Penelitian Ayat Al-Qur'an Menggunakan Metode Tafsir madhui

Berikut Langkah-langkah penelitian  ayat Al-Qur'an menggunakan metode tafsir madhui :


A.     Menentukan Fokus Ayat
Kedudukan laki-laki atas perempuan menurut islam. Dalam islam sudah dijelaskan didalam Al-Quran bahwasanya Allah SWT. Sudah menetapkan derajat laki-laki lebih dari perempuan. Hal ini terjadi karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar baik di dunia maupun akhirat dari pada perempuan.
Kedudukan laki-laki atas perempuan telah Allah jelaskan di dalam Al-Qur’an melalui ayat-ayat sucinya yakni mengenai bagaimana seorang laki-laki dalam memperlakukan perempuan. Adapun pembahasan mengenai ini telah disebutkan beberapa ayat mengenai hal itu di dalam Al-Qur’an seperti Q.S. An-Nisa’ : 34,Q.S. Al-Baqoroh : 128, At-Tahrim : 6 ,dsb. maka dari itu dalam pembahasan makalah ini yang menjadi fokus ayat yakni Q.S. An-Nisa’: 34 karena didalam ayat ini menjelaskan tidak hanya satu hal saja namun didalam ayat ini juga menjelaskan beberapa masalah yang saling berkaitan satu dengan yang lainya. Namun disini penulis lebih meletakkan fokus ayat pada bagian awal ayat yang berisi bahwa laki-laki memiliki kedudukan yang lebih dari pada perempuan.
Berikut fokus ayat yang dipilih oleh penulis.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[1]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
B.     Analisis Teks
Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa ataupun hal untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya atau penguraian suatu pokok atas berbagai bagian dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubugan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti secara keseluruhan.[2]dan dalam hal ini merupakan penyelidikan terhadap Al-Qur’an untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan dibawah ini :
1.      Analisis qiro’ah
Analisis qiro’ah merupakan bagian dari analis teks. Adapun analisis qira’ah paad Al-Ma’idah ayat 34 terdapat 5 kalamtan, yakni.
Didalam ayat ini terkandung lima kalamtan
Ø  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Ø  فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Ø  وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
Ø  فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Ø  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Adapun mengenai penjelasan kalamtan di atas akan dibahas lebih lanjut di bawah ini:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ ”, bahwa laki-laki baik dalam konteks keluarga maupun bermasyarakat, memang ditakdirkan sebagai pemimpin bagi kaum wanita.dan makna lain bahwa kaum pria adalah pemimpin kaum wanita, yang lebih dituakan atasnya, yang menjadi pemutus atas segala perkaranya, dan yang berkewajiban mendidiknya jika melenceng atau melakukan kesalahan
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ : mengandung pengertian bahwa kaum pria  memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan kerabat dekat yang menjadi tanggungannya; mereka juga harus membayarkan mahar kepada kaum wanita untuk memuliakan mereka.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ : Allâh merupakan perincian dari keadaan para wanita yang berada dalam kepemimpinan pria. Allah telah menjelaskan bahwa mereka (para wanita) tersebut terbagi dalam dua keadaan, yakni: kelompok wanita shalihah dan taat, kelompok wanita yang bermaksiat dan membangkang. Wanita shalihah akan senantiasa menaati Allah Swt. dan suaminya selama tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah, senantiasa melaksanakan kewajiban-kewajibannya, menjaga diri mereka dari melakukan perbuatan keji, menjaga kehormatan mereka, menjaga harta suami  dan anak-anak mereka, dan menjaga rahasia apa yang terjadi antara mereka berdua (suami-istri) dalam hal apa pun yang layak dijaga kerahasiaannya.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ : adalah menunjuk pada kelompok wanita yang kedua, yakni para wanita yang bermaksiat dan menentang, yakni mereka yang menyombongkan diri dan meninggikan diri dari melakukan ketaatan kepada suami.  Berdasarkan ayat di atas, ketika telah tampak bagi suami tanda-tanda nusyûz ini pada istrinya, suami wajib melakukan beberapa langkah untuk melakukan perbaikan (mengembalikan istri ke jalan yang benar) dengan menempuh tahapan sebagai berikut:
فَعِظُوهُنَّ : dengan mengingatkan istrinya akan ancaman siksa yang diberikan Allah kepadanya karena kemaksiatan yang dilakukannya. 
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ : memisahkan diri dan berpaling darinya (istri) di pembaringan (pisah ranjang). Ini adalah kinâyah (kiasan) dari meninggalkan  jimak (persetubuhan), atau tidak melakukan tidur bersama istri dalam satu tempat tidur yang sama, tidak mengajaknya bicara, dan tidak mendekatinya. Akan tetapi, suami tidak diperkenankan tidak mengajak bicara istri lebih dari 3 hari. Ibn ‘Abbas berkata, al-hajru bermakna tidak menjimak istri,  tidak tidur bersamanya di pembaringannya, dan berpaling dari punggungnya.  , jika yang demikian tidak membuat istri sadar juga, suami diperkenankan melakukan langkah yang ketiga.
وَاضْرِبُوهُنَّ : memberikan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak berbekas; tidak lain tujuannya sema-mata demi kebaikan.
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا : mengandung pengertian, bahwa jika istri menaati perintah suami, janganlah suami mencari jalan lain untuk menyakiti istrinya. Artinya, para suami dilarang menzalimi para istri mereka dengan cara lain yang di dalamnya terdapat aktivitas menyakiti dan menyiksamereka.

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا :mengandung pengertian bahwa sesungguhnya Allah lebih tinggi dan lebih besar daripada para suami; Dia adalah pelindung para istri dari siapa pun yang menzalimi dan bertindak melampaui batas terhadap mereka.  Ini adalah peringatan keras bagi para suami agar tidak menzalimi istrinya. Maksudnya adalah agar para suami menerima tobat dari istrinya. Sebab, jika Yang Mahatinggi dan Mahabesar saja senantiasa menerima tobat hamba-Nya yang bermaksiat, maka tentu para suami lebih layak untuk menerima tobat para istri

Dalam Q.S An-Nisa’: 34  telah dijelaskan bahwa kaum laki-laki berhak mengatur wanita, menekan mereka untuk memenuhi hak Allah, seperti menjaga yang fardhu dan menghindarkan bahaya dari mereka. Kaum laki-laki juga pemimpin kaum perempuan dalam arti yang memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal.  Kelebihan laki-laki di atas perempuan dapat dilihat dari beberapa sisi, di antaranya karena kewalian khusus dimiliki laki-laki, kenabian dan kerasulan juga khusus bagi laki-laki, dikhususkan bagi mereka beberapa ibadah seperti jihad, shalat Jum'at dsb. Demikian juga dilebihkannya laki-laki dalam hal akal, kesabaran dan kekuatan yang tidak dimiliki kaum perempuan. bagi seorang laki-laki untuk memberi nasihat kepada istri-istrinya yang nusyus atau perempuan yang meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Maksudnya untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya harus dimulai dengan memberi nasihat. Jika nasihat tidak bermanfaat, barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, jika tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas atau pukulan yang keras. Jika cara pertama ada manfaatnya, janganlah digunakan cara yang lain dan seterusnya  Allah sungguh lebih mampu--untuk melakukan itu--dan membalas suami, jika suami terus menyakiti dan menganiaya istri.[3]
2.      Analisis Munasabah
Analisis munasabah adalah segi-segi keterkaitan antara beberapa kalimat (jumlah) dalam satu ayat, atau antara ayat dengan ayat dalam satu surat, serta antara surat dengan surat (dalam Al-Qur’an)[4] Adapun yang menjadi analisis Munasabah dalam pembahasan kali ini yakni Ayat Q.S. An-nisa’ :32 : Q.S. An-nisa’ 33
a.      Analisis Munasabah ( (بَيْنَ ايَةَQ.S. An-Nisa’ : 34  dengan Q.S. An-nisa’ : 32 (Maknawi, Mitslain).
-     Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[5]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)

-          Q.S. An-nisa’ : 32
ولاتتمنوا ما فضل الله به بعضكم علي بعض للرجال نصيب مما ا كتسبن وسئلو ا الله كان بكل شئى عليما(النساء-32)[6]
Artinya: ”Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunian-Nya. Sungguh Allah maha mengetahui segala sesuatu”.
Pada surah An-nisa’ : 32  menjelaskan tentang perilaku ataupun sikap. maksudnya tidak boleh bagi perempuan untuk memunculkan perasaan iri hati terhadap laki-laki karena masalah pembagian warisan yang bagian laki-laki lebih dari perempuan ataupun sebaliknya. Dalam ayat ini juga dijelaskan kenapa laki-laki memiliki bagian lebih dari perempuan karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih daripada perempuan baik didunia maupun akhirat. Dan hal ini sesuai dengan kandungan pada       Q.S An-nisa’ :34 dan  dijelaskan lebih lebih luas lagi tentang maslah tersebut pada Q.S An-nisa’ :34
b.      Analisis Munasabah ( (بَيْنَ ايَةَQ.S. An-Nisa’ : 33  dengan Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mitslain).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[7]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-Q.S An-nisa’ : 33
                     
 وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Artinya: “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu “ (An-nisa 33)[8]
Arti mufrodat :[9]
-          وَالْأَقْرَبُون : yang berasal dari kata ق ر ب yang artinya berkaitan dengan makna didekat,sekitar, sekeliling,erat.subjek pelakunya laki-laki
-  عَقَدَتْ أَيْمَانُكُم : berasal dari kata ع ق د  yang artinya perjanjian, persetujuan, janji,ikrar. Dengan subjek pelakunya perempuan
Q.S an nisa’: 33 Secara maknawi ayat ini memiliki keterkaitan dengan ayat sesudahnya. Maksud dari ayat ini adalah bahwasanya sudah ditetapkan bagian-bagian antara lai-laki dan perempuan dalam hal warisan yang sudah ditinggalkan orang tua dan pada ayat sesudahnya disebutkan laki-laki memiliki bagian ataupun hak  lebih dari apa yang dimiliki perempua. Oleh karena itu laki-laki memiliki kewajiban untuk melindungi dan menakahi baik dzohir maupun batin. Dalam Q.S. An-Nisa : 33 ini juga dijelaskan tentang masing-masing dari laki-laki maupun perempuan yang dijadikan ahli warisa atau ashabah yang memperoleh apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat. Dan hal ini dijelaskan lebih jelas lagi mengenai again yaitu pada ayat sesuadahna (Q.S An-Nisa : 34).
c.       Analisis Munasabah ( (بَيْن سورةَQ.S. At-tahrim : dengan Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mitslain).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌحَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[10]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)
-Q.S. At-Tahrim : 6
ياءيهاالذينءامنواقوانفسكم واهليكم ناراوقودهاااناس والحجارة عليها ملئكة غلاظ شداد لا  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا  يعصون الله ما امر هم و يفعلون ما يؤ مرون
Artinya : ‘Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(At-tahrim : 6)
(Sama dengan di atas. )Ayat ini juga memiliki hubungan dengan (An-nisa : 34) bahwasanya seorang suami wajib memberi pengetahuan agama kepada keluarga dan anak-anak mereka  dan wajib baginya memberi pelajaran budi pekerti yang bagus kepada mereka. Setiap laki-laki (kepala keluarga) adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam mengurusi ahli keluarganya la bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab atas keluarganya. Seorang hamba adalah
pemimpin dalam mengurus harta tuannya, ia bertanggung jawab atas peliharaannya. Seorang laki-laki itu adalah pemimpin dalam mengurusi harta ayahnya, la bertanggung jawab atas peliharaannya. Jadi setiap kamu sekalian adalah pemimpin dan setiap kamu harus bertanggung jawab alas yang dipimpinnya.
d.      Analisis Munasabah ( (بَيْنَ ايَةَQ.S. An-Nisa’ : 19  dengan Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mudhot).
- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌحَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[11]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)

-          Q.S. An-nisa’ : 19
 إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-nisa’ : 19 )
Ayat ini bertentangan dengan Q.S An-Nisa’ : 34 dalam ayat ini dijelaskan bahwa perempuan memiliki hak dan harus dipenuhi laki-laki hal ini berbeda dengan fokus ayat (Q.S. An-nisa’ : 34) bahwa laki-laki memiliki kedudukan dan hak diatas perempuan. Dalam hal ini perempuan juga memiliki hal yang harus dipenuhi laki-laki. di dalam ayat ini seorang laki-laki dilarang memperlakukan wanita dengan menikahi mereka tanpa mahar dan larangan untuk mengambil mahar secara paksa. Laki-laki memiliki hak mahar itu jika istri jelas-jelas berbuat dosa seperti berselingkuh atau berperilaku dosa boleh menekan atau mengambil sebagian apa yang telah diberikan kepada mereka ketika bercerai. Dan hendaknya suami hendaknya mempergauli istri dengan ucapan dan tindakan yang baik.

e.       Analisis Munasabah ( (بَيْن سورةَQ.S. Ar-rum : 21  dengan Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mudhot).

ومن ايته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها و جعل بينكم مودة ورحمة’ ان فى ذلك لا يت لقوم يتفكرون (الرومى-)
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir” .(Ar-rum : 21)
Secara maknawi ayat ini bertentangan dengan fokus ayat (An-Nisa’ : 34) yang menjelaskan bahwa laki-laki memiliki kedudukan diatas perempuan baik dalam segi atau hal apapun. Namun, dalam (Ar-rum : 21) dijelaskan bahwa perempuan merupakan pelengkap bagi laki-laki dan dengan adanya perempuan seorang laki-laki akan timbul ketentraman dalam dirinya. Begitupun sebaliknya. Bahwa allah menciptakan  kaum laki-laki, istri-istri yang berasal dari jenis mereka untuk saling  mencintai.[12] Allah menjadikan kasih sayang antara mereka. Jadi dalam ayat ini perempuan juga memiliki kedudukan pada diri kaum laki-laki sebagai pelengkap diantara diri mereka.
f.       Analisis Munasabah ( (بَيْن سورةَQ.S. Al-Baqoroh : 228  dengan Q.S. An-nisa’ : 34 (Maknawi, Mudhot).

- Q.S. An-nisa’ : 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌحَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا[13]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-nisa : 34)



-Q.S. Al-Baqoroh : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Ayat ini memeiliki keterkaitan dengan surat (An-nisa : 34), pada ayat ini dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan wanita-wanita merdeka maupun budak tentang masa iddah mereka, pada ayta ini juga dijelaskan bahwasanya wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya. Hak-hak antara suami dan istri kembali kepada uruf atau adat yang berlaku pada daerah setempat, dan hal ini berbeda-beda tergantung waktu, tempat, keadaan, orang dan adat kebiasaan. Misalnya wajibnya taat bagi istri kepada suami. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga sekaligus yang menafkahinya Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki berada di atas wanita dan haknya berada di atas hak wanita. Oleh karena itu, kenabian, jabatan hakim, kepemimpinan baik dalam lingkup kecil maupun besar hanya dipegang laki-laki.




2. ANALISIS KONTEKS
Fokus ayat yang dipilih oleh penulis adalah bagian dari ayat madaniyah. [14]
a.                  Asbabun Nuzul Q.S. An-nisa : 34


Ayat ini diturunkan berkenaan dengan kasus yang dialami oleh Sa‘id bin Rabi‘ yang telah menampar istrinya, Habibah binti Zaid bin Abi Hurairah, karena telah melakukan nusyûz (pembangkangan). Habibah sendiri kemudian datang kepada Rasul saw. dan mengadukan peristiwa tersebut yang oleh Rasul. Rasul kemudian memutuskan untuk menjatuhkan qishâs kepada Sa‘id. Akan tetapi, Malaikat Jibril kemudian datang dan menyampaikan wahyu surat an-Nisa‘ ayat 34 ini. Rasulullah saw. pun lalu bersabda (yang artinya), “Aku menghendaki satu perkara, sementara Allah menghendaki perkara yang lain. Yang dikehendaki Allah adalah lebih baik.” Setelah itu, dicabutlah qishâs tersebut. 
Dalam riwayat yang lain, sebagaimana secara berturut-turut dituturkan oleh al-Farabi, ‘Abd bin Hamid, Ibn Jarir, Ibn Mundzir, Ibn Abi Hatim, Ibn Murdawiyah, dan Jarir bin Jazim dari Hasan. Disebutkan bahwa seorang lelaki Anshar telah menampar istrinya. Istrinya kemudian datang kepada Rasul mengadukan permasalahannya. Rasul memutuskan qishâsh di antara keduanya. Akan tetapi kemudian, turunlah ayat berikut:
وَلاَ تَعْجَلْ بِالْقُرْآنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَى إِلَيْكَ وَحْيُهُ
Artinya:
Janganlah kamu tergesa-gesa membaca al-Quran sebelum pewahyuannya disempurnakan kepadamu. (QS Thaha: 114).

Rasul pun diam. Setelah itu, turunlah surat an-Nisa’ ayat 34 di atas hingga akhir ayat.[15]


b.                  Analisis sosiologis-historis Q.S. An-nisa : 34
Berbeda dengan makkah, madinah senantiasa mengalami perubahan sosial yang meninggalkan bentuk kemasyarakatan absolut model badui. Kehidupan social madinah secara berangsur-angsur diwarnai oleh unsur kedekatan ruang daripada oleh sistem kekerabatan. Penduudk Madinah yang terdiri dari kaum Muhajirin,  Anshar, dan nonmuslim tersebut, merupaka sebuah keberagaman yang ada pada masa lalu dan sudah menjadi suatu hl yang tidak bisa dipungkiri eksistensinya. Namun jiwa sosialis masyarakat madinah sangat tinggi . ini terbukti dari persaudaran yyang tinggi dan kokoh. Tidak ditemukan konfilk karena maslaah perbedaan. Salah satu aktivitas social yang banyak diminati kaum perempuan muslimah pada masa awal sejarah peradaban islam di Madinah adalah bidang kependidikan dan pelayanan social, untuk meningkatkan keerdasan dan kesejahteraan. Sejarah mencatat peran tokoh-tokoh wanita seperti Syifa’ bint Ubaidilah , Hafshah Binti Umar bin Khatab yang menggerakan pemberantasan “buta huruf” di tengah masyarakat islam yang aru berkembang di Madinah, sehingga dalam waktu yang relatif singkat perempuan muslimah dikota madinah sudah mampu membaca dan menulis. Oleh karena itu pada saat itu dimadinah sudah jarang bahkan tidak ada permasalah menyangkut tentang perempuanyang dianiyaya laki-laki[16]
c.                   Analisis antropologis-historis An-Nisa : 34
 Sebelum islam masuk di madinah, masyarakat sudah memiliki kebudayaan . mereka telah memiliki agama dan kepercayaan. Agama yang dianut sebaian masyarakat dikota ini adalah agama yahudi dan ansrani, selain agama paga ( kepercayaan kepada benda-benda dan keuatan alam seperti matahari, bintang-bintang, bulan dsb.. mereka hidup sesuai dengan tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang dengan menjalankan praktik peribadaytan yang tidak bersesuaina dengan agama monotheisme atau agama atuhid. Karena itu jarang diantara mereka terjadi keributan . dan pada saat itu juga terdapat kabilah-kabilah seperti Aus, Kharaj dan yahudi. Tetapi setelah rasul datang kaum Aus dan kharaj mengikuti ajaran Rasul. Setelah islam masuk di madinah keadan madinah mengalami perubahan . Rasulullah memepersatukan kaum ansor dan muhajirin. Warga madinah yang majemuk, dengan beragam suku  dan agama, dipersatukan untuk mencapai kepentingan besama sebagai satu bangsa dan Negara. Dengan kesatuan dan persatuan itu. Masyarakat madinah telah terikat oleh semangat kebersamaan, menjadi kekuataan penuh untuk meraih keberhasilan pembangunan diberbagai bidang kehidupan. Dan kebudayaan yang ada pada masa jahiliyah sudah terlihat tidak ada. Di kota madinah  perempuan bukan menjadi barang yang diperjualbelikan. Perempuan-perempuan dimadinah sudah mulai belajar dengan hal yang namanya membaca dan menulis. Oleh karena itu surat An-nisa : 34 diturunkan karena seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwasanya ada seoarang perempuan yang ditampar suaminya karena nusyus dan wanita itu mengadukanya pada Rosulullah. Karena dimadinah saat itu sudah tidak ada lagi budaya wanita dibawah dan laki-laki bisa berbuat sewenang-wenang terhadap perempuan. Oleh karena itu wanita itu melaporkan pada rosulullah karena menganggap perbuatan suaminya keterlaluan dan melanggar dan berbuat sewenang-wenang padanya.[17]

DAFTAR RUJUKAN

Mu’jam al-mufanros li alfadzi al-qur’anil karim. Bab hamzah . hal 303
Dr.manna’ Khalil al-qathan, study ilmu-ilmu qur’an (penterjemah drs.Mudzakir AS.), Litera antar nusa, Bogor, cet.I,1992

KBBI, offline, diakses hari selasa  tanggal 31 Mei 2016.

Q.S. An-nisa’(34): 4
Q.s An-nisa ‘(32): 4
Q.S. An-nisa’ (33) : 4
Q.S At-Tahrim : 6




[1] Q.S. An-nisa’(34): 4
[2] KBBI, offline, diakses hari selasa  tanggal 31 Mei 2016.
[4] Dr.manna’ Khalil al-qathan, study ilmu-ilmu qur’an (penterjemah drs.Mudzakir AS.), Litera antar nusa, Bogor, cet.I,1992

[6] Q.s An-nisa ‘(32): 4

[8] Q.S. An-nisa’ (33) : 4



[14] Mu’jam al-mufaros li alfadzi al-qur’anil karim. Bab hamzah . hal 303

Komentar

Postingan Populer