Penelitian Hadis Ilmu Mawaris




A.    Penelitian sanad
Sanad adalah sandaran yang dapat dipercaya atau kaki bukti (menurut bahasa).Sedangkan menurut istilah sanad adalah yang menghubungkan matan atau teks hadist kepada Nabi Muhammad saw. Artinya,sanad adalah rangkaian rawi yang mengantarkan matan hingga kepada Nabi Muhammad saw. Penelitian sanad berarti meneliti kebersambungan para perawi-perawi sebelumnya. Sehingga dapat diketahui kualitas suatu sanad. Sanad memegang peranan penting dalam menentukan keabsahan  suatu hadis, sampai-samapai ia dipandang setengah dari agama. Posisi sanad untuk suatu hadis demikian urgen, hingga suatu  berita sudah dinyatakan sebagai hadis Nabi, namun tidak memiliki sanad, maka ulama hadis tidak dapat menerimanya. Untuk mengetahui, memahmi, dan meyakini  sebuah hadis sebagai hadis Nabi saw, atau hadis yang dinilai berkualitas shahih atau tidak, diterima atau ditolak sebagai dalil agama, perlu dilakukan penelitian secara kritis  terhadap sanad dan matan-nya. Kajian hadis dalam bentuk ini dikenal dengan sebutan naqdu al-sanad (kritik sanad), yakni melakukan penelitian dengan langkah-langkah yang  bersifat kritis terhadap sanad hadis, dengan pendekatan yag bersifat multi disiplir atau inter disipliner dan antar disipliner.

 Adapun Hadis yang akan diteliti yakni hadis mengenai Ilmu faraidh (ilmu waris)  yaitu hadis riwayat Abu daud.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْروِ بْنِ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ التَّنُوخِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As Sarh, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ziyad dari Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi, dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata:Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil”.[2]
Untuk menemukan hadis lain yang juga menjelaskan tentang hal ini, kita bisa mencari dikitab Mu’jam Al-mufarros
Adapun takhrij hadis diatas akan ditampilkan di bawah ini dengan kata kunci[3] فضل
وما,ضما سوي, وراء ذلك فهو فضلٌ
د فرائض 1 , جه مقدمة [4]8
Dapat diketahui bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abu daud pada bab waris, dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah pada muqodimah
Adapun riwayat ibnu majah yang juga menerangkan akan hadis ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ أَنْعُمٍ هُوَ الْإِفْرِيقِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul 'Ala` Al Hamdani berkata; telah menceritakan kepadaku Risydin bin Sa'd dan Ja'far bin Aun dari Ibnu An'um yaitu Al Afriqi- dari Abdurrahman bin Rafi' dari Abdullah bin 'Amru ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan; ayat muhkamat, sunnah yang tegak dan fara'idl yang adil.[5]
Diagaram transmitter dari sanad hadis tersebut adalah sebagai berikut :
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ التَّنُوخِيِّ
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ

ابْنُ وَهْبٍ

أَحْمَدُ بْنُ عَمْروِ بْنِ السَّرْحِ

ابو دود

حَدَّثَنَا----------------------------
أَخْبَرَنَا ----------------------------
عَنْ ----------------------------
عَنْ ----------------------------
عَنْ ----------------------------
عَنْ ----------------------------
 



















A.    Kritik Sanad Hadis
Nama Perawi
TL-TW / Umur
Guru
Murid-murid
Jarh wa Ta’dil
L : -
W : 36. 37. 65. 68. 73. 77
U : -
9 orang
·      Nabi Muhammad SAW
·      Muadz ibn Jabal
·      Abdurrahman Bin Auf
170 orang
·      Anis Ibn Malik
·      Tsabit ibn ‘iyad Al-Khanif
·      Roihan Ibn Zaid Al-‘Amri
·      Abu Hatim : la ba’sa bihi
·      An Nasa'I : Tsiqoh
·      Ibnu Hajar al 'Asqalani : Tsiqoh
·      Yahya ibn sa’id al-qotani : Tsiqoh
·      An-nasa’i : Dhoif

L : -
W : 113
U : -
3 orang
·      Abdullah ibn ‘Amru ibn ‘Ashi
·      ‘Uqbah ibn Harits
10 orang
·      Ibrahim ibn Abdirrahman ibn rafi’
·      Abdurrahman ibn yazid ibn jabir ad-damasqi
·      Ubaidilah ibn Zahr
·     Bukhori : hadisnya belum jelas, belum diketahui shahih atau dho’if
·     Yahya ibn ma’in : shalihul hadits
·     Ibn hibban : tsiqoh

L  :  
W : 156 awal maulud
U :
21 orang
·    Abdillah ibn Rasyid
·    Abi ‘Abdirrahman ‘abdullah ibn yazid al-hubusyi
·    Yahya ibn sa’id al-ansori


33 orang
·       Abdullah ibn Idris
·       Ja’far ibn ‘aun
·       Abu usamah hamid ibn usamah
·       Abdullah ibn wahbin
·      Ahmad bin Hambal : laisa bi syai'
·      Yahya bin Ma'in : dla'if
·      Ya'kub bin Sufyan : la ba`sa bih
·      Ibnu Kharasy : matruk
·      Ibnu Hajar al 'Asqalani : dla'if
·      Adz Dzahabi : mereka mendhaifkannya
L :250
W : 67
U : -
105 orang
·   Ibrahim ibn sa’id az-zuhryi
·   Jarir ibn hazim al-basryi


·   Sufyan at-tasuri
70 orang
·     Wahab ibn bayan
·     Yahya ibn ayub maqobiryi
·      
·     Ya’qub ibn Muhammad az-zuhri
·      Abu hasan al-maimuni : laki-laki yang berakal, dan baik dalam agama
·      Abu thalib dari ahmad ibn hambal : hadis nya shahih
·      Abu bakar ibn abi haisyamah : tsiqoh
·      Abdurrahman ibn abi hatim : hadisnya baik, shoduq
·      Abu za’rah : tsiqoh
L : -
W : 255,250 dzulqo’dah
U : -
30 orang
·   Ibrahim ibn abi malik al-iskandariyah
·   Ishak ibn furat al-misri
·   Ayub ibn suwaid ar-romli
30 orang
·      Usamah ibn ahmad at-thujubi
·      Husain ibn ishaq at-tustaryi
·      ‘abdurrahman ibn azhar al-misri
·      Abu hatim Muhammad ibn idris ar-razi
·      Abu Hatim : la ba`sa bih
·      An Nasa'I :
Tsiqah
·      Ibnu Hajar al 'Asqalani : Tsiqah
·      An-nasa’I : tsiqoh







1.   Biografi Perawi dan Kebersambungan Sanad

Nama lengkapnya Abdullah ibn ‘amru ibn ‘asyl ibn wa’il ibn hasyim ibn syuaid ibn sa’di ibn suhm ibn ‘amru ibn husyus ibn ka’bun ibn lu’i ibn gholib al-qursiyu.[12] Dia  putra dari Ra’it hah binti munabbih ibn hajaj ibn umar ibn haudaifah. Dia adalah salah satu perawi yang dekat dengan Nabi Muhammad SAW.  Menurut sufay ibn mati’ dari Abdullah ibn ‘amru Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash hafal lebih kurang 1000 hadis. Dari Ahmad Ibn Hambal , Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash meninggal pada bulan dzulhijah tahun 36 H. dan menurut salah satu pemimpin di thaif di makkah . sedangkan menurut waqid iada meninggal pada tahun 37 H. Namun ada riwayat lain ia meninggal tahun 68 H dan menurut yahya ibn bukai ia meninggal pada tahun 65, dan menurut alats ibn sa’id ia meninggal antara tahun 68, 73, dan 77.namun menurut penulis lebih ke tahun 68 H karena pendapat inilah ang paling banyak Dan ada banyak pendapat tentang tempat dimana ia wafat.Ada yang berpendapat di makkah, thaif, mesir, bahkan ada pula ada yang menyebut di palestina.
Terdapat lebih kurang 170 orang murid yang berguru pada Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash . seperti, Ibrahim ibn Muhammad ibn thalhah ibn Ubaidillah, Abu umamah As’ad ibn sahil ibn hunaif, anis ibn malik, tsabit ibn ‘iyad al-khanif, Roihan ibn zaia Al-‘amri. Dan terdapat lebih kurang 9 orang guru dimana Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash mencari ilmu. Seperti Nabi Muhammad SAW. ‘Abdurrahman Ibn ‘Auf, Umar ibn khatab, ayahnya Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash, muadz ibn jabal, Abu bakar as-shidiq. Melihat dari silsilah gurunya sudah terlihat bahwa semua gurunya berkualitas dan semuanya dekat dengan Nabi SAW. Mayoritas memberikan penilaian tsiqoh, namun ada satu pendapat dari An-nasa’I yang menilai dho’if  maka kualitasnya dho’if
Nama lengkapnya Abdur Rahman bin Rafi' at-tanwukhi.[13] Menurut Abu sa’id ibn yunus , Abdur Rahman bin Rafi' meninggal di tengah-tengah pemerintahan sulaiman ibn ‘Abdul Malik.namun, menurut Ibnu yunus ia meninggal di tengah-tengah pemerintahan Hasyim ibn ‘Abdul Malik. Hasan Ibn Ali Al-‘Adasi mengatakan Abdur Rahman bin Rafi' meninggal pada tahun 113 H.
Ia menuntut ilmu kepada kurang lebih 3 orang guru. Seperti, Abdullah ibn ‘Amru ibn ‘Asi, ‘uqbah ibn Harist, Ghozayah ibn Haris, Abdullah ibn ‘amru ibn ‘asyl ibn wa’il. Dan memiliki kurang lebih 10 murid yang belajar denganya. Seperti, Ibrahim Ibn abdirrahman ibn rofi’, Abdirrahman ibn ziyad ibn ‘An’am al- afriki, Abdurrahman ibn yazid ibn jabir ad-damasqi, ubaidillah ibn zahr, Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um. Dengan tercatatnya langsung Abdullah ibn ‘amru ibn ‘asyl ibn wa’il dan muridnya Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadis tersebut (muttashil). Mayorits kritikus menilai ta’dil namun ada beberapa pendapat kecil yang mengatakan dho’if maka dapat disimpulkan dho’if
Nama lengkapnya Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um ibn munabuh ibn an-nimadah ibn hayubil ibn ‘amri ibn aswat ibn sa’di ibn dzi sya’bin ibn ja’fir ibn dzobigh ibn sya’bat ibn ‘amri ibn muawiyah ibn qois as-sya’bani.[14] Abdur Rahman bin Ziyad dikenal seseorang yang baik. Menurut Abu ‘abdil  rohman al-muqoro’I dari ‘Abdirrahman Ibn ziyad ibn an’um Al-ifriki Abdurrahman bin ziyad lahir di awal bulan maulud setelah kemenangan Afrika , beliau lahir di Afrika.Menurut pendapat Hasyim ibn ‘adi, Abdur Rahman bin Ziyad meninggal pada awal kepemimpinan Sultan Abi Ja’far, sedangkan menurut Bukhori, Abdur Rahman bin Ziyad meninggal pada tahun 156 H. dan menurut Sa’id Ibn Yunus ia meninggal di afrika tahun 156 H pada awal maulud.
Terdapat lebih kurang 21 orang guru. Seperti, Abdillah ibn rosyid, Abdur Rahman bin Rafi' at-tanwukhi , Abi’ Abdirrahman ‘Abdullah ibn Yazid Al-Hubusyi, Yahya Ibn Sa’id Al-Ansori. Dan terdapat lebih kurang 33 orang murid yang berguru padanya. Seperti, Abdullah Ibn Idris, Abdullah ibn wahbin ibn Muslim , Ja’far Ibn ‘Aun, Abu Usamah hamid ibn usamah, Abdullah ibn wahbin. Dengan tercatatnya langsung Abdur Rahman bin Rafi' at-tanwukhi dan muridnya Abdullah ibn wahbin maka  terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadis tersebut (muttashil)
d.   Ibnu Wahbin          
Nama lengkapnya Abdullah ibn wahbin ibn Muslim al-qurasyi , abu Muhammad al-misryi al- faqih. Abu. Menurut Abu Sa’la ibn yunus yang mendengar dari kakeknya Ibnu Wahbin lahir pada krang lebih tahun 250 H, begitupun menurut Abu Zanba’ dari yahya ibn dia lahir pada bulan dzulqo’dah tahun 250. Dan menurut Abu sa’id ibn yunus ibnu wahbin wafat hari keempat bulan sya’ban .
Dia seorang ahli fiqh di Mesir.begitupun menurut haris ibn miskin ia merupakan ulama yang baik dimesir. Selain dimesir dalam riwayat lain ia juga seorang ulama di hijaz  Dan menurut Abu zur’ah yang mendengar ibn baqir mengatakan bahwa ibnu wahbin lebih memahami dari pada ibn qosim. dia mencari ilmu dan mendalami ilmu serta dakwah dalam sebuah walimatul ursy dia juga mendengar dari syhab dalam sebuah walimatul ur’s Ibnu Wahbin mengatakan untuk para sahabat yaitu membahagiakan kakek, dan burung-burung yang bisa dipercaya, dan  Ibnu Wahbin juga memberi selamat pada penduduk hijaz. Ia meriwayatkan banyak hadis sekitar 1100 hadis. Tetapi dalam riwayat lain disebutkan ia meriwayatkan 7000 hadis. Dan menurut ‘ali ibn Husain ibn junaid dia mendengar bahwa abu mus’ab mengagungkan Ibnu Wahbin pada kitabnya. Abi Jar’ah . dia adalah salah satu syeh dalam meriwayatkan hadis seperti ‘Amru ibn Haris, khaiwah ibn syarikh, mu’awiyah ibn shalih, dan sulaiman ibn bilal dan lain sebagainya.
Terdapat lebih kurang 105 orang guru. Seperti Ibrahim ibn sa’id az-zuhri, Ibrahim Ibn nasyih al-wa’lanyi, Abdur Rahman bin Ziyad , Usamah ibn ziad ibn aslama, usamah ibn ziad, jarir ibn hazim al-basryi, hafidz ibn maisaroh as-son’ami, sufyan ats-tasuri. Dan terdapat kurang lebih 70 orang murid seperti Abu human al-walid ibn suja’ ibn al-wat’if as-sukuni, wahab ibn bayan, yahya ibn ayub maqobiryi, yahya ibn sulaiman al-ju’fyi, yazid ibn Khalid ibn mauhab ar-ramli, ya’qub ibn Muhammad az-zuhri. Disebutkan ia brguru pada Abdur Rahman bin Ziyad berarti antara ibnu wahbin dan Abdur Rahman bin Ziyad memiliki ketersambungan bahkan mereka pernah bertemu secara langsung.
e.   Ahmad’ ibn ‘amru ibn ‘abdillah  ibn ‘amru ibn sarkhi
Nama lengkapnya adalah Ahmad’ ibn ‘amru ibn ‘abdillah  ibn ‘amru ibn sarkhi al-qurosyi al-umawiy.[15] Menurut Abu Sa’id , Ahmad’ ibn ‘amru  meninggal pada harii Senin 14 dzulqodah tahun 250 H . Namun menurut Ibnu Hajar Ahmad’ ibn ‘amru  meninggal pada tahun ke- 255 H. Dapat diperkirakan beliau lahir pada tahun. 92 atau 87 hijriyah.
Terdapat lebih kurang 30 orang guru yang sekaligus meriwayatkanhadis kepadanya. Lima diantaranya adalah Ibrahim Ibn Abi Malikh Al-iskandariyah, Abdullah ibn wahbin ibn Muslim, iskhak ibn Furat Al-Misri, Ashhab ibn ‘abdil Aziz, Ayub Ibn Suwaid Ar-Romli, Sufyan  Ibn ‘Uyainah,, ‘Abdul Malik ibn Ismail ibn Karimah. Ia juga memili murid sebanyak lebih kurang 30 orang, lima diantaranya Usamah ibn ahmad at-tujubi, Husain ibn ishaq tustaryi, Abu bakar ‘Abdullah Ibn Abi daud, Abdur Rahman Ibn Azhar Al-mhisri, Abu Hatim Muhammad Ibn Idris Ar-Rozi. Beliau termasuk pada golongan Tabi'ul Atba' kalangan tua , dengan nashab Al Umawiy. Menurut beberapa riwayat beliau hidup di Maru. Disebutkan bahwa ia pernah berguru pada Abdullah ibn wahbin ibn Muslim maka ada ketersambungan atau pertalian hadis.
2.      Kualitas Pribadi dan Kapasitas Intelektual Perawi

sebagaimana dimajukan Abdullah :” Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash merupakan seseorang yang perkasa , dan dia adalah  ahli ilmu selain hal itu ia juga seorang mujtahid dalam beribadah. Abu huroitoh “ Ada satu dari banyak hadis yang diriwayatkanya adalah dari Rasulullah SAW. Ia juga seorang penghafal yang baik kurang lebih 1000 hadis ia mampu menghafalnya. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani, Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il adalah salah satu dari bagian sahabat hal yang sama juga diungkapkan oleh Adz Dzahabi, yang mengatakan Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash , bagian dari sahabat.

sebagaimana dimajukan ishak ibn mansyur dari yahya ibn ma’in hadis dari Abdur Rahman bin Rafi' shalihul hadits. Dan menurut Buhori hadis Abdur Rahman bin Rafi' kira-kira, belum jelas shahih atau dhaif. Begitupun menurut Abu hatim yang memiliki pendapat sama seperti pendapat buhori. Ibn hibban dengan nilai Tsiqoh, namun didalam riwayat tirmidzi dijelaskan tidak ada kekuatan pada sanad  Abdur Rahman bin Rafi'. Ibnu Hajar al 'Asqalani dengan nilai maqbul, Abdur Rahman bin Rafi' masuk pada golongan klasifikasi jarrah
sebagaimana dimajukan Yahya ibn sa’id al-qotani : tsiqoh. Menurut Hasyim Ibn ‘urah, Abdur Rahman bin Ziyad bin An'ummasruq” / cerah. Begitupun pendapat Ibn ‘Umar. pendapat Abu thulab “tidak ada yang lain”. Ahmad ibn Hambal : saya tidak menulis hadisnya, dan hadis yang diriwayatkanya belum jelas shahih atau dhaif. Yahya ibn ma’in : dho’if, ya’qub ibn syibah berpendapat “la basa bihii, tsiqoh, shoduq, dia juga seorang laki-laki yang sholeh”. Yahya al-qitani : Tsiqoh, Shoih ibn Muhammad al-baghdadi menyatakan belum jelas shahih atau tidaknya. Namun, ia seorang laki-laki yang sholeh, An-nasa’i : Dho’if, Ibn khiros : matsruq, Ahmad ibn sholih : Tsiqoh, Adz Dzahabi : mereka mendhaifkannya, sedangkan menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani, As Saji, dan Abu Zur'ah menilai dha’if. Mayoritas penilaian diklasifikasikan pernyataan jarrah, maka dapat disimpulkan kualitasnya dho’if
sebagaimana dimajukan Abu hasan al-maimuni: Abdullah bin wahbin adalah laki-laki yang berakal, baik dalam raga, badan maupun agamanya. Abu thalib dari Ahmad ibn Hambal menyatakan: Shalihul hadis, ia mengambil hadis dari hadis, dan hadis yang ditetapkanya sah, Abu bakar ibn abi haisyamah memberi nilai tsiqoh, menurut Ahmad ibn sholih al-misyri “ saya melihat dia mempunyai banyak hadis, saya melihat ia dengan 1000 hadis”. Abdirrahman ibn abi hatim : shalihul hadis, shoduq.,abu zar’ah dengan nilai tsiqoh, tsiqoh mina tsiqoh. Dapat disimpulkan bahwa pada pribadi Abdullah bin wahbin banyak digunakan level thiqah

sebagaimana dimajukan An-nasa’i: tsiqoh dan tsabit sholih, abu said mengungkapkan : “ ia seorang yang ahli fiqihdan dari orang-orang yang sholeh, al-atsbat. Abu Hatim : la ba`sa bih, Ibnu Hajar al 'Asqalani memberi nilai tsiqoh. Dapat disimpulkan bahwa dia tergolong pada klasifikasi ta’dil



B.     PENELITIAN MATAN

       I.            Perbandingan Hadis Dengan Ayat Al-Qur’an
Ditilik dari redaksi dan maknanya, hadis tersebut mengindikasikan sebagai kalam kenabian. Dinyatakan demikian karena hal-hal mengenai faraidl banyak diterangkan di dalam Al-Qur’an diantaranya adalah [16]:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [17]
Tidak hanya memiliki kesesuaian secara makna, namun didalam Al-Qur’an banyak ayat yang membahasan tentang ilmu faraidl bahkan lebih ke praktiknya seperti pada surat An-Nisa’ ayat 8-13 dan 176. Ayat diatas menjelaskan tentang syariat Allah mengenai faraidl dan pembagianya. Maka hadis tersebut menuntut adanya penyaluran dan pengembangan sesuai dengan jalurnya. Ayat. Dengan memperhatikan redaksi dan maknanya yang sesuai dengan Al-Qur’an.
Selain terdapat kebersinambungan hadisdenagn ayat al-qur’an, juga ditemukan kebersinambungan hadis dengan hadis lainya. Oleh karena itu untuk lebih dalam mengetahui kualitas hadis maka dibutuhkan perbandingan hadis yang sejenis. Seperti :
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ الْوَلِيدِ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَالطَّلَاقَ وَالْحَجَّ فَإِنَّهُ مِنْ دِينِكُمْ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Al Qasim bin Al Walid Al Hamdani] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Pelajarilah (tentang masalah) faraidl, thalaq dan haji, sebab masalah-masalah tersebut adalah bagian dari agama kalian”. (ad-darimi)
Hadis riwayat Ad-darimi ini memiliki keserasian makna dengan hadis yang dibandingkan. Pada hadis ini dijelaskan tentang anjuran untuk mempelajari ilmu faraidl  dan ibadah lainya. Seperti ibadah haji dan thalaq. Namun yang dititik beratkan pada bagian faraidlnya karena hadis yang dibandingkan membahas tentang ilmu faraidl.
Melihat fakta sejarah yang sudah terjadi dimasa lampau, bahwa masyarakat arab jahiliyah yang memiliki kegemaran mengembara dan senang berperang. Kehidupan mereka, sedikit banyak, tergantung kepada hasil rampasan perang dari bangsa-bangsa atau suku-suku yang telah mereka taklukkan.  Dalam bidang pembagian harta warisan mereka berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Menurut ketentuan yang telah berlaku, bahwa anak yang belum dewasa dan anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Bahkan mereka beranggapan, bahwa janda dari orang yang meninggal itu pun dianggap sebagai warisan dan boleh berpindah tangan dari si ayah kepada anaknya. [18] Melihat fakta sejarah pada masa itu memng benar pada saat itu belum ada dan berlaku ilmu yang mempelajari faraidl, benar sana ilmu faraidl dibawa pada masa-masa islam mulai masuk di Arab. Sebuah kisah yang berkaitan dengan faraidl pada zaman rasulllah dan juga meupakan asbabun nuzul Q.S. An-nisa’: 11.
Umrah binti Hazm, istri Sa’d ibn al-Rabi, menghadap kepada Rasulullah SAW lalu berkata seraya menunjuk kepada dua anak kecil di sisinya, “Wahai Rasulullah, ini adalah dua putri Sa’d ibn Al-Rabi. Ayah mereka gugur di medan perang Uhud sehingga mereka kini yatim. Derita semakin berat karena paman mereka mengambil harta mereka tanpa menyisakan sedikit pun. Tentu saja kedua anak ini tidak akan bisa menikah tanpa  harta.” Rasulullah kemudian terbayang sosok dan kewiraan Sa’d ibn Al-Rabi ketika berperang melindungi beliau. Selain itu Rasul juga iba pada kedua anak itu. Namun beliau belum bisa menetapkan keputusan yang akan berkaitan dengan hak waris dari ayah mereka. Akhirnya Rasul bersabda, “Allah akan menurunkan ketetapan mengenainya.” Tidak lama berselang, Allah menurunkan ayat Al Qur’an kepada Rasulullah yaitu Surat An Nisa ayat 11 . Begitulah Al Quran memutuskan bagian untuk dua anak perempua itu. Kemudian Rasul mengutus seseorang untuk menemui paman mereka dan berkata kepadanya,”Berikanlah dua pertiga harta pusaka Sa’d kepada dua putrinya dan sisanya menjadi milikmu.” Istri Sa’d dan kedua putrinya menjadi perantara bagi turunnya ketetapan Al Quran mengenai hukum waris, suatu ketetapan yang berlaku hingga kini.[19]
              Seiring dengan berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan yang terus-menerus mengalami perkembanagan, banyak sekali ilmu pengetahuan yang sudah mengalami pergeseran haluan dari dasar pengetahuan yang sebenarnya. Namun, hal ini berbeda dengan ilmu faraidl.kaidah-kaidah dalam Ilmu faraidl tetap tidak berubah dan tidak ada yang mampu  merubahnya karena ilmu waris merupakan suatu hal yang hukumnya langsung dari Allah dan kaidah yang ada didalamnya selalu mengikuti perkembangan zaman.[20]
              Didalam kaidahnya memang tidak mengalami perubahan. Namun dalam penerapanya sudah mulai berkurang dan dalam penerapanya tidak semurni dari apa yang ada dalam ilmu faraidl tersebut. Hal itu karena adat dan kebiasaan akan warisan pada suatu daerah yang menetapkan ketentuan tersendiri. Ada yang menganggap   Menganggap hukum waris islam kurang adil.[21] Menganggap bahwa pembagian warisan sudah adil jika dibagi secara sama rata di antara semua ahli waris, Masih mengutamakan (mendahulukan) adat-istiadat yang berlaku di masyarakat daripada aturan syariat Islam.Menganggap ilmu faraidh sebagai ilmu yang sangat sulit dipelajari dan dilaksanakan. Seperti itulah rasio atau pemikiran orang Indonesia khususnya mengenai penerapan ilmu faraidl.
              Melihat tolak ukur nilai matan yakni tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadis lain, rasio atau pemikiran, sejarah dan redaksinya mencerminkan kalam kenabian, maka penulis berkesimpulan bahwa empat hal yang disebutkan sudah dipenuhi dalam hadis ini. Maka dapat disimpulkan nilai matan hadis ini adalah shahih. Jadi, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas mengenai kualitas perawi dan ketersambungannya. Hanya satu perawi yang dinilai tsiqah dan lainya jarh tetapi  mengingat adanya relasi guru murid dan murid guru di antara mereka, serta masa hidup mereka yang memungkinkan adanya pertemuan langsung, karena di dalam kitab disebutkan mengenai ketersambungan mereka (penyebutan nama guru dan murid dalam biografi perawi masing-masing ) maka dapat diambil kesimpulan bahwa sanad hadis tersebut bersambung (muttashil). Tetapi, dha’if
C.     PEMAHAMAN HADIS
Pemahaman hadis merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan memahami dari isi dan kanndungan suatu hadis. untuk memahami suatu hadis harus menggunakan suatu cara yakni dengan metode-metode pemahaman hadis diantaranya metode yang disampaikan oleh Yusuf Qardhawi yaitu memahami Sunnah menurut Al-Qur’an, Menghimpun hadis-hadisyang memiliki topik yang sama, Menasakh hadis-hadis yang saling bertentangan, Memahami hadis secara kontekstual, Membedakan Media (Wasilah) dan Tujuan (Hadaf), Membedakan yang Hakiki dan Majazi, dan Membedakan yang Ghaib dan Nyata, sedangkan metode yang disampaikan oleh Imam Ghazali yaitu, Pengujian hadis dengan Al-Qur’an, Pengujian hadis dengan hadis, Pengujian dengan fakta historis, dan pengujian dengan kebenaran ilmiah. Adapun metode yang akan digunakan dalam penelitan dan dibahas dalam makalah ini yakni metode memahami Sunnah menurut Al-Qur’an. Dalam makalah ini penulis menggunakan metode yang disampaikan imam Ghazali. Karena metode ini dirasa lebih singkat dan mudah untuk dipahami.
Ilmu faraidl (waris) dirasa sudah bukan menjadi hal asing lagi pada ilmu kesyariahan khsusnya al-ahwal as-syahsiyah karena ilmu faraidl menjadi salah satu konsentrasi dan hal yang didalami. dalam al-ahwal as-syahsiyah atau biasa disebut umum hukum perdata islam bukan hanya membasan masalah waris, namun juga membahas masalah ahwal lainya seperti nikah, cerai dll. Namun dalam bahasan ini lebih pada hal mengenai masalah kewarisan.

DAFTAR RUJUKAN
Abu Dawud al-thayalisi, Sunan Abu Dawud, (Mesir: Dar al-Hajr, 1999).
Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 3, h. 117-118.
Arent Jan Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith al-Nabawi, (London: E.J.Brill, 1955), vol. 3, h. 161.
Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah, Tahqiq: Muhammad Abd al-Baqi (Dar Ihya al-kutub-al-arabiyah).
Jamal al-Din Abu al-Hajjaj Yusuf al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), juz 22, h. 90-99.
Muhammad ibn ‘Isa Abu ‘Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Tahqiq: Muhammad Syakirun (Bairut: Dar Ihya al-Turath al-‘Araby, ttp), vol 2, h. 375.
Umi Sumbulah, Akhmad Kholil, Nasrullah, Studi Al-Qur’an dan Hadis, (Cet. 1; Malang:  UIN-Maliki Press, 2014), h. 258-259.
Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith al-Nabawi, vol. 3, h. 161.




[1] http://wikipedia.com. Diakses kamis 2 juni 2016
[2] Abu Dawud al-thayalisi, Sunan Abu Dawud, (Mesir: Dar al-Hajr, 1999).
[3] Arent Jan Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith al-Nabawi, (London: E.J.Brill, 1955), vol. 3, h. 161.
[4] Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith al-Nabawi, vol. 3, h. 161.
Muhammad ibn ‘Isa Abu ‘Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Tahqiq: Muhammad Syakirun (Bairut: Dar Ihya al-Turath al-‘Araby, ttp), vol 2, h. 375.
[5] Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah, Tahqiq: Muhammad Abd al-Baqi (Dar Ihya al-kutub-al-arabiyah).
[6] Abu-Daud, Sunan abu-daud (
[7] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[8] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[9] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[10] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[11] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[12] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[13] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[14] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[15] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[16] Umi Sumbulah, Akhmad Kholil, Nasrullah, Studi Al-Qur’an dan Hadis, (Cet. 1; Malang: UIN-Maliki Press, 2014), h. 258-259.
[17] Al-Quran, surat An-nisa’ : 11
[18] https://dakir.wordpress.com/2009/10/16/sejarah-pengertian-hukum-mempelajari-faraidh/
[20] Bahasa arab ppba

Komentar

Postingan Populer