Rehabilitasi Pelaku Pernikahan Sesama Jenis
REHABILITASI
PELAKU PERNIKAHAN SESAMA JENIS
1. PENDAHULUAN
Pada bagian ini diuraikan secara rinci mengenai (1)
latar belakang penetapan judul dan (2) fokus pembahasan. Kedua hal tersebut
akan diuraikan melalui sub-subbab berikut.
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sosial banyak permasalahan yang
terjadi dan dialami oleh manusia, salah satunya dalam masalah pernikahan sesama
jenis atau homoseksualitas yang
berimbas besar bagi kehidupan manusia. Farhan Ziddan mendefinisikan pernikahan
sesama jenis atau homoseksualitas[1]
sebagai berikut.
Pernikahan
adalah kata benda dari kata dasar nikah, kata itu berasal dari bahasa Arab
yaitu annikkaahu yang berarti
perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa
Arab, yaitu kata nikaahun yang berarti
persetubuhan. Sedangkan menurut istilah, pernikahan adalah pengikatan janji
nikah secara hukum dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam
dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Penggunaan adat atau aturan tertentu berkaitan dengan aturan atau hukum
tertentu.
Homoseksualitas
(Yunani: homoios=sama; dan Latin: sexus=jenis kelamin) merupakan pengertian
umum mencakup banyak macam kecenderungan seksual terhadap kelamin yang sama,
atau secara lebih halus: suatu keterarahan kepada kelaminjm yang sama
(homotropie; tropos=arah, haluan). Istilah homoseksualitas tampak terlalu
menekankan aspek seksual dalam arti sempit. Maka dianjurkan menggunakan istilah
homophili (philein=mencintai). Sedangkan definisi umum adalah seorang homophil
ialah seorang pria atau wanita, tua atau muda, yang tertarik atau jatuh cinta
kepada orang yang berjenis kelamin sama, dengan tujuan mengadakan persatuan
hidup, baik untuk sementara maupun untuk selamanya. Dalam persatuan ini, mereka
menghayati cinta dan menikmati kebahagiaan seksual yang sama seperti dialami
oleh orang heteroseksual.
Pernikahan sesama jenis sudah menjadi momok di
kalangan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah pasangan sesama jenis
yang banyak menikah di Indonesia. Dede Oetomo menyebut jumlah gay di Indonesia
ada ratusan ribu orang. Bahkan ada yang memperkirakan 3 persen dari penduduk
Indonesia adalah kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).[2]
Data itu diperoleh dari rilis Kementerian Kesehatan di Tahun 2006. Jumlah Gay
saat itu 760 ribuan orang. Sementara waria 28 ribu orang.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan
sesama jenis. Salah satunya adalah faktor lingkungan. Lingkungan yang sebagian
penduduknya adalah pelaku homoseksual akan mempengaruhi keadaan penduduk yang
berada dalam lingkungan tersebut. Para penduduk akan mengalami kelainan genetik
akibat kurangnya norma dan nilai-nilai agama yang dimiliki dalam lingkungan
tersebut. Efek dari kelainan genetik itu akan menyebabkan trauma di masa lalu.
Pernikahan sesama jenis ini memiliki dampak negatif
dalam kehidupan manusia. Secara psikologis, pernikahan sesama jenis
mengakibatkan terjadinya suatu pengucilan. Seseorang yang melaksanakan
pernikahan sesama jenis akan dikucilkan dan diremehkan karena telah melanggar
syari’at yang melarang adanya pernikahan sesama jenis, sehingga pernikahan
tersebut tidak diakui legalitasnya secara hukum.
Menurut Helen Fisher, sesuatu yang mendebarkan saat
bersama pasangan akan memicu produksi hormon dopamine dan norepinephrine.
Hormon ini juga akan mendongkrak testosterone dalam sistem saraf yang
meningkatkan gairah[3],
sehingga jika seseorang kekurangan hormon ini, maka tidak ada dorongan untuk
melakukan hubungan dengan pasanganya. Sehingga membuat penderita terdorong
untuk mencari kesenangan lainya
Sexual abuse merupakan aktivitas antara orang dewasa
dan anak. Tindakan disebut sebagai seksual abuse jika tindakan tersebut
dilakukan oleh anggota keluarga, ayah,ibu , pengasuh, guru atau orang lain yang
berada dilingkungan rumah anak[4], dan
hal ini akan menjadikan trauma berkepanjangan pada anak tersebut.
Pernikahan sesama jenis ini harus dicegah dan
ditangani secara khusus agar tidak semakin meluas, menyebar dan merugikan
banyak orang. Salah satu upaya untuk menghindari dan mencegah terjadinya
pernikahan sesama jenis ini adalah dengan melakukan rehabilitasi yaitu suatu
proses pemulihan seseorang yang mengalami gangguan pada fisik atau psikisnya.
Rehabilitasi tersebut dapat berupa pendekatan personal, pendekatan spiritual,
konsultasi dengan ahli psikolog atau ahli medis, dan dapat berupa hipno terapi.
Salah satu jenis rehabilitasi untuk menyembuhkan kelainan genetik pada para
pelaku homoseksual adalah dengan melakukan pendekatan spiritual. Dengan
pendekatan spiritual ini, pelaku homoseksual akan mendapat dorongan untuk
mengetahui larangan agama terhadap pernikahan sesama jenis, dan menyadarkan
kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga akan merubah sikap dan perbuatan
para pelaku secara bertahap. Oleh sebab itu, makalah ini akan menguraikan
secara rinci mengenai Rehabilitasi terhadap Pernikahan sesama Jenis.
[1]
Farhan Ziddan, “Pernikahan Sesama Jenis (Emonisasi)”, http://anggifarhan04.blogspot.com/2014/05/makalah-masail-fiqih-pernikahan-sesama/,
diakses tanggal 10 Oktober 2015.
[2]“
SUARA.com”, http://www.suara.com/news/2015/07/06/060400/,
diakses 22 September 2015.
[3]
Helen Fisher, “Hormon Pemicu Gairah”, http://kompasiana.com/hormon.pemicu.gairah/ , diakses tanggal 11 Oktober 2015
[4] “Child
Abuse”, http://repository.ucu.ac.id/
, diakses 12 Oktober 2015

Komentar
Posting Komentar