Penelitian Hadis Ilmu Mawaris
A.
Penelitian sanad
Sanad adalah sandaran yang dapat dipercaya atau kaki bukti (menurut
bahasa).Sedangkan menurut istilah sanad adalah yang menghubungkan matan
atau teks hadist kepada Nabi Muhammad saw. Artinya,sanad adalah rangkaian rawi
yang mengantarkan matan hingga kepada Nabi Muhammad saw. Penelitian sanad
berarti meneliti kebersambungan para perawi-perawi sebelumnya. Sehingga dapat
diketahui kualitas suatu sanad. Sanad memegang peranan penting dalam
menentukan keabsahan suatu hadis, sampai-samapai ia dipandang setengah
dari agama. Posisi sanad untuk suatu hadis demikian urgen, hingga
suatu berita sudah dinyatakan sebagai hadis Nabi, namun tidak memiliki sanad,
maka ulama hadis tidak dapat menerimanya. Untuk mengetahui, memahmi, dan
meyakini sebuah hadis sebagai hadis Nabi saw, atau hadis yang dinilai
berkualitas shahih atau tidak, diterima atau ditolak sebagai dalil
agama, perlu dilakukan penelitian secara kritis terhadap sanad dan
matan-nya. Kajian hadis dalam bentuk ini dikenal dengan sebutan naqdu
al-sanad (kritik sanad), yakni melakukan penelitian dengan
langkah-langkah yang bersifat kritis terhadap sanad hadis, dengan
pendekatan yag bersifat multi disiplir atau inter disipliner dan antar
disipliner.
Adapun Hadis yang akan
diteliti yakni hadis mengenai Ilmu faraidh (ilmu waris) yaitu hadis riwayat Abu daud.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْروِ
بْنِ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ التَّنُوخِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ
مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya
: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As Sarh, telah
mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin
Ziyad dari Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi, dari Abdullah bin 'Amr bin Al
'Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata:Ilmu ada tiga, dan
yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya
dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan)
yang adil”.[2]
Untuk
menemukan hadis lain yang juga menjelaskan tentang hal ini, kita bisa mencari
dikitab Mu’jam Al-mufarros
Adapun takhrij hadis diatas akan ditampilkan di
bawah ini dengan kata kunci[3]
فضل
وما,ضما سوي, وراء ذلك فهو فضلٌ
Dapat
diketahui bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abu daud pada bab waris, dan juga
diriwayatkan oleh Ibnu Majah pada muqodimah
Adapun
riwayat ibnu majah yang juga menerangkan akan hadis ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ وَجَعْفَرُ
بْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ أَنْعُمٍ هُوَ الْإِفْرِيقِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ
فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya
: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul 'Ala` Al Hamdani berkata;
telah menceritakan kepadaku Risydin bin Sa'd dan Ja'far bin Aun dari Ibnu An'um
yaitu Al Afriqi- dari Abdurrahman bin Rafi' dari Abdullah bin 'Amru ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ilmu itu ada tiga,
sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan; ayat muhkamat, sunnah yang tegak dan
fara'idl yang adil.[5]
Diagaram
transmitter dari sanad hadis tersebut adalah sebagai berikut :
رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا
سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ
فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
|
عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
|
عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ التَّنُوخِيِّ
|
عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ
|
ابْنُ
وَهْبٍ
|
أَحْمَدُ بْنُ
عَمْروِ بْنِ السَّرْحِ
|
ابو دود
|
حَدَّثَنَا----------------------------
|
أَخْبَرَنَا
----------------------------
|
عَنْ ----------------------------
|
عَنْ ----------------------------
|
عَنْ ----------------------------
|
عَنْ ----------------------------
|
A.
Kritik Sanad Hadis
Hadis yang di takhrij oleh Abu-Daud ini memiliki jalur sanad : Abdullah
bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il , Abdur
Rahman bin Rafi', Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um, Abdullah
bin Wahab bin Muslim, Ahmad
bin 'Amru bin 'Abdullah bin 'Amru As Sarh.[6]
Nama Perawi
|
TL-TW / Umur
|
Guru
|
Murid-murid
|
Jarh wa
Ta’dil
|
L : -
W : 36. 37. 65. 68. 73. 77
U : -
|
9 orang
· Nabi Muhammad SAW
· Muadz ibn Jabal
· Abdurrahman Bin Auf
|
170 orang
· Anis Ibn Malik
· Tsabit ibn ‘iyad Al-Khanif
· Roihan Ibn Zaid Al-‘Amri
|
· Abu
Hatim : la ba’sa bihi
· An
Nasa'I : Tsiqoh
· Ibnu
Hajar al 'Asqalani : Tsiqoh
· Yahya
ibn sa’id al-qotani : Tsiqoh
· An-nasa’i
: Dhoif
|
|
L : -
W : 113
U : -
|
3 orang
· Abdullah ibn ‘Amru ibn ‘Ashi
· ‘Uqbah
ibn Harits
|
10 orang
· Ibrahim ibn Abdirrahman ibn rafi’
· Abdurrahman ibn yazid ibn jabir
ad-damasqi
· Ubaidilah ibn Zahr
|
· Bukhori : hadisnya belum jelas,
belum diketahui shahih atau dho’if
· Yahya ibn ma’in : shalihul
hadits
· Ibn hibban : tsiqoh
|
|
L :
W : 156 awal maulud
U :
|
21 orang
· Abdillah ibn Rasyid
· Abi ‘Abdirrahman ‘abdullah ibn
yazid al-hubusyi
· Yahya ibn sa’id al-ansori
|
33 orang
· Abdullah ibn Idris
· Ja’far ibn ‘aun
· Abu usamah hamid ibn usamah
· Abdullah ibn wahbin
|
· Ahmad
bin Hambal : laisa bi syai'
· Yahya
bin Ma'in : dla'if
· Ya'kub
bin Sufyan : la ba`sa bih
· Ibnu
Kharasy : matruk
· Ibnu
Hajar al 'Asqalani : dla'if
· Adz
Dzahabi : mereka mendhaifkannya
|
|
L :250
W : 67
U : -
|
105 orang
· Ibrahim ibn sa’id az-zuhryi
· Jarir
ibn hazim al-basryi
· Sufyan
at-tasuri
|
70 orang
· Wahab ibn bayan
· Yahya ibn ayub maqobiryi
·
· Ya’qub ibn Muhammad az-zuhri
|
· Abu hasan al-maimuni : laki-laki
yang berakal, dan baik dalam agama
· Abu thalib dari ahmad ibn hambal :
hadis nya shahih
· Abu bakar ibn abi haisyamah :
tsiqoh
· Abdurrahman ibn abi hatim :
hadisnya baik, shoduq
· Abu za’rah : tsiqoh
|
|
L : -
W : 255,250 dzulqo’dah
U : -
|
30 orang
· Ibrahim ibn abi malik
al-iskandariyah
· Ishak ibn furat al-misri
· Ayub ibn suwaid ar-romli
|
30 orang
· Usamah ibn ahmad at-thujubi
· Husain ibn ishaq at-tustaryi
· ‘abdurrahman ibn azhar al-misri
· Abu hatim Muhammad ibn idris
ar-razi
|
· Abu
Hatim : la ba`sa bih
· An
Nasa'I :
Tsiqah
· Ibnu
Hajar al 'Asqalani : Tsiqah
· An-nasa’I
: tsiqoh
|
1.
Biografi Perawi dan Kebersambungan Sanad
Nama lengkapnya Abdullah ibn ‘amru
ibn ‘asyl ibn wa’il ibn hasyim ibn syuaid ibn sa’di ibn suhm ibn ‘amru ibn
husyus ibn ka’bun ibn lu’i ibn gholib al-qursiyu.[12] Dia putra
dari Ra’it hah binti munabbih ibn hajaj ibn umar ibn haudaifah. Dia adalah
salah satu perawi yang dekat dengan Nabi Muhammad SAW. Menurut sufay ibn mati’ dari Abdullah ibn
‘amru Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash hafal lebih kurang 1000 hadis. Dari Ahmad
Ibn Hambal , Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash meninggal pada bulan dzulhijah
tahun 36 H. dan menurut salah satu pemimpin di thaif di makkah . sedangkan
menurut waqid iada meninggal pada tahun 37 H. Namun ada riwayat lain ia
meninggal tahun 68 H dan menurut yahya ibn bukai ia meninggal pada tahun 65,
dan menurut alats ibn sa’id ia meninggal antara tahun 68, 73, dan 77.namun
menurut penulis lebih ke tahun 68 H karena pendapat inilah ang paling banyak
Dan ada banyak pendapat tentang tempat dimana ia wafat.Ada yang berpendapat di
makkah, thaif, mesir, bahkan ada pula ada yang menyebut di palestina.
Terdapat lebih kurang 170 orang murid yang berguru pada Abdullah
bin 'Amru bin Al 'Ash . seperti, Ibrahim ibn Muhammad ibn thalhah ibn
Ubaidillah, Abu umamah As’ad ibn sahil ibn hunaif, anis ibn malik, tsabit ibn
‘iyad al-khanif, Roihan ibn zaia Al-‘amri. Dan terdapat lebih kurang 9 orang
guru dimana Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash mencari ilmu. Seperti Nabi Muhammad
SAW. ‘Abdurrahman Ibn ‘Auf, Umar ibn khatab, ayahnya Abdullah bin 'Amru bin Al
'Ash, muadz ibn jabal, Abu bakar as-shidiq. Melihat dari silsilah gurunya sudah
terlihat bahwa semua gurunya berkualitas dan semuanya dekat dengan Nabi SAW.
Mayoritas memberikan penilaian tsiqoh, namun ada satu pendapat dari
An-nasa’I yang menilai dho’if maka
kualitasnya dho’if
Nama lengkapnya Abdur
Rahman bin Rafi'
at-tanwukhi.[13] Menurut Abu sa’id ibn yunus , Abdur
Rahman bin Rafi'
meninggal di tengah-tengah pemerintahan sulaiman ibn ‘Abdul Malik.namun,
menurut Ibnu yunus ia meninggal di tengah-tengah pemerintahan Hasyim ibn ‘Abdul
Malik. Hasan Ibn Ali Al-‘Adasi mengatakan Abdur
Rahman bin Rafi'
meninggal pada tahun 113 H.
Ia menuntut ilmu
kepada kurang lebih 3 orang guru. Seperti, Abdullah ibn ‘Amru ibn ‘Asi, ‘uqbah
ibn Harist, Ghozayah ibn Haris, Abdullah
ibn ‘amru ibn ‘asyl ibn wa’il. Dan memiliki kurang lebih 10 murid yang belajar denganya. Seperti,
Ibrahim Ibn abdirrahman ibn rofi’, Abdirrahman ibn ziyad ibn ‘An’am al- afriki,
Abdurrahman ibn yazid ibn jabir ad-damasqi, ubaidillah ibn zahr, Abdur Rahman bin Ziyad bin
An'um. Dengan tercatatnya langsung Abdullah ibn
‘amru ibn ‘asyl ibn wa’il dan muridnya Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadis tersebut
(muttashil). Mayorits kritikus menilai ta’dil namun ada beberapa pendapat kecil
yang mengatakan dho’if maka dapat disimpulkan dho’if
Nama lengkapnya Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um ibn munabuh ibn an-nimadah ibn hayubil ibn ‘amri ibn aswat ibn sa’di ibn
dzi sya’bin ibn ja’fir ibn dzobigh ibn sya’bat ibn ‘amri ibn muawiyah ibn qois
as-sya’bani.[14] Abdur Rahman bin Ziyad dikenal
seseorang yang baik. Menurut Abu ‘abdil
rohman al-muqoro’I dari ‘Abdirrahman Ibn ziyad ibn an’um Al-ifriki
Abdurrahman bin ziyad lahir di awal bulan maulud setelah kemenangan Afrika ,
beliau lahir di Afrika.Menurut pendapat Hasyim ibn ‘adi, Abdur Rahman bin Ziyad
meninggal pada awal kepemimpinan Sultan Abi Ja’far, sedangkan menurut Bukhori,
Abdur Rahman bin Ziyad meninggal pada tahun 156 H. dan menurut Sa’id Ibn Yunus
ia meninggal di afrika tahun 156 H pada awal maulud.
Terdapat lebih
kurang 21 orang guru. Seperti, Abdillah ibn rosyid, Abdur
Rahman bin Rafi'
at-tanwukhi , Abi’ Abdirrahman ‘Abdullah ibn Yazid Al-Hubusyi, Yahya Ibn Sa’id
Al-Ansori. Dan terdapat lebih kurang 33 orang murid yang berguru padanya.
Seperti, Abdullah Ibn Idris, Abdullah ibn wahbin ibn Muslim , Ja’far Ibn ‘Aun,
Abu Usamah hamid ibn usamah, Abdullah ibn wahbin. Dengan
tercatatnya langsung Abdur
Rahman bin Rafi'
at-tanwukhi dan muridnya Abdullah ibn wahbin maka terjadi pertalian langsung dalam proses
transformasi hadis tersebut (muttashil)
d.
Ibnu Wahbin
Nama
lengkapnya Abdullah ibn wahbin ibn Muslim al-qurasyi , abu Muhammad al-misryi
al- faqih. Abu. Menurut Abu Sa’la ibn yunus yang mendengar dari kakeknya Ibnu
Wahbin lahir pada krang lebih tahun 250 H, begitupun menurut Abu Zanba’ dari
yahya ibn dia lahir pada bulan dzulqo’dah tahun 250. Dan menurut Abu sa’id ibn
yunus ibnu wahbin wafat hari keempat bulan sya’ban .
Dia
seorang ahli fiqh di Mesir.begitupun menurut haris ibn miskin ia merupakan
ulama yang baik dimesir. Selain dimesir dalam riwayat lain ia juga seorang
ulama di hijaz Dan menurut Abu zur’ah
yang mendengar ibn baqir mengatakan bahwa ibnu wahbin lebih memahami dari pada
ibn qosim. dia mencari ilmu dan mendalami ilmu serta dakwah dalam sebuah
walimatul ursy dia juga mendengar dari syhab dalam sebuah walimatul ur’s Ibnu
Wahbin mengatakan untuk para sahabat yaitu membahagiakan kakek, dan
burung-burung yang bisa dipercaya, dan
Ibnu Wahbin juga memberi selamat pada penduduk hijaz. Ia meriwayatkan
banyak hadis sekitar 1100 hadis. Tetapi dalam riwayat lain disebutkan ia
meriwayatkan 7000 hadis. Dan menurut ‘ali ibn Husain ibn junaid dia mendengar
bahwa abu mus’ab mengagungkan Ibnu Wahbin pada kitabnya. Abi Jar’ah . dia
adalah salah satu syeh dalam meriwayatkan hadis seperti ‘Amru ibn Haris,
khaiwah ibn syarikh, mu’awiyah ibn shalih, dan sulaiman ibn bilal dan lain
sebagainya.
Terdapat lebih
kurang 105 orang guru. Seperti Ibrahim ibn sa’id az-zuhri, Ibrahim Ibn nasyih
al-wa’lanyi, Abdur Rahman bin Ziyad , Usamah ibn ziad ibn aslama,
usamah ibn ziad, jarir ibn hazim al-basryi, hafidz ibn maisaroh as-son’ami,
sufyan ats-tasuri. Dan terdapat kurang lebih 70 orang murid seperti Abu human
al-walid ibn suja’ ibn al-wat’if as-sukuni, wahab ibn bayan, yahya ibn ayub
maqobiryi, yahya ibn sulaiman al-ju’fyi, yazid ibn Khalid ibn mauhab ar-ramli,
ya’qub ibn Muhammad az-zuhri. Disebutkan ia brguru pada Abdur Rahman bin Ziyad
berarti antara ibnu wahbin dan Abdur Rahman bin Ziyad memiliki ketersambungan
bahkan mereka pernah bertemu secara langsung.
e. Ahmad’
ibn ‘amru ibn ‘abdillah ibn ‘amru ibn
sarkhi
Nama lengkapnya
adalah Ahmad’
ibn ‘amru ibn ‘abdillah ibn ‘amru ibn
sarkhi al-qurosyi al-umawiy.[15] Menurut Abu Sa’id , Ahmad’ ibn
‘amru meninggal pada harii Senin 14
dzulqodah tahun 250 H . Namun menurut Ibnu Hajar Ahmad’ ibn ‘amru meninggal pada tahun ke- 255 H. Dapat diperkirakan
beliau lahir pada tahun. 92 atau 87 hijriyah.
Terdapat lebih
kurang 30 orang guru yang sekaligus meriwayatkanhadis kepadanya. Lima
diantaranya adalah Ibrahim Ibn Abi Malikh Al-iskandariyah, Abdullah ibn wahbin
ibn Muslim, iskhak ibn Furat Al-Misri, Ashhab ibn ‘abdil Aziz, Ayub Ibn Suwaid
Ar-Romli, Sufyan Ibn ‘Uyainah,, ‘Abdul
Malik ibn Ismail ibn Karimah. Ia juga memili murid sebanyak lebih kurang 30
orang, lima diantaranya Usamah ibn ahmad at-tujubi, Husain ibn ishaq tustaryi,
Abu bakar ‘Abdullah Ibn Abi daud, Abdur Rahman Ibn Azhar Al-mhisri, Abu Hatim
Muhammad Ibn Idris Ar-Rozi. Beliau termasuk pada golongan Tabi'ul Atba'
kalangan tua , dengan nashab Al Umawiy. Menurut beberapa riwayat beliau hidup
di Maru. Disebutkan bahwa ia
pernah berguru pada Abdullah ibn wahbin ibn Muslim maka ada ketersambungan atau pertalian
hadis.
2.
Kualitas Pribadi dan Kapasitas
Intelektual Perawi
sebagaimana
dimajukan Abdullah :” Abdullah
bin 'Amru bin Al 'Ash merupakan seseorang yang perkasa , dan dia adalah
ahli ilmu selain hal itu ia juga seorang mujtahid dalam beribadah. Abu
huroitoh “ Ada satu dari banyak hadis yang diriwayatkanya adalah dari
Rasulullah SAW. Ia juga seorang penghafal yang baik kurang lebih 1000 hadis ia
mampu menghafalnya. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani, Abdullah
bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il adalah salah satu dari bagian sahabat hal yang sama juga diungkapkan
oleh Adz
Dzahabi, yang mengatakan Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash , bagian dari sahabat.
sebagaimana
dimajukan ishak ibn mansyur dari yahya ibn ma’in hadis dari Abdur
Rahman bin Rafi' shalihul hadits. Dan menurut Buhori hadis Abdur
Rahman bin Rafi'
kira-kira, belum jelas shahih atau dhaif. Begitupun menurut Abu hatim yang
memiliki pendapat sama seperti pendapat buhori. Ibn hibban dengan nilai Tsiqoh,
namun didalam riwayat tirmidzi dijelaskan tidak ada kekuatan pada sanad Abdur
Rahman bin Rafi'. Ibnu Hajar al
'Asqalani dengan nilai maqbul, Abdur
Rahman bin Rafi'
masuk pada golongan klasifikasi jarrah
sebagaimana
dimajukan Yahya ibn sa’id al-qotani : tsiqoh. Menurut Hasyim Ibn ‘urah, Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um “masruq” / cerah. Begitupun pendapat Ibn ‘Umar. pendapat Abu
thulab “tidak ada yang lain”. Ahmad ibn Hambal : saya tidak menulis hadisnya,
dan hadis yang diriwayatkanya belum jelas shahih atau dhaif. Yahya ibn ma’in :
dho’if, ya’qub ibn syibah berpendapat “la basa bihii, tsiqoh, shoduq,
dia juga seorang laki-laki yang sholeh”. Yahya al-qitani : Tsiqoh, Shoih ibn
Muhammad al-baghdadi menyatakan belum jelas shahih atau tidaknya. Namun, ia
seorang laki-laki yang sholeh, An-nasa’i : Dho’if, Ibn khiros : matsruq, Ahmad
ibn sholih : Tsiqoh, Adz Dzahabi : mereka mendhaifkannya, sedangkan
menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani, As Saji, dan Abu Zur'ah menilai dha’if. Mayoritas
penilaian diklasifikasikan pernyataan jarrah, maka dapat disimpulkan
kualitasnya dho’if
sebagaimana
dimajukan Abu hasan al-maimuni: Abdullah bin wahbin adalah laki-laki yang
berakal, baik dalam raga, badan maupun agamanya. Abu thalib dari Ahmad ibn
Hambal menyatakan: Shalihul hadis, ia mengambil hadis dari hadis, dan
hadis yang ditetapkanya sah, Abu bakar ibn abi haisyamah memberi nilai tsiqoh, menurut
Ahmad ibn sholih al-misyri “ saya melihat dia mempunyai banyak hadis, saya
melihat ia dengan 1000 hadis”. Abdirrahman ibn abi hatim : shalihul hadis,
shoduq.,abu zar’ah dengan nilai tsiqoh, tsiqoh mina tsiqoh. Dapat
disimpulkan bahwa pada pribadi Abdullah bin wahbin banyak digunakan level thiqah
sebagaimana
dimajukan An-nasa’i: tsiqoh dan tsabit sholih, abu said mengungkapkan :
“ ia seorang yang ahli fiqihdan dari orang-orang yang sholeh, al-atsbat.
Abu Hatim : la ba`sa bih, Ibnu Hajar al 'Asqalani memberi nilai tsiqoh.
Dapat disimpulkan bahwa dia tergolong pada klasifikasi ta’dil
B.
PENELITIAN MATAN
I.
Perbandingan Hadis Dengan Ayat Al-Qur’an
Ditilik
dari redaksi dan maknanya, hadis tersebut mengindikasikan sebagai kalam
kenabian. Dinyatakan demikian karena hal-hal mengenai faraidl banyak
diterangkan di dalam Al-Qur’an diantaranya adalah [16]:
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ
كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : “Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [17]
Tidak hanya
memiliki kesesuaian secara makna, namun didalam Al-Qur’an banyak ayat yang
membahasan tentang ilmu faraidl bahkan lebih ke praktiknya seperti pada surat
An-Nisa’ ayat 8-13 dan 176. Ayat diatas menjelaskan tentang syariat Allah
mengenai faraidl dan pembagianya. Maka hadis tersebut menuntut adanya
penyaluran dan pengembangan sesuai dengan jalurnya. Ayat. Dengan memperhatikan
redaksi dan maknanya yang sesuai dengan Al-Qur’an.
Selain
terdapat kebersinambungan hadisdenagn ayat al-qur’an, juga ditemukan
kebersinambungan hadis dengan hadis lainya. Oleh karena itu untuk lebih dalam
mengetahui kualitas hadis maka dibutuhkan perbandingan hadis yang sejenis.
Seperti :
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ الْوَلِيدِ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَالطَّلَاقَ
وَالْحَجَّ فَإِنَّهُ مِنْ دِينِكُمْ
Artinya : “Telah
menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad
bin Thalhah] dari [Al Qasim bin Al Walid Al Hamdani] dari [Abdullah bin Mas'ud]
ia berkata; Pelajarilah (tentang masalah) faraidl, thalaq dan haji, sebab
masalah-masalah tersebut adalah bagian dari agama kalian”. (ad-darimi)
Hadis riwayat
Ad-darimi ini memiliki keserasian makna dengan hadis yang dibandingkan. Pada
hadis ini dijelaskan tentang anjuran untuk mempelajari ilmu faraidl dan ibadah lainya. Seperti ibadah haji dan
thalaq. Namun yang dititik beratkan pada bagian faraidlnya karena hadis yang
dibandingkan membahas tentang ilmu faraidl.
Melihat fakta
sejarah yang sudah terjadi dimasa lampau, bahwa masyarakat arab jahiliyah yang
memiliki kegemaran mengembara dan senang berperang. Kehidupan mereka, sedikit
banyak, tergantung kepada hasil rampasan perang dari bangsa-bangsa atau
suku-suku yang telah mereka taklukkan. Dalam bidang pembagian harta warisan
mereka berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek
moyang mereka. Menurut ketentuan yang telah berlaku, bahwa anak yang belum
dewasa dan anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan
dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Bahkan mereka beranggapan,
bahwa janda dari orang yang meninggal itu pun dianggap sebagai warisan dan
boleh berpindah tangan dari si ayah kepada anaknya. [18]
Melihat fakta sejarah pada masa itu memng benar pada saat itu belum ada dan
berlaku ilmu yang mempelajari faraidl, benar sana ilmu faraidl dibawa pada
masa-masa islam mulai masuk di Arab. Sebuah kisah yang berkaitan dengan faraidl
pada zaman rasulllah dan juga meupakan asbabun nuzul Q.S. An-nisa’: 11.
Umrah binti Hazm, istri Sa’d ibn al-Rabi,
menghadap kepada Rasulullah SAW lalu berkata seraya menunjuk kepada dua anak
kecil di sisinya, “Wahai Rasulullah, ini adalah dua putri Sa’d ibn Al-Rabi.
Ayah mereka gugur di medan perang Uhud sehingga mereka kini yatim. Derita
semakin berat karena paman mereka mengambil harta mereka tanpa menyisakan
sedikit pun. Tentu saja kedua anak ini tidak akan bisa menikah tanpa
harta.” Rasulullah kemudian terbayang sosok dan kewiraan Sa’d ibn Al-Rabi
ketika berperang melindungi beliau. Selain itu Rasul juga iba pada kedua anak
itu. Namun beliau belum bisa menetapkan keputusan yang akan berkaitan dengan
hak waris dari ayah mereka. Akhirnya Rasul bersabda, “Allah akan menurunkan
ketetapan mengenainya.” Tidak lama berselang, Allah menurunkan ayat Al Qur’an
kepada Rasulullah yaitu Surat An Nisa ayat 11 . Begitulah Al Quran memutuskan
bagian untuk dua anak perempua itu. Kemudian Rasul mengutus seseorang untuk
menemui paman mereka dan berkata kepadanya,”Berikanlah dua pertiga harta pusaka
Sa’d kepada dua putrinya dan sisanya menjadi milikmu.” Istri Sa’d dan kedua
putrinya menjadi perantara bagi turunnya ketetapan Al Quran mengenai hukum
waris, suatu ketetapan yang berlaku hingga kini.[19]
Seiring dengan berkembangnya zaman
dan ilmu pengetahuan yang terus-menerus mengalami perkembanagan, banyak sekali
ilmu pengetahuan yang sudah mengalami pergeseran haluan dari dasar pengetahuan
yang sebenarnya. Namun, hal ini berbeda dengan ilmu faraidl.kaidah-kaidah dalam
Ilmu faraidl tetap tidak berubah dan tidak ada yang mampu merubahnya karena ilmu waris merupakan suatu hal
yang hukumnya langsung dari Allah dan kaidah yang ada didalamnya selalu
mengikuti perkembangan zaman.[20]
Didalam kaidahnya memang tidak
mengalami perubahan. Namun dalam penerapanya sudah mulai berkurang dan dalam
penerapanya tidak semurni dari apa yang ada dalam ilmu faraidl tersebut. Hal
itu karena adat dan kebiasaan akan warisan pada suatu daerah yang menetapkan
ketentuan tersendiri. Ada yang menganggap
Menganggap hukum waris islam kurang adil.[21] Menganggap bahwa pembagian warisan sudah adil
jika dibagi secara sama rata di antara semua ahli waris, Masih mengutamakan
(mendahulukan) adat-istiadat yang berlaku di masyarakat daripada aturan syariat
Islam.Menganggap ilmu faraidh sebagai ilmu yang sangat sulit dipelajari
dan dilaksanakan. Seperti itulah rasio atau pemikiran orang Indonesia khususnya
mengenai penerapan ilmu faraidl.
Melihat tolak ukur nilai matan
yakni tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadis lain, rasio atau pemikiran,
sejarah dan redaksinya mencerminkan kalam kenabian, maka penulis berkesimpulan
bahwa empat hal yang disebutkan sudah dipenuhi dalam hadis ini. Maka dapat
disimpulkan nilai matan hadis ini adalah shahih. Jadi, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di
atas mengenai kualitas perawi dan ketersambungannya. Hanya satu perawi yang
dinilai tsiqah dan lainya jarh tetapi mengingat adanya relasi guru murid dan murid
guru di antara mereka, serta masa hidup mereka yang memungkinkan adanya
pertemuan langsung, karena di dalam kitab disebutkan mengenai
ketersambungan mereka (penyebutan nama guru dan murid dalam biografi perawi
masing-masing ) maka dapat diambil kesimpulan bahwa sanad hadis tersebut bersambung (muttashil).
Tetapi, dha’if
C. PEMAHAMAN HADIS
Pemahaman hadis merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan memahami
dari isi dan kanndungan suatu hadis. untuk
memahami suatu hadis harus menggunakan suatu cara yakni dengan metode-metode
pemahaman hadis diantaranya metode yang disampaikan oleh Yusuf Qardhawi yaitu
memahami Sunnah menurut Al-Qur’an, Menghimpun hadis-hadisyang memiliki topik
yang sama, Menasakh hadis-hadis yang saling bertentangan, Memahami hadis secara
kontekstual, Membedakan Media (Wasilah)
dan Tujuan (Hadaf), Membedakan yang
Hakiki dan Majazi, dan Membedakan yang Ghaib dan Nyata, sedangkan metode yang
disampaikan oleh Imam Ghazali yaitu, Pengujian hadis dengan Al-Qur’an,
Pengujian hadis dengan hadis, Pengujian dengan fakta historis, dan pengujian
dengan kebenaran ilmiah. Adapun metode yang akan digunakan dalam penelitan dan
dibahas dalam makalah ini yakni metode memahami Sunnah menurut Al-Qur’an. Dalam makalah ini penulis menggunakan metode yang disampaikan imam Ghazali.
Karena metode ini dirasa lebih singkat dan mudah untuk dipahami.
Ilmu faraidl (waris) dirasa sudah bukan menjadi hal asing lagi pada ilmu
kesyariahan khsusnya al-ahwal as-syahsiyah karena ilmu faraidl menjadi salah
satu konsentrasi dan hal yang didalami. dalam al-ahwal as-syahsiyah atau biasa
disebut umum hukum perdata islam bukan hanya membasan masalah waris, namun juga
membahas masalah ahwal lainya seperti nikah, cerai dll. Namun dalam
bahasan ini lebih pada hal mengenai masalah kewarisan.
DAFTAR RUJUKAN
Abu
Dawud al-thayalisi, Sunan Abu Dawud,
(Mesir: Dar al-Hajr, 1999).
Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi
Asma’I al-Rijal, Juz 3, h. 117-118.
Arent Jan Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith
al-Nabawi, (London: E.J.Brill, 1955), vol. 3, h. 161.
Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah,
Tahqiq: Muhammad Abd al-Baqi (Dar Ihya al-kutub-al-arabiyah).
Jamal al-Din Abu al-Hajjaj Yusuf
al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I
al-Rijal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), juz 22, h. 90-99.
Muhammad ibn ‘Isa Abu ‘Isa al-Tirmidzi, Sunan
al-Tirmidzi, Tahqiq: Muhammad Syakirun (Bairut: Dar Ihya al-Turath
al-‘Araby, ttp), vol 2, h. 375.
Umi Sumbulah, Akhmad Kholil,
Nasrullah, Studi Al-Qur’an dan Hadis,
(Cet. 1; Malang: UIN-Maliki Press,
2014), h. 258-259.
Weinsink,
al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith
al-Nabawi, vol. 3, h. 161.
[1] http://wikipedia.com. Diakses kamis 2 juni 2016
[3] Arent Jan Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith
al-Nabawi, (London: E.J.Brill, 1955), vol. 3, h. 161.
[4] Weinsink, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al Hadith al-Nabawi, vol. 3, h.
161.
Muhammad
ibn ‘Isa Abu ‘Isa al-Tirmidzi, Sunan
al-Tirmidzi, Tahqiq: Muhammad Syakirun (Bairut: Dar Ihya al-Turath
al-‘Araby, ttp), vol 2, h. 375.
[5] Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah, Tahqiq: Muhammad Abd al-Baqi (Dar Ihya al-kutub-al-arabiyah).
[6]
Abu-Daud, Sunan abu-daud (
[7] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[8] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[9] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[10] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[11] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[12] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[13] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[14] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[15] Al-Mazzi, Tadzib al-Kamal fi Asma’I al-Rijal, Juz 15, h. 224-233.
[16] Umi Sumbulah, Akhmad Kholil,
Nasrullah, Studi Al-Qur’an dan Hadis,
(Cet. 1; Malang: UIN-Maliki Press, 2014), h. 258-259.
[17]
Al-Quran, surat An-nisa’ : 11
[18] https://dakir.wordpress.com/2009/10/16/sejarah-pengertian-hukum-mempelajari-faraidh/
[20]
Bahasa arab ppba

Komentar
Posting Komentar