Penelitian Ayat Al-Qur'an Menggunakan Metode Tafsir madhui
Berikut Langkah-langkah penelitian ayat Al-Qur'an menggunakan metode tafsir madhui :
A. Menentukan Fokus Ayat
Kedudukan laki-laki atas perempuan
menurut islam. Dalam islam sudah dijelaskan
didalam Al-Quran bahwasanya Allah SWT. Sudah menetapkan derajat laki-laki lebih
dari perempuan. Hal ini terjadi karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang
lebih besar baik di dunia maupun akhirat dari pada perempuan.
Kedudukan laki-laki atas perempuan
telah Allah jelaskan di dalam Al-Qur’an melalui ayat-ayat sucinya yakni
mengenai bagaimana seorang laki-laki dalam memperlakukan perempuan. Adapun
pembahasan mengenai ini telah disebutkan beberapa ayat mengenai hal itu di
dalam Al-Qur’an seperti Q.S. An-Nisa’ : 34,Q.S. Al-Baqoroh : 128, At-Tahrim : 6
,dsb. maka dari itu dalam pembahasan makalah ini yang menjadi fokus ayat yakni
Q.S. An-Nisa’: 34 karena didalam ayat ini menjelaskan tidak hanya satu hal saja
namun didalam ayat ini juga menjelaskan beberapa masalah yang saling berkaitan
satu dengan yang lainya. Namun disini penulis lebih meletakkan fokus ayat pada
bagian awal ayat yang berisi bahwa laki-laki memiliki kedudukan yang lebih dari
pada perempuan.
Berikut fokus ayat yang dipilih
oleh penulis.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[1]
Artinya: “Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
B. Analisis
Teks
Analisis adalah penyelidikan
terhadap suatu peristiwa ataupun hal untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya
atau penguraian suatu pokok atas berbagai bagian dan penelaahan bagian itu
sendiri serta hubugan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan
pemahaman arti secara keseluruhan.[2]dan
dalam hal ini merupakan penyelidikan terhadap Al-Qur’an untuk mengetahui
keadaan sebenarnya dan memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti
secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan dibawah ini :
1. Analisis
qiro’ah
Analisis qiro’ah merupakan bagian
dari analis teks. Adapun analisis qira’ah paad Al-Ma’idah ayat 34 terdapat 5
kalamtan, yakni.
Didalam ayat ini terkandung lima
kalamtan
Ø الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ
اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Ø فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللَّهُ
Ø وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
Ø فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Ø إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Adapun mengenai penjelasan kalamtan di atas
akan dibahas lebih lanjut di bawah ini:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ ”,
bahwa laki-laki baik dalam konteks keluarga maupun bermasyarakat, memang
ditakdirkan sebagai pemimpin bagi kaum wanita.dan makna lain bahwa kaum pria
adalah pemimpin kaum wanita, yang lebih dituakan atasnya, yang menjadi pemutus
atas segala perkaranya, dan yang berkewajiban mendidiknya jika melenceng atau
melakukan kesalahan
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ : mengandung pengertian bahwa kaum pria memiliki
kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan kerabat dekat yang menjadi
tanggungannya; mereka juga harus membayarkan mahar kepada kaum wanita untuk
memuliakan mereka.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ : Allâh merupakan perincian dari keadaan para wanita yang
berada dalam kepemimpinan pria. Allah telah menjelaskan bahwa mereka (para wanita) tersebut
terbagi dalam dua keadaan, yakni: kelompok wanita shalihah dan taat, kelompok
wanita yang bermaksiat dan membangkang. Wanita shalihah akan senantiasa menaati
Allah Swt. dan suaminya selama tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah,
senantiasa melaksanakan kewajiban-kewajibannya, menjaga diri mereka dari
melakukan perbuatan keji, menjaga kehormatan mereka, menjaga harta suami
dan anak-anak mereka, dan menjaga rahasia apa yang terjadi antara mereka berdua
(suami-istri) dalam hal apa pun yang layak dijaga kerahasiaannya.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ : adalah
menunjuk pada kelompok wanita yang kedua, yakni para wanita yang bermaksiat dan
menentang, yakni mereka yang menyombongkan diri dan meninggikan diri dari melakukan
ketaatan kepada suami. Berdasarkan ayat di atas, ketika telah tampak bagi
suami tanda-tanda nusyûz ini pada istrinya, suami wajib melakukan beberapa
langkah untuk melakukan perbaikan (mengembalikan istri ke jalan yang benar)
dengan menempuh tahapan sebagai berikut:
فَعِظُوهُنَّ : dengan
mengingatkan istrinya akan ancaman siksa yang diberikan Allah kepadanya karena
kemaksiatan yang dilakukannya.
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ : memisahkan diri dan berpaling
darinya (istri) di pembaringan (pisah ranjang). Ini adalah kinâyah (kiasan)
dari meninggalkan jimak (persetubuhan), atau tidak melakukan tidur
bersama istri dalam satu tempat tidur yang sama, tidak mengajaknya bicara, dan
tidak mendekatinya. Akan tetapi, suami tidak diperkenankan tidak mengajak
bicara istri lebih dari 3 hari. Ibn ‘Abbas berkata, al-hajru bermakna tidak
menjimak istri, tidak tidur bersamanya di pembaringannya, dan berpaling
dari punggungnya. , jika yang demikian tidak membuat istri sadar juga,
suami diperkenankan melakukan langkah yang ketiga.
وَاضْرِبُوهُنَّ : memberikan pukulan yang tidak
menyakitkan dan tidak berbekas; tidak lain tujuannya sema-mata demi kebaikan.
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا : mengandung
pengertian, bahwa jika istri menaati perintah suami, janganlah suami mencari
jalan lain untuk menyakiti istrinya. Artinya, para suami dilarang menzalimi
para istri mereka dengan cara lain yang di dalamnya terdapat aktivitas
menyakiti dan menyiksamereka.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا :mengandung pengertian bahwa sesungguhnya Allah lebih tinggi dan lebih besar daripada para suami; Dia adalah pelindung para istri dari siapa pun yang menzalimi dan bertindak melampaui batas terhadap mereka. Ini adalah peringatan keras bagi para suami agar tidak menzalimi istrinya. Maksudnya adalah agar para suami menerima tobat dari istrinya. Sebab, jika Yang Mahatinggi dan Mahabesar saja senantiasa menerima tobat hamba-Nya yang bermaksiat, maka tentu para suami lebih layak untuk menerima tobat para istri
Dalam Q.S An-Nisa’: 34 telah dijelaskan bahwa kaum laki-laki berhak
mengatur wanita, menekan mereka untuk memenuhi hak Allah, seperti menjaga yang
fardhu dan menghindarkan bahaya dari mereka. Kaum laki-laki juga pemimpin kaum
perempuan dalam arti yang memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Kelebihan laki-laki di atas perempuan dapat
dilihat dari beberapa sisi, di antaranya karena kewalian khusus dimiliki
laki-laki, kenabian dan kerasulan juga khusus bagi laki-laki, dikhususkan bagi
mereka beberapa ibadah seperti jihad, shalat Jum'at dsb. Demikian juga
dilebihkannya laki-laki dalam hal akal, kesabaran dan kekuatan yang tidak
dimiliki kaum perempuan. bagi seorang laki-laki untuk memberi nasihat kepada
istri-istrinya yang nusyus atau perempuan yang meninggalkan kewajiban selaku
istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Maksudnya untuk memberi
pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya harus dimulai dengan
memberi nasihat. Jika nasihat tidak bermanfaat, barulah dipisahkan dari tempat
tidur mereka, jika tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka
dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas atau pukulan yang keras. Jika cara
pertama ada manfaatnya, janganlah digunakan cara yang lain dan seterusnya Allah sungguh lebih mampu--untuk melakukan
itu--dan membalas suami, jika suami terus menyakiti dan menganiaya istri.[3]
2. Analisis
Munasabah
Analisis munasabah adalah
segi-segi keterkaitan antara beberapa kalimat (jumlah) dalam satu ayat, atau
antara ayat dengan ayat dalam satu surat, serta antara surat dengan surat
(dalam Al-Qur’an)[4] Adapun yang menjadi analisis Munasabah
dalam pembahasan kali ini yakni Ayat Q.S. An-nisa’ :32 : Q.S. An-nisa’ 33
a.
Analisis Munasabah (
(بَيْنَ ايَةَQ.S. An-Nisa’ : 34 dengan
Q.S. An-nisa’ : 32 (Maknawi, Mitslain).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[5]
Artinya: “Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-
Q.S. An-nisa’ : 32
ولاتتمنوا ما فضل الله به بعضكم علي بعض للرجال نصيب مما ا
كتسبن وسئلو ا الله كان بكل شئى عليما(النساء-32)[6]
Artinya: ”Dan janganlah kamu iri
hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas
sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka
usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.
Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunian-Nya. Sungguh Allah maha mengetahui
segala sesuatu”.
Pada surah An-nisa’ : 32 menjelaskan tentang perilaku ataupun sikap. maksudnya
tidak boleh bagi perempuan untuk memunculkan perasaan iri hati terhadap
laki-laki karena masalah pembagian warisan yang bagian laki-laki lebih dari
perempuan ataupun sebaliknya. Dalam ayat ini juga dijelaskan kenapa laki-laki
memiliki bagian lebih dari perempuan karena laki-laki memiliki tanggung jawab
yang lebih daripada perempuan baik didunia maupun akhirat. Dan hal ini sesuai dengan
kandungan pada Q.S An-nisa’ :34
dan dijelaskan lebih lebih luas lagi
tentang maslah tersebut pada Q.S An-nisa’ :34
b.
Analisis Munasabah (
(بَيْنَ ايَةَQ.S. An-Nisa’ : 33 dengan
Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mitslain).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[7]
Artinya: “Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-Q.S An-nisa’ : 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا
مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ
أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Artinya: “ Bagi tiap-tiap harta
peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami
jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah
bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya.
Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu “ (An-nisa 33)[8]
Arti mufrodat :[9]
-
وَالْأَقْرَبُون : yang berasal
dari kata ق ر ب yang artinya
berkaitan dengan makna didekat,sekitar, sekeliling,erat.subjek pelakunya
laki-laki
-
عَقَدَتْ أَيْمَانُكُم : berasal dari kata ع ق د yang
artinya perjanjian, persetujuan, janji,ikrar. Dengan subjek pelakunya perempuan
Q.S an nisa’: 33 Secara maknawi
ayat ini memiliki keterkaitan dengan ayat sesudahnya. Maksud dari ayat ini
adalah bahwasanya sudah ditetapkan bagian-bagian antara lai-laki dan perempuan
dalam hal warisan yang sudah ditinggalkan orang tua dan pada ayat sesudahnya
disebutkan laki-laki memiliki bagian ataupun hak lebih dari apa yang dimiliki perempua. Oleh
karena itu laki-laki memiliki kewajiban untuk melindungi dan menakahi baik
dzohir maupun batin. Dalam Q.S. An-Nisa : 33 ini juga dijelaskan tentang
masing-masing dari laki-laki maupun perempuan yang dijadikan ahli warisa atau
ashabah yang memperoleh apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat.
Dan hal ini dijelaskan lebih jelas lagi mengenai again yaitu pada ayat
sesuadahna (Q.S An-Nisa : 34).
c.
Analisis Munasabah (
(بَيْن سورةَQ.S. At-tahrim : dengan Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mitslain).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌحَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[10]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-Q.S. At-Tahrim : 6
ياءيهاالذينءامنواقوانفسكم واهليكم ناراوقودهاااناس والحجارة
عليها ملئكة غلاظ شداد لا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا
النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا يعصون الله ما امر هم و يفعلون ما يؤ مرون
Artinya : ‘Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(At-tahrim
: 6)
(Sama dengan
di atas. )Ayat ini juga memiliki hubungan dengan (An-nisa : 34) bahwasanya
seorang suami wajib memberi pengetahuan agama kepada keluarga dan anak-anak
mereka dan wajib baginya memberi
pelajaran budi pekerti yang bagus kepada mereka. Setiap laki-laki (kepala
keluarga) adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang
imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas
rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam mengurusi ahli keluarganya la
bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin dalam
rumah tangganya dan bertanggung jawab atas keluarganya. Seorang hamba adalah
pemimpin dalam mengurus harta tuannya, ia bertanggung
jawab atas peliharaannya. Seorang laki-laki itu adalah pemimpin dalam mengurusi
harta ayahnya, la bertanggung jawab atas peliharaannya. Jadi setiap kamu
sekalian adalah pemimpin dan setiap kamu harus bertanggung jawab alas yang
dipimpinnya.
d.
Analisis Munasabah (
(بَيْنَ ايَةَQ.S. An-Nisa’ : 19 dengan
Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mudhot).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌحَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[11]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-
Q.S. An-nisa’ : 19
إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(An-nisa’ : 19 )
Ayat ini bertentangan dengan Q.S An-Nisa’ : 34 dalam ayat ini
dijelaskan bahwa perempuan memiliki hak dan harus dipenuhi laki-laki hal ini
berbeda dengan fokus ayat (Q.S. An-nisa’ : 34) bahwa laki-laki memiliki kedudukan
dan hak diatas perempuan. Dalam hal ini perempuan juga memiliki hal yang harus
dipenuhi laki-laki. di dalam ayat ini seorang laki-laki dilarang memperlakukan wanita dengan menikahi mereka
tanpa mahar dan larangan untuk mengambil mahar secara paksa. Laki-laki memiliki
hak mahar itu jika istri jelas-jelas berbuat dosa seperti berselingkuh atau
berperilaku dosa boleh menekan atau mengambil sebagian apa yang telah diberikan
kepada mereka ketika bercerai. Dan hendaknya suami hendaknya mempergauli istri
dengan ucapan dan tindakan yang baik.
e.
Analisis Munasabah (
(بَيْن سورةَQ.S. Ar-rum : 21 dengan Q.S.
An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mudhot).
ومن ايته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها و جعل بينكم مودة
ورحمة’ ان فى ذلك لا يت لقوم يتفكرون (الرومى-)
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia
menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan antaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir” .(Ar-rum : 21)
Secara maknawi ayat ini bertentangan dengan fokus ayat (An-Nisa’ :
34) yang menjelaskan bahwa laki-laki memiliki kedudukan diatas perempuan baik
dalam segi atau hal apapun. Namun, dalam (Ar-rum : 21) dijelaskan bahwa
perempuan merupakan pelengkap bagi laki-laki dan dengan adanya perempuan seorang
laki-laki akan timbul ketentraman dalam dirinya. Begitupun sebaliknya. Bahwa
allah menciptakan kaum laki-laki,
istri-istri yang berasal dari jenis mereka untuk saling mencintai.[12]
Allah menjadikan kasih sayang antara mereka. Jadi dalam ayat ini perempuan juga
memiliki kedudukan pada diri kaum laki-laki sebagai pelengkap diantara diri
mereka.
f.
Analisis Munasabah (
(بَيْن سورةَQ.S. Al-Baqoroh : 228 dengan
Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mudhot).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌحَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[13]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-Q.S.
Al-Baqoroh : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ
قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي
أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana”
Ayat ini
memeiliki keterkaitan dengan surat (An-nisa : 34), pada ayat ini dijelaskan
tentang ketentuan-ketentuan wanita-wanita merdeka maupun budak tentang masa
iddah mereka, pada ayta ini juga dijelaskan bahwasanya wanita memiliki hak yang
seimbang dengan kewajibannya. Hak-hak antara suami dan istri kembali kepada
uruf atau adat yang berlaku pada daerah setempat, dan hal ini berbeda-beda
tergantung waktu, tempat, keadaan, orang dan adat kebiasaan. Misalnya wajibnya
taat bagi istri kepada suami. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab
terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga sekaligus yang menafkahinya
Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki berada di atas wanita dan haknya berada di
atas hak wanita. Oleh karena itu, kenabian, jabatan hakim, kepemimpinan baik
dalam lingkup kecil maupun besar hanya dipegang laki-laki.
2. ANALISIS KONTEKS
Fokus ayat yang dipilih oleh penulis adalah bagian dari
ayat madaniyah. [14]
a.
Asbabun Nuzul Q.S. An-nisa : 34
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan kasus yang dialami oleh Sa‘id bin Rabi‘
yang telah menampar istrinya, Habibah binti Zaid bin Abi Hurairah, karena telah
melakukan nusyûz (pembangkangan). Habibah sendiri kemudian datang kepada Rasul
saw. dan mengadukan peristiwa tersebut yang oleh Rasul. Rasul kemudian
memutuskan untuk menjatuhkan qishâs kepada Sa‘id. Akan tetapi, Malaikat Jibril
kemudian datang dan menyampaikan wahyu surat an-Nisa‘ ayat 34 ini. Rasulullah
saw. pun lalu bersabda (yang artinya), “Aku menghendaki satu perkara, sementara
Allah menghendaki perkara yang lain. Yang dikehendaki Allah adalah lebih baik.”
Setelah itu, dicabutlah qishâs tersebut.
Dalam riwayat yang lain, sebagaimana secara berturut-turut dituturkan oleh
al-Farabi, ‘Abd bin Hamid, Ibn Jarir, Ibn Mundzir, Ibn Abi Hatim, Ibn
Murdawiyah, dan Jarir bin Jazim dari Hasan. Disebutkan bahwa seorang lelaki
Anshar telah menampar istrinya. Istrinya kemudian datang kepada Rasul
mengadukan permasalahannya. Rasul memutuskan qishâsh di antara keduanya. Akan
tetapi kemudian, turunlah ayat berikut:
وَلاَ تَعْجَلْ بِالْقُرْآنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَى
إِلَيْكَ وَحْيُهُ
Artinya:
Janganlah kamu tergesa-gesa membaca al-Quran sebelum pewahyuannya disempurnakan
kepadamu. (QS Thaha: 114).
Rasul pun diam. Setelah itu, turunlah surat an-Nisa’ ayat 34 di atas hingga
akhir ayat.[15]
b.
Analisis sosiologis-historis Q.S. An-nisa :
34
Berbeda dengan makkah, madinah senantiasa mengalami
perubahan sosial yang meninggalkan bentuk kemasyarakatan absolut model badui.
Kehidupan social madinah secara berangsur-angsur diwarnai oleh unsur kedekatan
ruang daripada oleh sistem kekerabatan. Penduudk Madinah yang terdiri dari kaum
Muhajirin, Anshar, dan nonmuslim
tersebut, merupaka sebuah keberagaman yang ada pada masa lalu dan sudah menjadi
suatu hl yang tidak bisa dipungkiri eksistensinya. Namun jiwa sosialis
masyarakat madinah sangat tinggi . ini terbukti dari persaudaran yyang tinggi
dan kokoh. Tidak ditemukan konfilk karena maslaah perbedaan. Salah satu
aktivitas social yang banyak diminati kaum perempuan muslimah pada masa awal sejarah
peradaban islam di Madinah adalah bidang kependidikan dan pelayanan social,
untuk meningkatkan keerdasan dan kesejahteraan. Sejarah mencatat peran
tokoh-tokoh wanita seperti Syifa’ bint Ubaidilah , Hafshah Binti Umar bin
Khatab yang menggerakan pemberantasan “buta huruf” di tengah masyarakat islam
yang aru berkembang di Madinah, sehingga dalam waktu yang relatif singkat
perempuan muslimah dikota madinah sudah mampu membaca dan menulis. Oleh karena
itu pada saat itu dimadinah sudah jarang bahkan tidak ada permasalah menyangkut
tentang perempuanyang dianiyaya laki-laki[16]
c.
Analisis antropologis-historis An-Nisa : 34
Sebelum islam masuk di madinah,
masyarakat sudah memiliki kebudayaan . mereka telah memiliki agama dan
kepercayaan. Agama yang dianut sebaian masyarakat dikota ini adalah agama
yahudi dan ansrani, selain agama paga ( kepercayaan kepada benda-benda dan keuatan
alam seperti matahari, bintang-bintang, bulan dsb.. mereka hidup sesuai dengan
tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang dengan menjalankan praktik
peribadaytan yang tidak bersesuaina dengan agama monotheisme atau agama atuhid.
Karena itu jarang diantara mereka terjadi keributan . dan pada saat itu juga
terdapat kabilah-kabilah seperti Aus, Kharaj dan yahudi. Tetapi setelah rasul
datang kaum Aus dan kharaj mengikuti ajaran Rasul. Setelah islam masuk di
madinah keadan madinah mengalami perubahan . Rasulullah memepersatukan kaum
ansor dan muhajirin. Warga madinah yang majemuk, dengan beragam suku dan agama, dipersatukan untuk mencapai
kepentingan besama sebagai satu bangsa dan Negara. Dengan kesatuan dan persatuan
itu. Masyarakat madinah telah terikat oleh semangat kebersamaan, menjadi
kekuataan penuh untuk meraih keberhasilan pembangunan diberbagai bidang
kehidupan. Dan kebudayaan yang ada pada masa jahiliyah sudah terlihat tidak
ada. Di kota madinah perempuan bukan
menjadi barang yang diperjualbelikan. Perempuan-perempuan dimadinah sudah mulai
belajar dengan hal yang namanya membaca dan menulis. Oleh karena itu surat
An-nisa : 34 diturunkan karena seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwasanya
ada seoarang perempuan yang ditampar suaminya karena nusyus dan wanita itu mengadukanya
pada Rosulullah. Karena dimadinah saat itu sudah tidak ada lagi budaya wanita
dibawah dan laki-laki bisa berbuat sewenang-wenang terhadap perempuan. Oleh
karena itu wanita itu melaporkan pada rosulullah karena menganggap perbuatan
suaminya keterlaluan dan melanggar dan berbuat sewenang-wenang padanya.[17]
DAFTAR
RUJUKAN
Mu’jam al-mufanros li alfadzi
al-qur’anil karim. Bab hamzah . hal 303
Dr.manna’ Khalil al-qathan, study ilmu-ilmu qur’an
(penterjemah drs.Mudzakir AS.), Litera antar nusa, Bogor, cet.I,1992
KBBI, offline,
diakses hari selasa tanggal 31 Mei 2016.
https://panduummat.wordpress.com/2011/03/02/kepercayaan-dan-kebudayaan-arab-jahiliyah/ .diakses
hari selasa 31 mei 2016
http://grupsyariah.blogspot.co.id/2012/04/tafsir-surat-annisa-ayat-34.html.diakses
hari selasa 31 mei 2016
http://digilib.uin-suka.ac.id/15925/1/11530110_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf.diakses
hari selasa 31 mei 2016
Q.S. An-nisa’(34): 4
Q.s An-nisa ‘(32): 4
Q.S. An-nisa’ (33) : 4
Q.S At-Tahrim : 6
[3] http://grupsyariah.blogspot.co.id/2012/04/tafsir-surat-annisa-ayat-34.html.diakses hari selasa tanggl 31 mei 2016
[4] Dr.manna’ Khalil
al-qathan, study ilmu-ilmu qur’an (penterjemah drs.Mudzakir AS.), Litera antar
nusa, Bogor, cet.I,1992
[15] http://kosashie.blogspot.co.id/2013/01/madinah-sebelum-islam.html.diakses hari selasa 31 mei 2016
[16] https://panduummat.wordpress.com/2011/03/02/kepercayaan-dan-kebudayaan-arab-jahiliyah/ .diakses hari selasa 31 mei 2016
[17] http://kosashie.blogspot.co.id/2013/01/madinah-sebelum-islam.html.diakses
hari
selasa 31 mei 2016

Komentar
Posting Komentar