Rehabilitasi Pelaku Pernikahan Sesama Jenis



REHABILITASI PELAKU PERNIKAHAN SESAMA JENIS

1.      PENDAHULUAN
Pada bagian ini diuraikan secara rinci mengenai (1) latar belakang penetapan judul dan (2) fokus pembahasan. Kedua hal tersebut akan diuraikan melalui sub-subbab berikut.

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan sosial banyak permasalahan yang terjadi dan dialami oleh manusia, salah satunya dalam masalah pernikahan sesama jenis atau homoseksualitas yang berimbas besar bagi kehidupan manusia. Farhan Ziddan mendefinisikan pernikahan sesama jenis atau homoseksualitas[1] sebagai berikut.

Pernikahan adalah kata benda dari kata dasar nikah, kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu annikkaahu yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab, yaitu kata nikaahun yang berarti persetubuhan. Sedangkan menurut istilah, pernikahan adalah pengikatan janji nikah secara hukum dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu berkaitan dengan aturan atau hukum tertentu.
Homoseksualitas (Yunani: homoios=sama; dan Latin: sexus=jenis kelamin) merupakan pengertian umum mencakup banyak macam kecenderungan seksual terhadap kelamin yang sama, atau secara lebih halus: suatu keterarahan kepada kelaminjm yang sama (homotropie; tropos=arah, haluan). Istilah homoseksualitas tampak terlalu menekankan aspek seksual dalam arti sempit. Maka dianjurkan menggunakan istilah homophili (philein=mencintai). Sedangkan definisi umum adalah seorang homophil ialah seorang pria atau wanita, tua atau muda, yang tertarik atau jatuh cinta kepada orang yang berjenis kelamin sama, dengan tujuan mengadakan persatuan hidup, baik untuk sementara maupun untuk selamanya. Dalam persatuan ini, mereka menghayati cinta dan menikmati kebahagiaan seksual yang sama seperti dialami oleh orang heteroseksual.
Pernikahan sesama jenis sudah menjadi momok di kalangan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah pasangan sesama jenis yang banyak menikah di Indonesia. Dede Oetomo menyebut jumlah gay di Indonesia ada ratusan ribu orang. Bahkan ada yang memperkirakan 3 persen dari penduduk Indonesia adalah kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).[2] Data itu diperoleh dari rilis Kementerian Kesehatan di Tahun 2006. Jumlah Gay saat itu 760 ribuan orang. Sementara waria 28 ribu orang.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan sesama jenis. Salah satunya adalah faktor lingkungan. Lingkungan yang sebagian penduduknya adalah pelaku homoseksual akan mempengaruhi keadaan penduduk yang berada dalam lingkungan tersebut. Para penduduk akan mengalami kelainan genetik akibat kurangnya norma dan nilai-nilai agama yang dimiliki dalam lingkungan tersebut. Efek dari kelainan genetik itu akan menyebabkan trauma di masa lalu.
Pernikahan sesama jenis ini memiliki dampak negatif dalam kehidupan manusia. Secara psikologis, pernikahan sesama jenis mengakibatkan terjadinya suatu pengucilan. Seseorang yang melaksanakan pernikahan sesama jenis akan dikucilkan dan diremehkan karena telah melanggar syari’at yang melarang adanya pernikahan sesama jenis, sehingga pernikahan tersebut tidak diakui legalitasnya secara hukum.
Menurut Helen Fisher, sesuatu yang mendebarkan saat bersama pasangan akan memicu produksi hormon dopamine dan norepinephrine. Hormon ini juga akan mendongkrak testosterone dalam sistem saraf yang meningkatkan gairah[3], sehingga jika seseorang kekurangan hormon ini, maka tidak ada dorongan untuk melakukan hubungan dengan pasanganya. Sehingga membuat penderita terdorong untuk mencari kesenangan lainya
Sexual abuse merupakan aktivitas antara orang dewasa dan anak. Tindakan disebut sebagai seksual abuse jika tindakan tersebut dilakukan oleh anggota keluarga, ayah,ibu , pengasuh, guru atau orang lain yang berada dilingkungan rumah anak[4], dan hal ini akan menjadikan trauma berkepanjangan pada anak tersebut.
Pernikahan sesama jenis ini harus dicegah dan ditangani secara khusus agar tidak semakin meluas, menyebar dan merugikan banyak orang. Salah satu upaya untuk menghindari dan mencegah terjadinya pernikahan sesama jenis ini adalah dengan melakukan rehabilitasi yaitu suatu proses pemulihan seseorang yang mengalami gangguan pada fisik atau psikisnya. Rehabilitasi tersebut dapat berupa pendekatan personal, pendekatan spiritual, konsultasi dengan ahli psikolog atau ahli medis, dan dapat berupa hipno terapi. Salah satu jenis rehabilitasi untuk menyembuhkan kelainan genetik pada para pelaku homoseksual adalah dengan melakukan pendekatan spiritual. Dengan pendekatan spiritual ini, pelaku homoseksual akan mendapat dorongan untuk mengetahui larangan agama terhadap pernikahan sesama jenis, dan menyadarkan kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga akan merubah sikap dan perbuatan para pelaku secara bertahap. Oleh sebab itu, makalah ini akan menguraikan secara rinci mengenai Rehabilitasi terhadap Pernikahan sesama Jenis.








[1] Farhan Ziddan, “Pernikahan Sesama Jenis (Emonisasi)”, http://anggifarhan04.blogspot.com/2014/05/makalah-masail-fiqih-pernikahan-sesama/, diakses tanggal 10 Oktober 2015.
[2]“ SUARA.com”, http://www.suara.com/news/2015/07/06/060400/, diakses 22 September 2015.
[3] Helen Fisher, “Hormon Pemicu Gairah”, http://kompasiana.com/hormon.pemicu.gairah/  , diakses tanggal 11 Oktober 2015
[4] “Child Abuse”, http://repository.ucu.ac.id/ , diakses 12 Oktober 2015

Komentar

Postingan Populer