POLIGAMI




Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu.atau juga bisa disebut sistem perkawinan yang salah satu pihak (laki-laki) memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya. Saat ini poligami menajadi sebuah fenomena social dalam masyarakat, dimana fenomena inis sudah mencapai puncak kontroversinya. Begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak tentang poligami, baik pro maupun kontra. Saat ini masalah poligami sudah bukan hal yang baru lagi, masyarakat berpendapat dalam berbagai sudut hal. Ada yang benar-benar mendoktrin bahwa poligami tidak boleh karena tidak ada keadilan didalmnya dan salah satu hal yang menyebabkan hancurnya rumah tangga, namun tidak sedikit yang setuju dengan adanya poligami. Mereka yang setuju beranggapan bahwa kebutuhan lah yang menuntut untuk melakukan poligami baik itu kebutuhan lahiriah maupun bathiniah.
Didalam islam poligami tidak serta merta boleh untuk dilakukan dan masih berupa perkara yang masuk pada konteks pertimbangan dengan kata lain ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi untuk berpoligami, seperti harus adil.dan pembahan tentang masalah poligami tidak hanya dijelaskan pada agama islam saja melainkan juga pada agama samawi ataupun non muslim lainya. Begitupun dogma Negara- Negara islam ataupun non islam dalam hal poligami memiliki cara masing-masing dalam menanggapi hal tersebut. Untuk lebih luasnya penulis menjabarkanya pada makalah ini.

A.Pengertian Poligami
            Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.[1]
 
Allah berfirman, 
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

            Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.

Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Keterangan ayat:
Ayat diatas tidak menyuruh untuk berpoligami secara mutlak, walaupun ada kata perintah dalam bentuk amar yakni fankihuu Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki.
Namun, ayat diatas menunjuk langsung kepada para pelaku poligami, supaya berlaku adil dan tidak zhalim. Sehingga, bagi para pelaku poligami diberi batasan untuk menikahi wanita yang disenangi, maksimal adalah sebanyak 4 saja. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya 1 saja. Untuk makna "adil" bisa dibaca setelah uraian ini.
     Sebagai tambahan: "in" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya, berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya.

Perhatikan pula Ayat Berikut ini:
QS.4.An-Nisaa':129
وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فان الله كان غفو رارحيما                                                
  
129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Keterangan:
            Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah   milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah
. Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar bataskemampuanmanusia.
            Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dannafkah(lahiriah).
Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian giliran pada istri-istrinya (lahiriah), juga dalamkasih-sayangterhadapsemuaanak-anaknya.
            Hal ini dikuatkan oleh Muhammad bin Sirin (masalah tafsiran 'adil' dalam ayat diatas), beliau berkata: "Saya telah menanyakan soal dalam ayat ini kepada 'Ubaidah. Jawabnya: Yaitu dalam cinta dan bersetubuh (Tafsir dari ayat diatas, yakni 'Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian ... dst')".
Memang kenyataannya akan sulit bagi seorang suami untuk menyama-ratakan masalah batin (masalah batin merupakan bagian kekuasaan Allah), yakni dalam masalah cinta dan bersetubuh. Karena bisa jadi seorang suami terhadap istri yg satunya sangat bernafsu, sedangkan terhadap istrinya yg lain sudah tidak lagi.
Sehingga, yg dimaksud wajib berlaku 'adil' adalah masalah lahiriyah saja, seperti yg dijelaskan sebelumnya. 
 Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). 
Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

B. Dasar Poligami
Syari’at diperbolehkannya poligami dan pembatasannya terdapat dalam firman Allah SWT berikut ini :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [QS. An-Nisa’: 3].
      Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu Wata’ala membolehkan seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila ia khawatir tak mampu berbuat adil. Nabi sendiri memiliki sembilan isteri. Maka sebagaimana ucapan beliau adalah dalil, begitu juga dengan perbuatan beliau.
Adapun dalam Rasulullah SAW telah menjelaskan keutamaan beristri lebih dari satu sebagaimana diriwayatkan oleh bukhari dalam shahih ini. Said bin Jubair berkata :
قا ل لي ابن عبا س:هل تزوجت؟قلت:لا قا ل:فتزوج فٳنّ خيرهذه الأمّة ٲكثرها نساء
“berkata kepadaku ibnu abbas :apakah engkau telah kawin? Jawabku : belum. ‘berkata beliau :’kawinilah ,sesungguhnya yang paling baik dari umat ini adalah yang banyak kaum wanitanya”.
            Ibnu hajar mengatakan makna hadis di atas adalah bahwa sebaik-baiknya umat Muhammad adalah orang yang banyak istrinya.diriwayatkan dari Anas r.a. bahwa ada sekelompok sahabat yang menanyakan amal-amalan Nabi kepada para istri nabi , sebagian dari mereka berkata bahwa dirinya tidak akan makan daging, sebagian lagi berkata bahwa dirinya tidak tidur , dan sebagian lagi berkata bahwa dirinya tidak akan menikahi wanita.Ketika Nabi saw.mengetahui hal itu, beliau berpidato di hadapan para sahabat: “Siapakah yang mengatakan begini ….begini?sedangkan aku ini shalat dan tidur ,berpuasa dan berbuka, serta menikah wanita.Barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, dia bukan dari golonganku.Dalam hadis tersebut lebih cenderung menunjukkan kesempurnaan sifat untuk memiliki istri lebih dri satu.
            Dalam khotbah nikah, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa islam mendorong adanya praktik poligami. Poligami itu bukan hanya di perbolehkan, melainkan lebih dari itu, yaitu di sunnahkan seraya mengatakan bahwa nabi saw.mengawini wanita hingga beberapa orang, begitu juga dengan para sahabat ,Nabi dan para sahabat tidak akan menyibukkan diri dalam melakukan sesuatu kecuali dalam melakukan sesuatu yang afdal.
C. Sejarah Poligami
Sebelum Islam datang sistem poligami sudah berlaku pada banyak bangsa. Diantaranya yaitu: Ibrani, Arab Jahiliyyah dan Cisilia, yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara-negara: Rusia, Lithuania, Polandia, Cekoslowakia dan Yugoslavia, dan sebagian dari orang-orang Jerman dan saxon yang melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara-negara: Jerman, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris. Sistem poligami hingga dewasa ini masih tetap tersebar pada beberapa bangsa yang tidak beragama Islam, seperti: orang-orang asli Afrika, Hindu, India, Cina dan Jepang.
           Sebenarnya, dalam agama Kristen tidaklah melarang poligami, sebab didalam Injil tidak ada satu ayat pun dengan tegas melarang hal ini. Jika para pemeluk Kristen bangsa Eropa pertama dulu telah beradat istiadat dengan menikahi satu perempuan saja, ini tidak lain disebabkan karena sebagian besar bangsa Eropa penyembah berhala yang didatangi oleh agama Kristen pertama kalinya adalah terdiri dari orang Yunani dan Romawi yang lebih dulu sudah punya kebiasaan yang melarang poligami. Dan setelah mereka memeluk agama Kristen, kebiasaan dan adat nenek moyang mereka ini tetap mereka pertahankan dalam agama baru ini.
           Sebenarnya, sistem poligami tidaklah berjalan, kecuali dikalangan bangsa-bangsa yang telah maju kebuayaannya, sedangkan pada bangsa-bangsa yang masih primitif sangat jarang sekali, bahkan boleh dikatakan tidak ada. Hal ini diakui oleh para sarjana sosiologi dan kebudayaan, seperti: Westermark, Hobbers, Heler dan Jean Bourge.[2]

D. Hukum Poligami
Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Para ulama sepakat bahwa hukum poligami adalah mubah, akan tetapi terkadang hukum tersebut berubah menjadi mubah, makruh bahkan haram tergantung pada kondisi masing-masing.
1.    Mubah
Jika suami merasa perlu untuk berpoligami, baik karena istri yang pertama sakit, atau tidak bisa memberinya keturunan, sedangkan ia ingin memliki anak, dan ia merasa yakin kalau ia berpoligami ia bisa berbuat adil kepada para istrinya. Maka poligami dalam kondisi seperti ini adalah sunah, karena padanya terdapat maslahat yang dibenarkan oleh syar’i, sebagaimana banyak diantara para sahabat yang telah berpoligami.
2.    Makruh
Bila ia tidak ada kebutuhan sama sekali untuk berpoligami, hanya untuk menambah kenikmatan saja, dan ia masih ragu terhadap kemampuannya untuk berbuat adil terhadap sesama istrinya, maka poligami dalam kondisi seperti ini hukumnya adalah makruh, karena pada dasarnya ia tidak membutuhkannya dan dapat berakibat buruk bagi istrinya kelak, karena ia tidak bisa berbuat adil.
3.    Haram
Bila ia yakin, kalau dia berpoligami, ia tidak akan bisa berbuat adil diantara para istrinya, baik karena kefakiran maupun kelemahannya; maka poligami dalam kondisi seperti ini adalah haram, karena nantinya akan dapat membahayakan orang lain dan dapa melantarkan istri dan anaknya kelak. Nabi Saw bersabda: “Jangan membahayakan dirimu sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain.”

E. Alasan Syar’i yang Diperbolehkan Poligami
Kebolehan berpoligami dengan alasan dan pandangan sebagai berikut:
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
d.      Banyaknya jumlah wanita dari pria
F. Poligami di Berbagai Negara
Poligami di Negara Islam
Pemerintah-pemerintah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dalam menyikapi poligami ini terbagi menjadi tiga kelompok
q  Negara yang melarang sama sekali poligami
            Negara yang berani menjadikan poligami sebagai barang ‘haram’ adalah negara Turki dan Tunisia. Menarik sekali apa yang ditetapkan di dua negara ini, seorang pria tidak dapat melakukan poligami kecuali kalau ia ingin dipenjara atau didenda. Di Turki dan Tunisia poligami secara tegas diatur dan ditetapkan sebagai sesuatu yang ‘diharamkan’ bagi pria. Ketentuan yang melarang poligami di Tunisia ini diatur dalam Undang-Undang Status Perorangan tahun 1956 pasal 18. Dalam pasal ini dinyatakan dengan tegas bahwa poligami dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun dinyatakan sebagai hal yang terlarang dan barang siapa yang melanggarnya maka ia dapat dipenjara selama 1 tahun atau denda 24.000 Francs.
q  Negara-negara yang membatasi poligami
            Dalam rangka lebih melindungi dan menjamin hak-hak wanita dan anak-anak, pada umumnya kebanyakan negara-negara muslim bersikap cukup ketat dan selektif dalam mengatur poligami. Kebolehan poligami diperketat dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi oleh seorang pria, sehingga dengan sendirinya poligami menjadi sulit dan jarang dilakukan karena sulitnya memenuhi persyaratan.
            Di Indonesia, Irak, Somalia dan Suriah seorang suami yang hendak melakukan poligami diharuskan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengadilan, sementara di Bangladesh dan Pakistan izin itu juga diharuskan dari semacam dewan arbitrase Izin dapat diberikan di Irak dan Suriah jika terdapat alasan yang kuat dan sah . Di Pakistan, Bangladesh izin poligami diberikan jika suami dipandang oleh pengadilan mampu berlaku adil.
            Di negara Yordania, Libanon dan Maroko UU, bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU kepada kaum perempuan adalah dengan jalan  mereka memberikan hak kepada isteri untuk mengajukan syarat sewaktu akad nikah (perjanjian nikah) agar suaminya tidak melakukan poligami. Jika suami melanggar syarat ini maka ia dapat mengajukan cerai ke pengadilan (cerai gugat). Di Yordania hal ini diatur dalam The Code of Personal Status 1976 pasal 19, sedang di Libanon diatur dalam The Law on Family Rights 1917-1962 pasal 38. Di Maroko ketentuan ini diatur dalam The Code of Personal Status 1957-1958 pasal 31.
q  Negara Yang Bersikap Biasa
            Ada beberapa negara muslim yang bersikap biasa-biasa saja dalam arti tidak melarang dan mengetati tentang poligami ini dengan pertimbangan bahwa hal itu sudah diatur dalam kitab-kitab fiqh dan tidak seyogyanya negara banyak campur tangan dalam soal ini. Jadi bisa dikatakan di negara ini pengaturan poligami lebih banyak ‘diserahkan’ kepada para pelaku dan ketentuan fiqh yang sudah mapan. Negara yang mengambil sikap seperti itu misalnya , Qatar, Kuwait, Oman dll.
Poligami di Negara Non Islam
            Dalam sebuah Negara seorang laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih dari seorang istri. Aturan seperti itu sudah berlaku sejak dahulu pada masyarakat cina, india, mesir, arab Persia, yahudi, isilia dan jerman. Di cina suami berhak mengawini seorang atau beberapa wanita jika ternyata istri yang pertama tidak dapat memberikan anak (mandul) karena bagi mereka anak adalah tumpuan harapan yang dapat mewarisi berbagai hal setelah ayahnya meninggal dunia, namun istri pertama menepati kedudukan tertinggi dan dominan dan istri –istri lainya tunduk kepada istri  pertama. Dikalangan bangsa mesir kuno poligami dianggap hal wajar asalkan calon suami berjanji akan membayar sejumlah uang yang cukup  bnyak kepada istri pertama jika nanti suaminya berpoligami.
G. Poligami dalam Agama Non Islam
q  - Hindu
pada zaman dahulu, praktek poligami dilakukan oleh masyarakat Hindu terutama oleh kalangan raja atau pada kasta tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki atau memperbanyak keturunan, atau seorang pewaris. Namun pada dasarnya dalam kitab Hindu tepatnya Buku ke-3 pada Tritiyo ‘dhayayah pasal 5, dimana disana disebutkan bahwa seorang gadis dan seorang pria hanya dapat memilih seorang pria atau seorang gadis yang tidak memiliki hubungan darah dekat.
q  Buddhisme
Dalam agama budha, perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, namun yang ada adalah nasehat-nasehat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Buddha  sidharta gautama dan seorang istri. Sang Budha juga secara tegas memberikan penjelasan bagaimana akibatnya jika seorang suami pergi mendatangi wanita lainnya yang bukan istrinya, tentu itu akan mengakibatkan petaka tersendiri.
q  - Kristiani
Gereja kristiani pada umumnya seperti Kristen Protestan, Katolik bahkan kristen ortodoks, sangat melarang praktik poligami ini. Namun ada beberapa aliran kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Sedangkan gereja Katolik merevisi pandangan terebut pada tahun 1866, dengan merujuk pada kitab Injil Markus 10 ayat 1-12.
H. Syarat-Syarat Poligami
Syarat-Syarat Poligami
1.      Mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, namun dalam hal ini yang dimaksudkan adil  adalah adil dalam hal lahirian atau fisik yang berupa seperti nafkah, harta, makanan atau yang bisa dilihat dengan ‘Ain (mata). Karena tidak mungkinnya seorang suami bersikap adil dalam rasa cinta kepada istri-istri. Karena adil seperti itu di luar kekuasaan manusia.
2.      Kemampuan melakukan poligami, setelah sepasang suami-istri menikah maka otomatis beban nafkah akan ditanggung suami, oleh karena itu untuk melakukan poligami ia harus mampu memenuhi kebutuhan istri-istri mereka. Dan kewajiban seorang suami otomatis bertambah karena istrinya juga tambah. Karena nafkah bagi istri hukumny wajib maka akan berdosa jika suami sampai menelantarkan istrinya.

I.                   Kriteria adil dalam poligami
 yang mempunyai isteri lebih dari seseorang wajib menjaga keadilan antara isteri-isterinya dengan seadil-adilnya, terutama menurut lahiriyahnya, Firman Allah SWT:
Dan tidak sekali-kali kamu mampu melakukan keadilan antara kaum wanita (isterimu), walaupun kamu benar-benar mengharapkan keadilan itu, maka janganlah kamu tumpahkan seluruh kasih sayang itu (kepada isteri yang kamu cintai) hingga kamu meninggalkan isterimu yang lain, seperti orang-orang yang digantung tak bertali.  Apabila kamu mau berbuat baik serta kamu takut kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Pengasih.”(Q.S. An-Nisa: 129)
Maksudnya, sekali-kali kamu tidak akan sanggup berlaku adil antara isteri-isterimu. Oleh sebab itu, apabila kamu tampakkan seluruh kecintaanmu itu kepada salah seorang isterimu saja, tentu isteri yang lain berarti kamu sia-siakan, apalagi tidak kamu kunjungi.  Nasib isterimu yang tak dikunjungi itu tak ubahnya seperti perempuan yang digantung tak bertali. Dikatakan bersuami, tidak  ada  suami, dikatakan janda ternyata masih bersuami. Oleh karena itu, jika  kamu  berdamai, karena takut melanggar, itulah yang lebih baik.[3]

Hadits Rasulullah SAW menyatakan:

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi, beliau bersabda, “Barangsiapa yang beristeri dua orang, lalu ia cenderung kepada salah seorang antara keduanya (tidak adil) ia datang di hari kiamat dengan badan miring.” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Hiban)

Dalam tafsir al-Maraghi dapat disimpulkan mengenai keadilan berpoligami yang terkandung dalam Surat al-Nisa’: 129, bahwa diwajibkan bagi suami memelihara keadilan semaksimal mungkin diantara para isterinya. Meskipun merupakan hal yang mustahil ditegakkan tetapi hendaklah berusaha bersikap adil semaksimal mungkin sehingga tidak membuat para isteri diabaiakan.
Keadilan yang dibebankan oleh Allah disesuaikan dengan kemampuan suami yaitu memperlakukan para isteri dengan baik dan tidak mengutamakan sebagian yang lain dalam hal-hal yang termasuk dalam ikhtiar, seperti pembagian dan nafkah. Dan Allah SWT akan mengampuni dalam selain hal tersebut seperti kecintaan, kelebihan penyambutan dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan pembagian yang seadil-adilnya, ialah dalam hal pembagian giliran dan pemberian nafkah. Nafkah sendiri meliputi: biaya hidup (nafaqoh), pakaian (kiswa), dan tempat tinggal (maskan).[4]
Hadits Rasululloh SAW menyebutkan, dari ‘Aisyah r.a. berkata:
’Aisyah r.a., ia berkata, “Nabi SAW membagi-bagi sesuatu antara isteri-isterinya secara seadil-adilnya dan beliau berkata, “Ya Allah, inilah cara pembagianku (yang dapat aku) lakukan pada sesuatu yang aku miliki (pembagian nafkah, pakaian, dan lain-lain), maka janganlah Engkau cela aku pada barang yang Engkau miliki (kecintaan di daam hati), dan itu tak dapat aku miliki.” (H. R. Abu Dawud dan Tirmizi)
  Hadits tersebut sebagai penguat kewajiban melakukan pembagian yang adil terhadap isteri-isterinya yang merdeka dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk lebih mencintai perempuan yang satu daripada lainnya, karena masalah cinta berada di luar kesanggupannya.
Mayoritas ulama fiqh (ahli hukum Islam) menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan.Abdurrahman al-Jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual  dan kasih sayang di antara isteri-isteri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu  sebenarnya  sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang isterinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia.[5]

a.  Adil dalam Pembagian Giliran
Salah satu pembagian yang penting dilakukan oleh suami terhadap para isterinya ialah pembagian giliran. Jika ia bekerja siang, hendaklah mengadakan penggiliran di waktu malam, begitu pula sebaliknya jika ia bekerja malam, hendaklah diadakan giliran di  waktu  siang. Apabila telah bermalam di rumah isterinya yang seorang, ia harus bermalam pula di rumah isterinya yang lain. Masa gilir bagi seorang isteri paling pendek adalah satu malam; yaitu terhitung mulai matahari terbenam hingga terbit fajar. Adapun yang paling lama adalah tiga malam.[6]

Allah SWT juga berfirman dalam surat al-Nisa’ ayat 19:
“…dan bergaullah dengan mereka secara patut...”
Apabila ia sedang berada dalam giliran yang seorang, haram baginya masuk ke rumah isterinya yang lain, kecuali kalau ada keperluan penting, misalnya karena isterinya sedang sakit keras  atau sedang dalam bahaya dan lain-lain. Dalam keadaan demikian, ia boleh masuk ke rumah isterinya itu.Demikian juga, bila antara isteri-isterinya itu ada kerelaan dalam masalah tersebut.
Dalam Hadits lain dinyatakan:
Dari Anas r.a., ia berkata, “Nabi SAW bergilir kepada isteri-isterinya pada suatu malam, dan ketika itu ada Sembilan orang isteri.”  (H.R. Bukhari dan Muslim)
Kedua keterangan ini atas dasar merelakan antara isteri dan isteri lainnya. Kejadian ini adalah di kalangan isteri Nabi sehingga tidak  mungkin  terjadi perselisihan antara mereka. Seorang suami boleh masuk ke rumah isteri yang bukan gilirannya di siang hari lantaran suatu keperluan, misalnya hendak meletakkan dagangan atau mengambilnya, menjenguk, memberikan nafkah dan mencari berita darinya, asalkan tidak berlama-lama tinggal melebihi keperluan menurut kebiasaan. Bila ia berlama-lama melebihi keperluan, maka ia (suami) berbuat dosa lantaran menyimpang, dan ia wajib mengqadha untuk isteri yang  tengah  digilir  itu sepanjang  diamnya di tempat isteri lain yang dimasuki. Ini adalah pendapat menurut madzhab (Syafi’i) dan lainnya.
Menurut kesimpulan al-Minhaj, Ashlu al-Minhaj, al-Raudloh dan Ashlu al-Raudloh, adalah berselisih dengan pendapat di atas, mengenai masalah bila suami memasuki tempat isteri yang bukan gilirannya di siang hari, lantaran ada keperluan (sekalipun lama disana), dan tidak wajib menyamaratakan dalam kadar ukuran tinggal suami pada waktu pokok, misalnya waktu siang, karena waktu yang bukan pokok adalah waktu yang tidak tenang, yang terkadang bisa sebentar juga bisa lama.[7]
Mengenai kehalalan masuk pada isteri yang bukan gilirannya (lantaran darurat atau keperluan), maka diperbolehkan bercinta, tetapi haram menjimak (menyetubuhi). Keharaman ini bukan keadaan perjimakan itu sendiri, tetapi perkara lain.  Suami juga tidak wajib mengqadha jimak tersebut, sebab hal ini berkaitan dengan kesanggupan, akan tetapi wajib mengqadha waktu yang digunakan untuk jimak, apabila waktunya dianggap lama menurut kebiasaan.
Sunah menyama-ratakan di antara istri dalam segala macam istimta’ dan suami tidak dapat dikenakan sanksi lantaran kecondongan hatinya kepada salah satu istrinya. Sunah juga tidak menganggurkan para istri, yaitu hendaklah suami menginapi mereka.
Menyamaratakan dalam menggilir di antara beberapa istri adalah wajib hukumnya. Di dalam menyamaratakan itu dihitung dengan tempat dan waktunya. Sekurang-kurangnya giliran isteri ialah satu malam dan sebanyak-banyaknya tiga malam. Tidaklah boleh lebih dari tiga hari sebab mengurangi kesempatan isteri-isteri yang lain. Giliran yang lebih dari tiga hari itu berarti telah mengambil hak yang lain. Andaikata ia meninggal dalam waktu giliran yang lebih itu, ia telah durhaka.[8]
Sedangkan menurut Musfir al-Jahrani, bahwa para suami yang memiliki isteri lebih dari satu orang harus mempunyai pembagian jadwal yang jelas, harus sama bagi isteri yang sehat, sakit, haid atau nifas, karena yang dimaksud dengan bermalam bersamanya (suami-isteri) itu adalah hiburan dan kesenangan bagi isteri meskipun tanpa bersetubuh.[9]Karena itu, suami wajib menginapi istri dari istri-istri yang lainnya, sekalipun terdapat udzur  untuk  mereka,misalnya sakit dan haid.
Menurut Hasbi As-Siddiqi tentang ‘membagi malam kepada para isteri adalah wajib dan dalam hal jima’ (bersetubuh)’, tidak wajib disamakan banyaknya hanya disunnatkan saja, serta boleh para suami tidak menjima’i isterinya atau tidak menyetubuhi salah seorang saja.
Hukum  perkawinan menurut madzhab  Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali Dalam pasal 71 ayat 1, suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang haruslah mengatur giliran dengan adil kepada isteri-isterinya itu. Ayat 2 persetujuan isteri-isteri dapat memberi kebebasan kepada suami untuk mengatur giliran itu menurut kebijaksanaannya.

Penjelasan pasal di atas bahwa dengan persetujuan isteri-isteri dapatlah suami mengatur giliran itu menurut mustinya, misalnya sama-sama satu, dua atau tiga malam untuk masing-masing isteri.[10]
Bila seorang laki-laki menikahi lebih dari seorang perempuan dan diantaranya ada perempuan yang masih gadis maka si isteri yang masih gadis memiiki hak untuk menuntut suaminya pada permulaan hari pernikahannya itu untuk bermalam di rumahnya selama tujuh malam termasuk siangnya. Akan tetapi, jika yang dinikahinya itu perempuan janda, hak baginya agar suaminya bermalam hanya selama tiga malam pada permualan hari pernikahan itu. Sesudah itu barulah diatur giliran seadil-adilnya.
Hikmah dari tujuh malam untuk gadis dan tiga malam untuk janda ialah karena yang perempuan masih gadis itu masih banyak malunya untuk dipergauli, oleh sebab itu, ia diberi hak agar suaminya bermalam selam tujuh malam hingga hilang perasaan malunya terhadap suaminya. Adapun perempuan janda tidaklah semalu perempuan yang masih gadis dan dengan cepat dapat dibawa bergaul dalam rumah tangga.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama sependapat bahwa yang menjadi syarat mutlak dalam poligami selain keadilan dalam memberi nafkah juga dipersyaratkan adil dalam pembagian waktu menggilir isteri-isterinya. Ketentuan waktu giliran  itu setidaknya tidak boleh kurang dari satu malam dan sebanyak-banyaknya tidak boleh lebih dari tiga malam, pembagian itu harus benar-benar adil dengan menjadikan praktek poligami Rasulullah SAW Sebagai tauladan, kecuali jika terdapat kerelaan diantara para isteri untuk memberikan waktu  gilirannya  kepada  isteri  yang  lain.
terdapat pengecualian mengenai penetapan waktu bergilir ini terhadap seorang isteri yang baru dinikahi. Yakni diberikan waktu tujuh malam jika isteri yang baru dinikahi itu seorang gadis dan tiga malam jika yang dinikahi seorang janda. Setelah berakhir maka kembali kepada jadwal semula atau memperbaharui jadwal yang ada antara semua isteri tanpa mengurangi usaha untuk berlaku adil dalam hal waktu bergilir.  
Apabila suami menghendaki membawa salah seorang isterinya untuk bepergian, maka hendaklah melakukan undian terlebih dahulu di antara mereka, dan yang memperoleh undian itulah yang berhak untuk di ajak pergi. Bagi suami yang sedang bepergian tidak wajib mengadhai (mengganti) kepada isterinya yang ditinggal selama bepergian.[11]
Hadits Rasululah SAW menyatakan:
Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata: “Rasulullah SAW bila ia hendak berjalan jauh diadakannya undian antara isterinya. Maka di antara mereka yang menang dalam undian itu, dengan dialah ia berjalan.  Dan Rasullah membagi waktu bagi tiap-tiapisterinya, harinya, dan malamnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Sesudah kembali dari perjalanan, hari yang dipakai oleh isteri yang turut berjalan itu tidak dihitung, melainkan kembali menurut giliranmereka. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi’i:  apabila telah kembali (dari bepergian), maka dimulai lagi pembagian giliran baru tanpa  memperhitungkan hari-hari bersama istri yang menemaninya dalam perjalanan.
b.  Adil atas Tempat Tinggal
Sudah menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk memberikan nafkah bagi keluarganya, khususnya kepada isteri, salah satu diantara nafkah yang harus dipenuhi adalah memberikan tempat tinggal yang nyaman. Begitu pula dalam hal poigami, seorang suami selain dituntut beraku adil dalam pembagian waktu gilir, juga wajib memberikan tempat berteduh terhadap para isterinya. 
Allah SWT berfirman:
Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Jika mereka (isteri-isteri yang dithalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (Q.S. al-Thalaq: 6).
 Para ulama telah sepakat mewajibkan para suami memberikan nafkah kepada isteri mereka, kecuali yang berbuat nusyuz (durhaka) di antara mereka. Demikian dituturkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir dan lainnya.
Adapun mengenai tempat tinggal, maka haram hukumnya mengumpulkan antara dua isteri atau lebih banyak di satu tempat, kecuali dengan (ada) kerelaan di antara isteri-isterinya.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah tempat tinggal bagi si isteri begitu penting, maka dari itu wajib bagi suami untuk menyediakannya. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi suatu kecemburuan yang dapat menyebabkan perselisihan. Hal ini sangat  memungkinkan terjadi apabila para isteri tinggal bersama dalam satu tempat, kecuali jika ada pemahaman mendasar diantara para pihak istri untuk tetap hidup rukun  sesuai  dengan  tatanan Islam.

c.  Adil atas biaya hidup dan Pakaian

Kewajiban menafkahi bagi seorang suami selanjutnya ialah dalam hal biaya untuk kebutuhan hidup dan pakaian bagi isteri. Allah SWT berfirman:
Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu (isteri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadarnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)
  Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazy, menerangkan bahwa salah satu kewajiban suami terhadap isteri dalam hal nafkah, ialah memberikan makan sebanyak 2 mud untuk setiap hari beserta lauk pauknya, juga peralatan makan dan minum serta peralatan memasak,  selain itu wajib pula membelikan pakain yang berlaku menurut umum dalam hal masing-masing dari keduanya.
Semua yang disebutkan di atas, yang meliputi makanan, lauk-pauk, alat-alatnya, pakaian, alas tidur dan alat pembersih, adalah wajib menjadi miliknya (isteri) dengan cara diserahkan tanpa harus ada ijab qabul. Isteri memiliki itu semua dengan cara mengambilnya. seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah hidup dan pakaian kepada isterinya, sesuai dengan kondisi keduanya. Jika suami melalaikan akan hal itu (kewajiban-kewajiban), maka permasalahan ini diserahkan kepada hakim pengadilan.[12]
J. Prosedur Poligami dalam Undang-Undang
Prosedur poligami menurut pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam
Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI) 
(1) Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama
(2) Pengajuan permohonan ijin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No.9 Thn.1975
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau ke-empat tanpa ijin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam (KHI) 
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kalau pengadilan Agama sudah menerima permohonan izin poligami, kemudian ia memeriksa berdasarkan Pasal 57 KHI:
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi;
b. Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan, maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang Pengadilan;
c. Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
i.Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh Bendahara tempat bekerja, atau 
ii.Surat keterangan Pajak Penghasilan atau
iii.Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan
Pasal 58 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) 
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau lisan, tetapi sekali pun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.Adapun tatacara teknis pemeriksaanya menurut Pasal 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 adalah sebagai berikut.
(1)               Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil mendengar istri yang bersangkutan
(2)               Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30  (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran.

K. Hikmah Poligami
Hikmah Poligami Masa Rasulullah
1.      Penyebaran agama Islam
2.      Meraih dukungan dakwah
3.      Memperkokoh ikatan persahabatan
4.      Merealisasikan prinsip bahu membahu
5.      Membuktikan kesempurnaan syaria.
Daftar Rujukan

Mindadabtastic.blogspot.co.id/2012/05/poligami-dalam-tinjauan-sejarah.html.diakses hari Senin 30 Mei 2015
   Mindadabtastic.blogspot.co.id/2012/05/poligami-dalam-tinjauan-sejarah.html.diakses hari Senin     30 Mei 2015
Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S.Fiqih Madzab Syafi’I (edisi lengkap) Buku 2, Bandung:CV.Pustaka Setia,2007, Hal.327.
Syekh abu bakar syatho al-dimyathi,I’natu al-tholibin juz 3, Beirut : Dar al-fikr, 1422 H/2002 M, hal.421.
Abd. Al-Rahman Al-Jazairi,1969,kitab al fiqh ‘ala al-madzhib al-‘arba’ah, Mesir,Al-maktabah al-tijjariyah,hal 239
Syeh Zainuddin bin abdul aziz al-Malibariy, Fathu al-mu’in, terj. Abul Hiyadh,Surabaya:Al-Hidayah,1992,hal.130
Syihabuddin al-Qolyubyi dan syihabuddi ‘umayroh, hasyiyatani (Qolyibiy-‘Umayroh),Surabaya:Al-Hidayah, tt., hal.302
Ibn Mas’ud,op.Cit,hal. 329-331    
Musfir Al-jahrani,Poligami dari berbagai presepsi,sema insani press : Jakarta, 2001, hal.97
Mahmud yunus, Hukum Perkawinan Menurut Madzab syafi’I, hanafi, maliki, hanbali, Hidakarya  Agung, Jkarta, 1990, hal.99
Muhammad bin qasim al-ghazi, fathul qarib, terj. Achmad sunarto, Surabaya: al-hidayah,1992,hal.126.




[1] Musfir Aj-Jahrani,Poligami dari Berbagai Persepsi(Jakarta: Gema Insani Press,1997) h.32
[2] Mindadabtastic.blogspot.co.id/2012/05/poligami-dalam-tinjauan-sejarah.html.diakses hari Senin 30 Mei 2015
[3] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S.Fiqih Madzab Syafi’I (edisi lengkap) Buku 2, Bandung:CV.Pustaka Setia,2007, Hal.327.
[4] Syekh abu bakar syatho al-dimyathi,I’natu al-tholibin juz 3, Beirut : Dar al-fikr, 1422 H/2002 M, hal.421.
[5] Abd. Al-Rahman Al-Jazairi,1969,kitab al fiqh ‘ala al-madzhib al-‘arba’ah, Mesir,Al-maktabah al-tijjariyah,hal 239
[6] Syeh Zainuddin bin abdul aziz al-Malibariy, Fathu al-mu’in, terj. Abul Hiyadh,Surabaya:Al-Hidayah,1992,hal.130
[7] Syihabuddin al-Qolyubyi dan syihabuddi ‘umayroh, hasyiyatani (Qolyibiy-‘Umayroh),Surabaya:Al-Hidayah, tt., hal.302
[8] Ibn Mas’ud,op.Cit,hal. 329-331
[9] Musfir Al-jahrani,Poligami dari berbagai presepsi,sema insani press : Jakarta, 2001, hal.97
[10] Mahmud yunus, Hukum Perkawinan Menurut Madzab syafi’I, hanafi, maliki, hanbali, Hidakarya Agung, Jkarta, 1990, hal.99
[11] Muhammad bin qasim al-ghazi, fathul qarib, terj. Achmad sunarto, Surabaya: al-hidayah,1992,hal.126.

Komentar

Postingan Populer