.       Perbuatan dan tingkah laku Nabi yang berhubungan dengan penjelasan hukum mengenai shalat, puasa, cara Nabi melakukan jual beli, dan semua hal yang berhubungan dengan ibadah. Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan hukum ini terbagi menjadi dua:
I.            Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan terhadap semua hal yang terdapat dalam Al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan.
II.            Perbuatan Nabi yang memberi petunjuk kepada umat bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan oleh umat.
Kedua bentuk perbuatan ini berlaku untuk Nabi dan umatnya. Perbuatan Nabi yang dapat diketahui merupakan penjelasan hukum untuk umat dan menjadi dalil hukum yang harus dipatuhi oleh umat. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dari ulama. Penjelasan dalam bentuk ini dikemukakan Nabi dengan ucapan yang jelas, seperti sabda Nabi:
صلوا كما رأيتموني أصلي                                         
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat
وخذوا عني مناسككم
Ambillah dariku cara-cara kamu beribadah
Perbuatan Nabi yang tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa itu merupakan penjelasan hukum, tidak membenarkan tidak pula menolak. Perbuatan semacam ini ada dua macam: pertama, jelas padanya ada tujuan pendekatan diri pada Allah atau ibadah; kedua, tidak jelas padanya tujuan ibadah.
Bila jelas pada perbuatan itu sebagai tujuan ibadah atau qurbah, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kedudukan hukumnya. Ulama Hanabilah dan Mu’tazilah mengatakan bahwa, perbuatan Nabi tersebut mengarah pada hukum wajib bagi Nabi dan juga bagi umatnya. Ulama Syafi’i dan pengikutnya berpendapat bahwa hukumnya hanya sekedar nadab. Madzhab Maliki berpendapat hukumnya adalah ibahah.
Bila tidak jelas padanya tujuan untuk ibadah, yang demikian menjadi dalil untuk Nabi antara antara wajib, nadab, atau mubah; yaitu meniadakan halangan halangan untuk berbuat dan tidak lebih dari itu. Hal ini juga berlaku bagi umatnya.
  Pada dasarnya perbuatan Nabi atau sunnah fi’liyyah tidak menunjukkan hukum taklifi tertentu selama tidak ada penjelasan khusus untuk itu. Kebanyakan ulama berpendapat sunnah fi’liyyah tersebut menunjukkan kebolehan untuk berbuat selama tidak dijelaskan bahwa perbuatan khusus untuk Nabi. Contohnya nabi mengawini sembilan orang perempuan dalam waktu yang sama.
3.      Sunnah Taqririyah.
Sunnah Taqririyah yaitu bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi, beliau mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyangahnya, maka hal tersebut merupakan pengakuan dari Nabi. Keadaan diamnya Nabi dapat dibedakan menjadi dua bentuk.
Pertama, Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dilarang dan dibenci oleh Nabi. Dalam hal ini kadang Nabi mengetahui bahwa si pelaku terus menerus melakukan perbuatan itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan itu boleh dilakukan oleh pelaku. Dalam bentuk lain, Nabi tidak mengetahui kecanduan si pelaku dalam melakukan perbuatan terlarang tersebut.  Diamnya Nabi dalam bentuk ini menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah ibahah. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi  Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya,  berarti Nabi  berbuat kesalahan. Sedangkan sifat Nabi adalah ma’sum (terhindar dari kesalahan).
4.      Sunnah menurut Syi’ah
Pandangan muslim syi’ah tentang sunnah berbeda dengan pandangan ulama’ fiqh dan ulama’ ushul fiqh maupun ulama’ hadis. Menurut ulama’ fiqh, ulama’ ushul fiqh, dan ulamahadis sepakat bahwa kata sunnah atau hadis itu merujuk kepada dan berlaku untuk Nabi dan tidak di gunakan kepada selain Nabi, alasannya karena beliau sendirilah yang dinyatakan sebagai manusia yang ma’sum, sedangkan mereka muslim syi’ah menganggap yang ma’shum itu bukan hanya Nabi Muhammad saja, tetapi juga keturunannya melalui putrinya Fatimah dari Ali Ibn Abi Thalib atau yang dikenal dengan sebutan “Ahl al-Bait” sifat ma’shum Ahl al-Bait itu meliputi ucapan, perbuatan, dan takrir mereka yang sama halnya seperti ucapan, perbuatan, dan takrir Nabi. Karena itu ucapan dan perbuatan serta takrir Ahl al-Bait mempunyai kedudukan seperti halnya hadis nabi sebagai hujjah dikala Nabi sudah tiada. Dengan demikian sunnah di kalangan ulama’ syi’ah “ucapan, perbuatan, dan takrir orang-orang yang ma’shum.
Kekuatan kedudukan Ahl- al-Bait menurut ulama’ syi’ah  karena mereka telah mendapat tugas tersendiri dari ALLAH SWT. Melalui lisan Nabi untuk menyampaikan hukum yg berlaku. Bukan disebabkan oleh kekuatan dan tepercayanya mereka dari segi periwayatan. Mereka menetapkan hukum berdasarkan apa yang mereka terima dari ALLAH melalui ilham sebagaimana Nabi menerima pesan ALLAH melalui wahyu atau melaui apa yang mereka terima dari iman yang ma’shum sebelumnya.
Bila Ahl al-Bait menyatakan suatu hukum bukan hanya mereka meriwayatkan sunnah dari Nabi, dan bukan pula karena mereka berijtihad serta beristinbath dari sumber-sumber hukum, tetapi dalam pendapat ulama’ syi’ah, Ahl al- Bait  itu sendiri adalah sumber hukum[11].




[1] Amir Syarifuddin, UshulFiqh, (Jakarta: KENCANA, 2014), h. 226.
[2] Muhammad Hashim Kamali, Prinsip Dan Teori-teori Hukum Islam (UsulFiqh), (Yogyakarata: Pustaka Pelajar, 1991), h. 55.
[3] Amir, Fiqh, h. 227.
[4] Amir, Fiqh, h. 228.
[5] Amir, Fiqh, h. 228
[6] Amir, Fiqh, h. 228
[7] Syaikh Muhammad Al-Khudari Biek, Terjemahan Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), h. 475
[8] Amir, Fiqh, h. 251
[9] Amir, Fiqh, h. 254-255.
[10] Amir, Fiqh, h. 229-238
[11] Amir, Fiqh, h. 228-229

Komentar

Postingan Populer